Foto

Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Oleh:
Foto: Pool/Eko Siswono Toyudho/RES
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang