Alami Kecelakaan Pas Liburan Pakai ‘Mobil Rental’? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Alami Kecelakaan Pas Liburan Pakai ‘Mobil Rental’? Simak Penjelasan Hukumnya

Dari segi hukum perdata, pada dasarnya kerusakan barang yang terjadi selama masa penyewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Sementara, dilihat dari hukum pidana yang berdasar pada UU LLAJ, pelaku pengrusakan kendaraan hanya dapat dikenakan terhadap pengemudi sewa sehingga penyewa tidak dapat turut dipidana.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi liburan: HLM
Ilustrasi liburan: HLM
Musim liburan segera tiba. Mulai dari para pekerja, anak sekolahan, serta mahasiswa bersiap melepas penat sejenak saat liburan akhir tahun 2016 nanti. Agenda demi agenda bahkan telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

Pilihan destinasi yang dipilih tentu beragam, mulai dari wisata pantai, pegunungan, atau sekedar mengunjungi sanak saudara. Moda transportasi umum atau pribadi dapat dipilih sesuai dengan tujuan perjalanan. Bahagia, tujuan itulah yang pasti ingin didapatkan. Namun, siapa yang menyangka ketika usaha mencari kesenangan itu malah harus berakhir duka.

Ambil contoh misalnya, ketika kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan baik itu sewaktu berangkat maupun perjalanan kembali ke rumah. Selain merusak momen liburan, kecelakaan dalam perjalanan tentu membuat kendaraan yang dipakai mengalami kerusakan terlebih lagi misalnya kendaraan yang dipakai ternyata merupakan mobil sewaan (rent car). (Baca Juga: Hilang Konsentrasi Karena Handphone, Pengemudi Masuk Bui)

Pertanyaannya, apakah penyewa kendaraan harus bertanggungjawab atas kerusakaan mobil tersebut?

Menurut Tri Jata Ayu dalam rubrik Klinik Hukumonline, Pasal 1564 KUH Perdatamenyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (Baca Juga: Mudik Akrab dengan Kecelakaan)

Dengan kata lain, bila dilihat dari segi hukum perdata, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, maka penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada kendaraan yang disewakan kecuali si penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan itu di luar kesalahannya. (Baca Juga: Status Hukum Hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi)

Kondisi itu berlaku apabila penyewaan kendaraan tersebut berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara pemilik kendaraan dengan penyewa. Tindakan pemilik kendaraan memberikan ‘mobil rental’ kepada orang lain dengan suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian mengakibatkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa. Ketentuan mengenai sewa menyewa diatur mulai dari Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata.

Sementara, dari perspektif hukum pidana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) membagi kecelakaan lalu lintas itu sendiri terbagi atas kecelakaan ringan, sedang, dan berat. Pasal 229 ayat (2) aturan tersebut secara rinci menjelaskan perbedaan diantara ketiga jenis kecelakaan serta akibat hukumnya. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir yang Sudah Meninggal Sebagai Tersangka)

Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kalau kecelakaan sedang, adalah kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sementara, kecelakaan berat, adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. (Baca Juga: Karena Kasus Kecelakaan Tidak Selalu Salah Sopir)

Dalam hal kecelakaan tersebut hanya mengakibatkan kerusakaan kendaraan dan/atau barang, maka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta rupiah. meski dicatat, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pengemudi. Apabila pengemudi itu sekaligus berperan sebagai penyewa, maka ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, UU LLAJ pun juga mengatur mengenai ganti kerugian. Hal itu disebutkan dalam Pasal 236 UU LLAJ, dimana besaran ganti kerugian sejatinya ditentukan berdasarkan penetapan pengadilan. Ambil contoh, oleh karena suatu kecelakaan tergolong ringan maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan di luar pengadilan, yakni dengan cara damai. Upaya damai ini sebaiknya diupayakan terlebih dahulu. (Baca Juga: Toyota Digugat Karena Airbag Tak Mengembang Saat Kecelakaan)
Pasal 236 UU LLAJ

(1)Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

(2)Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Tags:

Berita Terkait