Wacana Notaris Wajib Magang Sebelum Ikut Ujian Kode Etik Kembali Menguat
Berita

Wacana Notaris Wajib Magang Sebelum Ikut Ujian Kode Etik Kembali Menguat

Tapi bukan untuk ujian tahun 2017. Wacana ini kembali menguat lantaran banyaknya aduan yang masuk ke PP INI terkait oknum notaris yang tidak profesional sewaktu berpraktik.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Ada rencana penambahan syarat yang diperuntukan bagi calon notaris yang ingin mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Nantinya, Anggota Luar Biasa (ALB) atau calon notaris wajib menyelesaikan kewajiban magang selama dua tahun agar dapat ikut dalam UKEN.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa wacana penambahan syarat telah mengikuti magang selama dua tahun untuk bisa ikut UKEN tengah dibahas di internal PP INI. Wacana ini kembali mengemuka menyusul banyaknya laporan atau aduan yang masuk ke PP INI terkait oknum notaris yang tidak profesional sewaktu berpraktik. (Baca Juga: Siap-Siap, Akhir Februari Akan Digelar Ujian Kode Etik Notaris Tahun 2017)

“Kita (PP INI) lagi menyusun. UKEN ini lebih baik bagi orang-orang yang sudah ikut magang. Dan ketentuan magang ini akan diatur. Dulu sudah ada ketentuannya, tapi tidak dijalankan,” kata Firdaus kepada Hukumonline, Selasa (3/1).

Bila melihat persyaratan peserta UKEN pada tahun-tahun sebelumnya, memang tidak ada syarat calon notaris tersebut telah magang selama dua tahun berturut-turut. Ambil contoh misalnya pada UKEN Tahun 2015, persyaratan peserta ujian hanya telah mengisi formulir pendaftaran di laman resmi PP INI, kemudian terdaftar sebagai ALB dari PP INI, dan mengisi dan menandatangani surat pernyataan mengenai ujian yang dapat diunduh dari laman www.ikatannotarisindonesia.or.id. (Baca Juga: Calon Notaris Wajib Magang Bersama)

Syarat magang selama dua tahun berturut-turut sejatinya hanya diperuntukan terkait pengangkatan sebagai notaris. Hal itu diatur dalam Pasal 3 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa: “Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah: telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.”

“Yang sudah selesai magang, tapi ini belum diputuskan. Ada wacana akan seperti itu. Ini masih wacana, bukan untuk tahun ini (UKEN Tahun 2017). Kita pengen ada aturan yang menyatakan bahwa UKEN yang sudah magang,” terang Firdaus.

Bila wacana ini disepakati, nantinya juga akan diatur notaris-notaris yang dapat menerima magang calon notaris. Penerbitan surat keterangan magang nantinya juga akan melibatkan Pengurus Daerah (Pengda) maupun Pengurus Wilayah (Pengwil) agar syarat magang ini tidak hanya menjadi formalitas belaka. Sebab, kata Firdaus, dalam praktiknya banyak notaris yang mengeluarkan surat keterangan magang padahal calon notaris tersebut belum genap dua tahun menjalani magang tersebut. (Baca Juga: Pro Kontra Diperpanjangnya Masa Magang Notaris di Kalangan Mahasiswa)

“Nanti notaris-notaris yang menerima magang itu ditentukan oleh Pengda (Pengurus Daerah) atau Pengwil (Pengurus Wilayah). Jadi benar-benar yang berkualitas, benar-benar notarisnya bisa memberikan pelajaran (bimbingan kepada peserta magang). Jadi jangan hanya mengeluarkan surat magang. Karena banyak juga yang minita surat magang, itu yang ingin kita hindarilah. Kita pengen bener-bener notaris itu berkualitas,” sebutnya.

Terlepas dari hal itu, UKEN Tahun 2017 nanti boleh dibilang akan berbeda dengan penyelenggaraan ujian pada tahun sebelumnya. Untuk kali pertama, kata Firdaus, penyelenggaraan UKEN akan dipusatkan di Jakarta yang diselenggarakan sendiri oleh PP INI bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI (DKP-INI). (Baca Juga: Mengupas Aturan Main Para Notaris di UU Jabatan Notaris Baru)

Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan UKEN sebelumnya, seperti UKEN Tahun 2015 pada 18-19 Desember 2015 yang digelar serentak di sembilan kota antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. (Baca Juga: INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris 2015)

“Kita pengen difokuskan di Jakarta (supaya) lebih mudah dikontrol. Kita pengen mempunyai calon-calon notaris yang berkualitas,” jelas Firdaus.

Teknis penyelenggaraan UKEN Tahun 2017 tidak akan jauh berbeda dengan UKEN pada tahun-tahun sebelumnya. Materi yang diujikan terdiri masih berkutat soal Anggaran Dasar INI, Kode Etik Notaris, Anggaran Rumah Tangga INI, serta mengenai substansi UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. khusus untuk kode etik itu sendiri, masih akan mengacu pada kode etik hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Banten pada Mei tahun 2015 silam.

Selain itu, sistem pelaksaan ujian rencananya akan dilaksanakan dalam dua hari. Hari pertama, akan ada pembekalan bagi peserta yang terdiri atas materi Etika, Budi Pekerti/moral, Kode Etik dan Organisasi, UU Nomor 2 Tahun 2014 jo. UU Nomor 30 Tahun 2004, dan Majelis Pengawas Notaris. Pada hari kedua, baru digelar ujian kode etik yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Lisan atau wawancara.

“Saya minta temen-temen, adik-adik calon notaris belajar lebih giat. Kuasai kode etik, kuasai ilmu notaris, jangan tergiur karena faktor ekonomi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait