Demi Keamanan Konsumen, Kemenhub Didesak Tinjau Standardisasi Kapal
Berita

Demi Keamanan Konsumen, Kemenhub Didesak Tinjau Standardisasi Kapal

Berdasarkan PP tentang Perkapalan, diwajibkan bagi setiap kapal untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kapal yang melayani penumpang melewati rute Merak ke Bakauheni. Foto: MYS
Kapal yang melayani penumpang melewati rute Merak ke Bakauheni. Foto: MYS
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau standardisasi kelayakan serta perizinan terhadap kapal penyeberangan.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana yang di luar Jakarta?" tanya Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (3/1).
Tulus Abadi juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bertanggung jawab sebagai bentuk pelayanan transportasi publik. (Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Tanggung Jawab Nakhoda Kapal Jika Terjadi Kebakaran)

Tulus Abadi juga mengatakan bahwa terbakarnya kapal Zahro Ekspres yang menelan korban minimal 23 orang meninggal, hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena "ojek kapal" yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan," katanya.

Kemudian, dari sisi ketersediaan transportasi publik, ia menyatakan jika kejadian tersebut merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu. (Baca juga: Kapal Tabrak Dermaga, Pemilik Dihukum Bayar Ganti Rugi)

Kapal-kapal yang disediakan Dishub tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Sedangkan yang tersedia justru ojek kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis, yang dikelola secara perseorangan (bukan badan hukum).

Para pelaku ojek kapal tersebut hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, layaknya koperasi mikrolet. Sedangkan dari sisi pemberian sertifikasi atau standardisasi dan pengawasannya di lapangan menjadi tanggung jawab Kemenhub. Ojek kapal ini masih diberikan kelonggaran, sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan atau sumber daya manusianya, terutama nahkoda.

Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan kelaikan kapal ojek atau kapal rakyat yang beroperasi untuk mengangkut penumpang dari Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke ke Kepulauan Seribu untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. (Baca juga: Mahkamah Pelayaran: Mualim Norgas Bersalah)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Selasa (3/1), menilai kondisi kapal ojek tersebut saat beroperasi kurang baik. "Karena itu, kami akan melakukan suatu klarifikasi tentang syarat-syarat kapal itu beroperasi, apa saja syaratnya, karena harus ada perubahan," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, Kemenhub juga akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. "Kami akan evaluasi syarat-syaratnya, kami juga akan memberikan kesempatan kapal rakyat berkembang dan melakukan perbaikan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, diwajibkan bagi setiap kapal untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.

Dalam PP tersebut juga diatur tentang tindakan untuk keselamatan di atas kapal, yaitu kapal harus dilengkapi dengan alarm darurat umum, anak buah kapal harus terlatih apabila terjadi musibah atau meninggalkan kapal, petugas yang melakukan dinas jaga pertama harus mendapatkan waktu istirahat yang cukup, latihan peran kebakaran, peran kebocoran, peran pertolongan orang jatuh ke laut dan peran meninggalkan kapal dilakukan satu kali dalam satu minggu atau paling sedikit satu kali dalam pelayaran jika lama berlayar kurang dari satu minggu.

Selanjutnya, bagi kapal-kapal yang mengalami kecelakaan diatur bahwa hasil pemeriksaan kecelakaan kapal harus dievaluasi dan dinilai dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan keselamatan kapal, menentukan apakah sertifikat yang bersangkutan masih dapat diberlakukan dan menentukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Untuk itu, Budi menginginkan adanya peningkatan dalam syarat-syarat tersebut agar kapal ojek masih bisa beroperasi dengan standar keselamatan yang baik. "Kami ingin kapal ojek tetap eksis tapi dengan klasifikasi baru, syarat-syarat baru, ketentuannya nanti perhubungan laut yang menetapkan saya lihat harus 'improvement' (peningkatan)," katanya.

Selain itu, Budi mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tersebut. "Tata pelaksanaannya akan kami evaluasi secara menyeluruh, ini 'kan pelabuhan milik DKI dan kami akan bagi tugas," katanya.

Tags:

Berita Terkait