Tepat pada 1 Agustus 2016 silam, telah berlaku Hukum Acara SIAC (SIACRules) yang baru, yaitu SIAC Rules 2016. SIAC Rules 2016 menghasilkan banyak inovasi dalam ketentuan hukum acara arbitrase yang begitu mengesankan, bahkan dapat dikatakan sebuah proyek yang ambisius dari para pakar arbitrase internasional.
Beberapa contoh ketentuan yang diperkuat atau ditambahkan di dalam SIAC Rules 2016 adalah (1) Perubahan tempat kedudukan arbitrase standar; (2) Hukum acara cepat; (3) Arbiter darurat (arbiter komisi); (4) Peleburan sengketa yang timbul dari beberapa kontrak; (5) Penggabungan pihak ketiga; dan (6) Pengabaian dini terhadap gugatan dan jawaban. Dengan mencantumkan ketentuan (6), SIAC mengklaim sebagai badan arbitrase komersial pertama yang berani untuk mengadopsi ketentuan hukum acara International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang penerapannya masih mencari bentuk terbaik.
Meskipun inovatif dan mengundang hasrat penggiat-penggiat arbitrase untuk menerapkan ketentuan-ketentuan di atas, masih menjadi tanda tanya besar apakah hukum arbitrase Indonesia dapat mengimbangi dan mengakomodasi ambisi besar dari SIAC.Indonesian Legal Digest (ILD) edisi 483 membahas ketentuan-ketentuan yang baru di dalam SIAC Rules 2016 serta membandingkan apa saja tantangan-tantangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Untuk menyimak secara lengkap ulasan tim Hukumonline-English pada ketentuan SIAC Rules 2016 yang berjudul “SIAC Rules 2016: New Innovations and Challenges,” silakan baca di sini.
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English. Informasi lebih lanjut hubungi: 021 83701827 |