Ini SEMA Hasil Pleno Kamar 2016
Berita

Ini SEMA Hasil Pleno Kamar 2016

Hasil-hasil pleno kamar ini menjadi pedoman penanganan perkara bagi hakim-hakim di MA, tingkat pertama, dan banding seluruh Indonesia.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Beleid yang diteken Ketua MA M.Hatta Ali pada 9 Desember 2016 ini mengatur kesepakatan pembahasan persoalan teknis yudisial dan nonteknis (kesekretariatan) di masing-masing kamar.

“Kesepakatan pleno kamar di MA diselenggarakan setiap tahun untuk membahas persoalan pada teknis (yudisial) pada kepaniteraan dan nonteknis pada kesekretariatan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Selasa (27/12).   

Ridwan mengatakan pleno di masing-masing kamar terkait teknis yudisial biasanya membahas dan menyamakan pendapat hukum baru atau kaidah hukum baru yang lahir dari putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) atau lazim disebut putusan judex jurist. Hasilnya,berupa kesepakatan kaedah hukum baru di masing-masing kamar MA, seperti kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara.

“‎Pleno kamar ini membahas dan menyepakati kaedah hukum yang baru di semua kamar MA,” kata Ridwan. (Baca Juga: Agar Sistem Kamar MA Optimal)

Dijelaskan Ridwan penerapan sistem kamar di MA salah satunya bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Nah, rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Karena itu, setiap kamar di MA secara rutin menyelenggarakan rapat pleno kamar pada tahun 2012, 2013, 2014 dan tahun 2015.

“Di tahun 2016 ini, pada 23 s.d. 25 Oktober 2016, MA kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yang mengemuka di masing-masing kamar,” tegasnya. (Baca Juga: Evaluasi Kinerja Hakim Agung Potensial Langgar Independensi)

Meski begitu dalam SEMA ini dijelaskan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, 2013, 2014, dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pleno kamar tahun 2016 ini setidaknya disepakati beberapa poin rumusan hukum. Seperti, di kamar pidana disepakati 8 poin rumusan hukum; di kamar perdata disepakati 8 poin rumusan hukum perdata umum dan masing-masing 1 poin rumusan hukum perdata khusus PHI, sengketa parpol, dan arbitrase.

Sementara di kamar agama disepakati 9 poin rumusan hukum; di kamar militer disepakati 5 poin rumusan hukum; di kamar tata usaha negara disepakati 6 poin rumusan hukum. Terakhir, di kamar kesekretariatan disepakati beberapa poin yang menyangkut keuangan, kinerja, teknologi informasi, kepegawaian termasuk penguatan pengawasan internal.

“Hasil-hasil pleno kamar ini menjadi pedoman penanganan perkara bagi hakim-hakim di MA, tingkat pertama, dan banding seluruh Indonesia,” kata Ridwan mengingatkan.    

Misalnya, beberapa poin rumusan hukum di kamar pidana. Pertama, dalam hal penuntut umum mengajukan kasasi, sedangkan terdakwa telah menerima putusan, maka majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan judex facti kepada terdakwa apabila terdapat kesalahan penerapan hukum atau ada keadaan yang meringankan terdakwa. Namun belum/kurang dipertimbangkan oleh judex facti. Sebab, majelis kasasi dalam mengambil putusan tidak terikat alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi seperti ditentukan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA.  

Keduaperkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain. Sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri (pertama) untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana terkait kejahatan terhadap perkawinan dapat diterapkan. (Baca Juga: Ini Evolusi Perjanjian Perkawinan Dari Dulu Hingga Putusan MK)
Pasal 279 KUHP
(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  1. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)  Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tags:

Berita Terkait