UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. Sejumlah substansi masuk dalam revisi perubahan. Optimisme perubahan UU mengantarkan masa depan era internet di Indonesia ke depan akan lebih beradab, mengemuka. Alasannya sederhana. Mulai dari pelonggaran ancaman hukum dan bahkan tak perlu ada penahanan sebelum ada putusan inkracht. Tapi tak sedikit pula yang mengkritik beleid tersebut. Alasan kritikan juga beragam. Apalagi ada substansi baru yang diperkenalkan dalam UU. Ya, substansi tersebut adalah konsep right to be forgotten. Kritikan terhadap persoalan ini lantaran minimnya penjelasan terkait. Padahal, berkaca pada negara lain, konsep ini memiliki kerumitan tersendiri bila diterapkan. Belum lagi persoalan cyberbullying yang terus menghantui pengguna media sosial di Indonesia. Atas beragam persoalan tersebut, Hukumonline mencoba mengupas beberapa substansi krusial dalam UU. Melalui Seribu Wajah UU ITE Baru diharapkan masyarakat dapat lebih jelas melihat arah kebijakan ITE di Indonesia...