Selama 2016, Kepaniteraan MK meregistrasi sebanyak 111 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU). Angka ini ditambah dengan sisa tahun sebelumnya yang berjumlah 63 perkara, sehingga total keseluruhan perkara PUU yang ditangani MK sepanjang 2016 sebanyak 174 perkara. (Baca Juga: Pansus RUU Pemilu Konsultasi ke MK, Ada Apa?)
“Pada tahun 2017 MK memperkirakan akan lebih banyak menangangai Perkara PUU. Saya tegaskan, ini bukan berarti kualitas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR maupun Presiden itu tidak baik, tapi lebih dikarenakan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak konstitusionalnya”, terang Ketua MK, Arief Hidayat dalam Laporan Akhir Tahun MK, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait prediksi peningkatan penanganan perkara PUU ini, Arief berlandaskan kepada tren registrasi perkara MK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada 2003-2010, perkara PUU masih di kisaran angka 24-86 perkara per tahun. Tren kenaikan registrasi perkara terjadi pada tahun 2014 sebanyak 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 sebanyak 140 perkara, dan pada 2016 sebanyak 111 perkara.
No | Tahun | Jumlah Perkara |
1 | 2003 | 24 |
2 | 2004 | 27 |
3 | 2005 | 25 |
4 | 2006 | 27 |
5 | 2007 | 30 |
6 | 2008 | 36 |
7 | 2009 | 78 |
8 | 2010 | 81 |
9 | 2011 | 86 |
10 | 2012 | 118 |
11 | 2013 | 109 |
12 | 2014 | 140 |
13 | 2015 | 140 |
14 | 2016 | 111 |
Melihat adanya tren kenaikan ini,MK memprediksi dapat menangani sebanyak 205 perkara PUU di tahun 2017. Menurut MK, dengan digelarnya Pilkada serentak di tahun 2017, menjadi alasan Perkara PUU semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. (Baca Juga: 7 Bulan Bersidang di 2016, Ini Hasil Kinerja MK)
Namun menurut Arief, meskipun jumlah perkara PUU semakin meningkat dari tahun ke tahun, bukan berarti MK pun banyak mengabulkan permohonan judicial review. Jumlah perkara PUU yang dikabulkan berada di kisaran 10-15 persen dari total keseluruhan perkara yang didaftarkan.
Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang menginginkan sebuah produk Undang-Undang yang konstitusional, konsisten, dan koheren dengan konstitusi, dapat diimbangi oleh MK dengan lebih cermat melihat konstitusionalitas UU yang dimohonkan pengujiannya oleh masyarakat.
No | Kategori | Jumlah |
1 | Tidak Diterima | 281 |
2 | Tolak | 331 |
3 | Kabul | 222 |
4 | Gugur | 16 |
5 | Tidak Berwenang | 6 |
6 | Tarik Kembali | 98 |
Dalam penanganan perkara PUU, MK menggolongkannya ke dalam dua jenis, yakni pengujian terhadap isi materi undang-undang atau norma hukum (pengujian materiil) dan pengujian terhadap prosedur pembentukan undang-undang (pengujian formil). Dalam praktiknya, pengujian materiil maupun pengujian formil dapat dilakukan secara bersamaan oleh pemohon yang sama.
Sementara untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), MK memprediksi pengajuan perkara SKLN tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perkara SKLN, menurut MK, rata-rata diajukan sebanyak 2 perkara di tiap tahunnya. (Baca Juga: 12 Putusan MK yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2016)
Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak, terdapat 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2017. Tiap daerah memiliki lebih dari duapasangan calon sehingga memungkinkan perkara yang masuk melebihi jumlah daerah peserta Pilkada 2017. Berdasarkan hal tersebut, MK memprediksi akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara PHP Kada di tahun 2017.