KPK-Komnas HAM Rancang MoU, PERMA Korporasi Jadi "Angin Segar"
Berita

KPK-Komnas HAM Rancang MoU, PERMA Korporasi Jadi "Angin Segar"

KPK juga diminta sebagai pendamping pembangunan sistem internal Komnas HAM, serta ikut serta dalam kesekretariatan Pansel Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat beserta komisioner lainnya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pimpinan lembaga membicarakan rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK dan Komnas HAM akan membuat MoU yang isinya mencakup beberapa hal. "Tukar-menukar informasi (kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan korupsi) dan perbaikan teta kelola di Komnas HAM," katanya, Selasa (3/1).

Senada, Imdadun mengungkapkan beberapa poin rencana MoU yang mereka diskusikan dengan pimpinan KPK. "Antara lain terkait dengan kasus-kasus menyangkut sengketa natural resources, sumber daya alam yang sering kali ditangani oleh Komnas HAM," ujarnya.

Menurutnya, kasus-kasus yang menyangkut sumber daya alam, seperti pertambangan, sering kali berkaitan dengan sengketa hak tanah atau hutan adat. Dari pengalaman Komnas HAM, akar permasalahan dari kasus-kasus semacam itu adalah abuse of power. (Baca Juga: KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah)

Imdadun mencium adanya indikasi korupsi dalam tindakan abuse of power. Sebagai contoh, kasus perampasan hak atas tanah. "Persoalan yang menyebabkan perampasan itu ada indikasi korupsi. Itu yang penting kemudian KPK turut membantu Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus," terangnya.

Oleh karena itu, Imdadun menganggap kerja sama dengan KPK sangat penting untuk mencermati persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang dilatarbelakangi oleh korupsi. Komnas HAM dan KPK juga akan mencari cara penyelesaiannya, termasuk penyelesaian dari aspek penegakan hukum.

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menambahkan, Komnas HAM kerap menerima laporan pelanggaran HAM terkait konflik lahan dan lingkungan. Korporasi menjadi salah satu institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Pasalnya, selama ini, masyarakat merasa pemerintah terlalu dekat dengan korporasi.

Sebut saja, dalam kasus dugaan pelanggaran hak atas tanah yang berbuntut konflik. Nur Kholis menyebutkan, kasus-kasus pertanahan seperti itu biasanya dilatarbelakangi oleh kepentingan korporasi atau perusahaan yang membutuhkan lahan besar. "Di situ, potensinya tinggi," ucapnya.

Untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi dan terindikasi korupsi, Nur Kholis berharap dapat menyelesaikan bersama dengan KPK. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan PERMA No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (Baca Juga: Ini Pedoman Hakim Tangani Perkara dalam Perma Kejahatan Korporasi)

"Kalau tidak salah (PERMA) bisa memperlancar proses hukum terhadap korporasi. Keluhan masyarakat kan terlalu dekat nih korporasi sama negara. Indikasi ini pasti ada sebabnya. Kita ingin KPK juga melihat ini. Kita menyamakan persepsi dulu. Ini kan baru pertama kita bicara soal itu," tuturnya.

Bantuan KPK
Selain rencana pertukaran informasi, kedua lembaga juga membicarakan soal rencana MoU dalam tata kelola kelembagaan Komnas HAM. Imdadun mengaku pihaknya meminta bantuan KPK untuk menjadi pendamping untuk pembangungan sistem internal Komnas HAM dalam rangka pencegahan korupsi.

Imdadun berharap, di masa mendatang, keuangan Komnas HAM semakin akuntabel dan bersih, sehingga bisa mengembalikan Komnas HAM menjadi lembaga terpercaya. Sebagaimana diketahui, pada Juni 2016, laporan keuangan Komnas HAM mendapat predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai tindak lanjut rencana MoU, Komnas HAM ingin membentuk tim bersama dengan KPK untuk perbaikan internal Komnas HAM.  Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta keikutsertaan KPK dalam kesekretariatan Panitia Seleksi (Pansel) komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 agar lebih terbuka dan transparan. (Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Dibuka, Semoga Tak Hanya Bagi-Bagi Kursi!)

Komisioner periode 2012-2017 akan segera mengakhiri masa baktinya. Pansel pun telah ditunjuk, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Harkristuti Harkrisnowo, masing-masing sebagai ketua dan wakil. Sementara, Makarim Wibisono, Siti Musdah Mulia, Bambang Widodo Umar, Zoemrotin K Susilo, dan Bambang Widjojanto sebagai anggota.

Imdadun meminta agar ikut berpartisipasi dengan KPK menempatkan perwakilannya di Sekretariat Pansel. Komnas HAM ingin meminta bantuan KPK untuk memonitor dan melakukan cross-check terhadap rekam jejak atau latar belakang para calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.  

Atas permintaan Komnas HAM ini, Laode mengaku akan menindaklanjutinya. "Mereka ingin ada perwakilan KPK yang memonitor seleksi komisioner di Komnas HAM. Seperti biasa, jika diminta untuk melakukan background check kandidat, KPK selalu bersedia membantu," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait