Ahli Forensik, ‘Kunci’ Sahnya Bukti Elektronik di Pengadilan
Seribu Wajah UU ITE Baru:

Ahli Forensik, ‘Kunci’ Sahnya Bukti Elektronik di Pengadilan

Selama ini banyak kesalahan mendasar dalam penggunaan bukti elektronik dalam persidangan.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES
Dari beberapa poin perubahan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satu isu penting di dalamnya adalah diakomodirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penjelasan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) mengenai keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Alasannya, kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominukasi dan Informasi, Teguh Arifiyadi, banyak orang yang salah dalam menerapkan penggunaan bukti elektronik. “Ada banyak kesalahan mendasar terkait dengan penggunaan bukti elektronik,” katanya awal Desember lalu. (Baca Juga: Pro dan Kontra Arah Kebijakan UU ITE Baru)

Ia menuturkan, dalam praktik di lapangan, pihak berperkara seringkali menjadikan hasil capture (gambar) website sebagai alat bukti di persidangan. Namun ketika dicek kembali ternyata informasi asli yang terdapat di website tersebut telah hilang atau berubah. Ini dikarenakan telah dihapusnya informasi terkait.

Persoalan seperti ini jangan dianggap remeh. Masalah-masalah tersebut kerap menjadi penyebab lemahnya informasi dan dokumen elektronik sebagai bukti di persidangan. Seharusnya, menurut Teguh, informasi atau dokumen elektronik yang berupa hasil cetak, dihadirkan ke hadapan pengadilan bersamaan dengan informasi atau dokumen elektronik yang asli.

“(Kuncinya) bukti elektronik tersebut harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Teguh. (Baca Juga: Dilema Cyberbullying dan Euforia Media Sosial)

Agar bukti elektronik bisa dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan, lanjut Teguh, hanya bisa dilakukan oleh ahli forensik. Selain itu, ada beberapa cara lain yang bisa dilakukan agar bukti elektronik tersebut dapat dianggap sah oleh pengadilan.

Misalnya, lanjut Teguh, bukti yang ditampilkan adalah hasil percakapan melalui handphone maka standard operating procedures (SOP) forensiknya adalah data yang terdapat dalam handphone tersebut dikloning (diklona) terlebih dahulu oleh ahli forensik untuk menganalisis data hasil kloning tersebut. Sementara, barang bukti asli bersama handphone-nya akan dikunci untuk diamankan.

“Sehingga, hasil analisis forensik data yang dikloning tersebutlah yang ditampilkan dalam berita acara analisis forensik untuk dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti elektronik bersamaan dengan bukti asli handphone yang di-lock atau dikunci tadi,” tuturnya.

Selain itu, kata Teguh, bukti asli tidak boleh ditampilkan selama di pengadilan. Alasannya ketika bukti asli dinyalakan, maka dapat berubah nilai pembuktian barang bukti tersebut. “Saya membawa e-mail, ini pak Hakim e-mailnya. Begitu kita buka e-mail log in, log dari e-mail akan mencatat bahwa log in terakhir itu adalah log in ketika di pengadilan, bukan log in waktu kejadian. (sementara) Log in ketika kejadian, waktunya (hanya bisa) didapatkan dari ahli forensik,” katanya.

Pengalaman di Lapangan
Partner dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Maulana mengakui banyaknya dihadirkan dokumen elektronik di persidangan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. Misalnya e-mail, yang kerap dijadikan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

“Banyak sekali peristiwa hukum yang terdokumentasi dalam bentuk dokumen elektronik,” katanya. (Baca Juga: UU ITE Baru dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial)

Ia tak menampik, ketika barang bukti berupa e-mail di-print dan ditunjukkan di persidangan, ada perbedaan tampilan dalam e-mail di layar komputer jinjing (laptop) dengan tampilan e-mail hasil print out. Hal ini saja, menuai polemik di persidangan. Satu sisi, hakim meminta untuk dihadirkan dokumen e-mail yang asli.

“Cara kita membuktikan supaya print out dari email tersebut dianggap otentik, juga tidak ada panduannya,” ujarnya.

Dari pengalamannya beracara, pernah ia melakukan sejumlah cara dalam menghadirkan dokumen maupun informasi elektronik sebagai bukti ke persidangan. Mulai dari meminta klien untuk membawa laptop untuk membuktikan kesamaan dan keaslian cetakan dokumen/informasi elektronik yang dijadikan bukti, hingga berpikir untuk meminta bantuan notaris untuk mengesahkan keaslian dokumen/informasi elektronik tersebut.

Namun hasilnya, lanjut Maulana, tetap memicu perbedaan pendapat di internal majelis hakim. Ada hakim yang tak mempermasalahkan cara-cara tersebut, tapi ada juga yang meragukan keakuratan dokumen/informasi elektornik dari hasil cetakan aslinya. Sejumlah kesulitan tersebut kerap ditemukannya di lapangan.

“Standar yang kami rasakan cukup berbeda antara yang satu dengan yang lain sehingga kami mencari aturan pelaksana yang bisa dijadikan acuan,” katanya. (Baca Juga: Siapa Saja Bisa Diadukan: Mereka yang Terjerat UU ITE)

Ia mengapresiasi kejelasan pembuktian dokumen atau informasi elektronik di pengadilan melalui peran ahli forensik. Menurutnya, cara ini membuka mata para pencari keadilan, apalagi perkaranya yang berkaitan dengan ITE. “Semoga ini tersosialisasi dan mereka bisa lebih siap, karena saya membayangkan apabila orang-orang mengetahui mengenai hal ini (ahli forensik), tentunya akan banyak permintaan yang datang untuk jasa verifikasi bukti elektronik ini,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait