Sepanjang 2016, 22 RUU Telah Sah Jadi UU
Berita

Sepanjang 2016, 22 RUU Telah Sah Jadi UU

Dari puluhan RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2016, DPR dan Pemerintah baru mengesahkan 22 RUU menjadi UU.

Oleh:
M-25
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Dari puluhan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016 yang telah disiapkan pemerintah dan DPR. Namun, di penghujung tahun 2016, jumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU hanya sebanyak 22 RUU. Apa saja RUU yang telah disahkan menjadi UU pada sepanjang tahun 2016? Berikut daftar yang berhasil dihimpun Hukumonline:

1. UU Nomor 1 Tahun 2016
Membuka awal tahun, pada 19 Januari UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan disahkan. Setidaknya terdapat tujuh poin yang di anggap penting untuk Indonesia dalam UU tersebut. Ketujuhnya antara lain, memperkuat hukum pelaksanaan dari kegiatan penjaminan, mewujudkan persainan usaha yang sehat, mendorong inklusifitas keuangan, literasi dan edukasi keuangan, menimbulkan multiplier effect dalam berbagai kegiatan ekonomi dan meningkatkan perolehan pajak negara serta dividen. (Baca Juga: Ini Tujuh Alasan Pentingnya UU Penjaminan)

Kemudian, memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi risiko pembiayaan, meningkatkan pembiayaan di sektor-sektor strategis sekonomi domestik melalui pengurangan kesenjangan antara kepentingan lembaga pembiayaan dengan lembaga penjaminan dan mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur mengenai penjaminan.

2. UU Nomor 2 Tahun 2016
UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Goverenment Of Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence).

3. UU Nomor 3 Tahun 2016
UU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peninkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam On Strengthening of Cooperation Between Defence Officials and Its Related Activities).

4. UU Nomor 4 Tahun 2016
Selanjutnya, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan pada 23 Februari. UU ini diharapkan dapat mengatur tentang penghimpunan dana. Selain itu, peserta yang telah pensiun masih diberi peluang untuk menjadi peserta tabungan Tapera.(Baca Juga: Ini Sejumlah Titik Rawan UU Tapera)

5. UU Nomor 5 Tahun 2016
UU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) Between The Ministry of Defence of The Republic of Indonesia and The Federal Minisrty of Defence of The Federal Republic of Germany Concerning Cooperation In The Field of Defence).

6. UU Nomor 6 Tahun 2016
UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence).

7. UU Nomor 7 Tahun 2016
UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. UU ini mengatur tentang keberlangsungan nelayan yang tercantum ke beberapa poin. Antara lain, melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) dan langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim.

Kemudian, mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara. (Baca Juga: Ini Substansi Wajib dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan)

8. UU Nomor 8 Tahun 2016
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan pada 17 Maret. Sejumlah hal diatur dalam UU ini. Misalnya, pemerintah wajib melindungi orang yang disabilitas dan memberikan hak-hak mereka mulai dari mulai hak hidup, pendidikan, hingga bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekspolitasi. (Baca Juga: Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Penyandang Disabilitas)

9. UU Nomor 9 Tahun 2016
UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam UU ini setidaknya ada tiga strategi yang diatur di dalamnya seperti, penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik dan penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep bail in. (Baca Juga: Resmi Jadi UU, Ini Poin Penting UU Penanganan Krisis)

10. UU Nomor 10 Tahun 2016
Pada 2 Juni, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan. UU ini adalah perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015. Hal penting yang diatur dalam UU ini antara lain, bahwa partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota merupakan partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. UU Nomor 11 Tahun 2016
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan pada tanggal 28 Juni 2016. UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017. Hal yang diatur dalam UU ini adalah, tentang pengampunan pembayaran pajak dan penghapusan denda. UU ini juga mengatur pengalihan harta ke dalam negeri mesti melalui bank persepsi yang khusus ditunjuk menteri, mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (Baca Juga: Disetujui DPR, Ini Poin Penting UU Pengampunan Pajak)

12. UU Nomor 12 Tahun 2016
UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Dalam APBN-P 2016 ini penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.539 triliun yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp1.503 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp35,9 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp245 triliun.

13. UU Nomor 13 Tahun 2016
Pada 28 Juli, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten disahkan. Dalam UU tersebut terdapat 10 poin yang diatur, guna melindungi hak cipta seseorang. Mulai dari pembangunan sistem hukum khususnya paten skala nasional dan internasional, pengaturan benefit terhadap pemegang paten, tidak diakuinya hak paten yang melebihi batas waktu selama 20 tahun, mengatur tata cara permohonan paten, mengatur tentang komisi banding dan permohonan banding.

Selanjutnya, terkait dengan lisensi wajib untuk melaksanakan paten diberikan berdasarkan keputusan menteri atas dasar permohonan, dibuka peluang pemilik paten yang tidak bersepakat dengan besaran imbalan yang diberikan pemerintah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga, penerapan pembagian royalti dan penyelesaian sengketa. (Baca Juga: Disetujui Jadi UU, Ini Hal Penting yang Diatur dalam UU Paten)

14. UU Nomor 14 Tahun 2016
Berikutnya, UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

15. UU Nomor 15 Tahun 2016
Selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritim Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006). UU ini mengatur hal-hal yang mendukung terkait maritim, seperti, melindungi pekerjaan ratifikasi konvensi dan meningkatkan kemampuan industri sehingga mampu bersaing diranah internasional. Serta meningkatkan koordinasi bidang maritim.

16. UU Nomor 16 Tahun 2016
UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On ClimateChange (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim).

17. UU Nomor 17 Tahun 2016
Pada pertengahan Oktober, tepatnya tanggal 12 Oktober 2016, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan. Substansi penting yang diatur dalam UU ini mengenai hukum kebiri, pemasangan chip elektronik hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. (Baca Juga: Ini Materi Pokok Perppu Kebiri)

18. UU Nomor 18 Tahun 2016
Masih di bulan Oktober tepatnya tanggal 26, RUU APBN 2017 disahkan lewat rapat paripurna di DPR menjadi UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.Dalam UU ini, target pendapatan negara dipatok hingga Rp1.737,6 triliun. Sedangkan untuk belanja negara dipatok mencapai Rp2.070,5 triliun. Dalam UU ini juga diatur tentang bolehnya keterlibatan pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

19. UU Nomor 19 Tahun 2016
Penghujung tahun, tanggal 25 November, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan. Salah satu substansi yang terkenal dalam UU ini terkait pasal pencemaran nama baik. Pasal tersebut sekarang diubah dengan delik pengaduan atau menjelaskan tentang pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan agar mengurangi kasus pencemaran nama baik. (Baca Juga: Kewenangan Kemenkominfo Diperluas di UU ITE, Blokir Situs Dianggap Arogan)

20. UU Nomor 20 Tahun 2016
Pada akhir Oktober tepatnya 27 Oktober 2016, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disahkan. UU ini adalah perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam UU ini, hal yang diatur antara lain meluaskan peraturan mulai dari bermacam-macam bentuk yang bisa dipatenkan hingga proses yang dulunya lama sekarang relative cepat. Dalam UU Merek lama, menteri tidak memiliki hak untuk menghapus hak paten suatu merek jika melanggar geografis atau bertentangan dengan kesusilaan dan keagamaan. (Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)

Berikutnya, dua RUU lain yang telah disahkan pada tahun 2016 adalah RUU tentang Jasa Konstruksi dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating To The Delimitation of TheTerritorial Seas of The Two Countries In The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014). (Baca Juga: Revisi UU Jasa Konstruksi Disetujui Jadi UU)
Tags:

Berita Terkait