Begini Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing
Berita

Begini Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing

Dibalut dalam Peraturan Menteri PANRB, yang bertujuan untuk mengembangkan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Pada awal Desember 2016 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menandatangani Peraturan Menteri PANRB No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Peraturan ini bertujuan untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional ketrampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sesuai beberapa kriteria. Pertama, PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di biang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat berwenang.

Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.

Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. Sedangkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS tersebut untuk dapat melaksanakan penyesuaian/inpassing. (Baca Juga: Begini Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS)

Antara lain, jabatan fungsional ketrampilan wajib berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Kemudian, untuk pangkat paling rendah pengatur muda, golongan ruang II/a wajib memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetisi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, berusia maksimal tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana dan dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

Untuk jabatan fungsional keahlian, wajib berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Dilpoma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S-2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki.

Pangkat ;aing rendah penata muda, golongan ruang III/a wajib memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

Kemudian, berusia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksan, maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. Maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 6 peraturan yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 Desember 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait