Stiker Pengadilan di Kursi Pengunjung Sidang Ahok
Berita

Stiker Pengadilan di Kursi Pengunjung Sidang Ahok

Ruang sidang ini pernah dipakai dalam perkara Soeharto dan Ba’asyir.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: Pool/Irwan R/Dharma W/RES
Sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: Pool/Irwan R/Dharma W/RES
Persidangan kasus dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan Jakarta Selatan. Kapasitas ruangan ini lebih besar daripada ruang sidang Kusuma Atmadja di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gadjah Mada Jakarta.

Pemantauan Hukumonline di Kementerian Pertanian, ruang sidang memuat 27 bangku dengan kapasitas 4-5 orang. Ada pula 4 bangku berjejer hingga 9 baris ke belakang. Itu di luar bangku yang ditempati penasihat hukum, penuntut umum dan hakim. Diperkirakan ruang sidang kali ini bisa menampung 108-135 orang, selain pengunjung yang berdiri.

Pada kursi yang ditempati pengunjung tertera stiker PN Jakarta Utara. Sebaliknya, di kursi yang dipakai terdakwa tak tertera tulisan apapun. Kursi-kursi itu adalah saksi bisu proses lanjutan sidang Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi. Novel Haidir Hasan adalah saksi pertama yang dimintai keterangan. Ia menjadi pelapor dalam perkara ini.

Berdasarkan catatan Hukumonline, auditorium Kementerian Pertanian bukan kali ini saja dipakai untuk ruang sidang. Pertama kali dipakai untuk sidang perkara mantan Presiden Soeharto pada Agustus 2000. Sidang dipindahkan dari PN Jakarta Selatan ke auditorium Kementerian Pertanian karena perkara ini menarik perhatian publik. Lantaran sakit, Soeharto tak pernah duduk di kursi terdakwa yang disediakan. Empat tahun kemudian, Kementerian Pertanian menjadi ‘tuan rumah’ sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas nama terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Kini, di auditorium yang terletak di Jalan RM Harsono No. 3 itu dipakai untuk perkara Ahok.

Sidang terbuka
Seperti sidang-sidang sebelumnya, penjagaan sidang perkara Ahok sangat ketat. Wartawan televisi tak diizinkan masuk. “Karena sidang tidak live, cameramen silakan keluar. Hanya wartawan cetak, tulis dan reporter yang boleh ada di ruang sidang,” kata ketua majelis hakim perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto. (Baca juga: Siaran Live, Tantangan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).

Polisi yang berjaga di pintu masuk menyita  alat-alat elektronik seperti telepon genggam, recorder, dan laptop yang dibawa pengunjung. Namun berdasarkan pemantauan Hukumonline di dalam ruang sidang, tetap saja ada pengunjung yang berhasil membawa laptop dan ponsel. Seorang pengunjung menyebut ada pintu masuk lain yang tak dijaga ketat oleh polisi. Bahkan belakangan, yang bawa ponsel pun hanya ditegur petugas, telepon genggamnya tak disita lagi.

Ketatnya penjagaan membuat hakim sempat ‘menegur’ barisan polisi yang menutup pintu masuk ke ruang sidang. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta polisi membuka pintu karena sidang bersifat terbuka untuk umum. Polisi pun mengikuti perintah sang hakim. (Baca juga: Pemohon Minta Pemeriksaan HUM Seperti Sidang MK).
Tags:

Berita Terkait