Kini, Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Jakbar Tak Perlu Hadiri Sidang Tilang
Berita

Kini, Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Jakbar Tak Perlu Hadiri Sidang Tilang

Pembayaran tilang dapat dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekaligus mengambil barang sitaan seperti SIM dan STNK. Pelanggar lalu lintas pun dapat melakukan pembayaran secara online dan barang sitaan SIM atau STNK diantar ke kediaman oleh petugas Koperasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES
Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Berat telah menindaklanjuti dengan menuangkan dalam nota kesepahaman. Kemudahan pun didapat bagi masyarakat yang terkena tilang. Sebab masyarakat kini tak lagi perlu menghadiri persidangan tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Redha Mantovani menjelaskan, masyarakat yang terkena Razia lalu lintas dan berujung berpekara tilang, kini tak perlu menghadiri persidangan. Sebabnya, masyarakat cukup melihat website http://www.pn-jakartabarat.go.id/. Di laman depan tertera informasi pengumuman tilang.

Masyarakat cukup mengklik ‘informasi pengumuman tilang’, maka akan terpampang sejumlah nama-nama orang yang terdaftar terkena tilang. Selain itu terpampang tanggal terkena tilang, nomor registrasi, nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan, denda yang diterima pelanggar, biaya perkara, subside. (Baca Juga: Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui)

“Jadi bagi pelanggar tilang, tak perlu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Masyarakat yang melanggar dan terkena tilang, cukup melihat website Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jadi besok Jumat (6/1), masyarakat tak perlu datang ke pengadilan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (5/1), di Jakarta.

Laman website Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang sudah mengumumkan jumlah denda yang mesti dibayar bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas. Dengan begitu masyarakat sudah dapat mengetahui jumlah denda yang harus dibayar ke negara. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan)

Dengan kata lain, masyarakat memang tak perlu hadir di pengadilan. Namun bagi pelanggar lalu lintas yang ingin mengambil barang sitaan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Bagi yang mau datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat silakan, tidak datang dan menungu di rumah malah lebih baik,” ujarnya.

Mantan coordinator prosecutor alliance di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, itu mengatakan masyarakat pelanggar lalu lintas pun dapat melihat website http://www.kejari-jakbar.go.id/. Masyarakat yang menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat nantinya dalam melakukan pembayaran melalui petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditempatkan di kantor kejaksaan. (Baca juga: Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli)

“Di Kejari Jakbar ada petugas BRI yang ditugaskan. Jadi bayar dulu di loket petugas BRI,” ujarnya.

Setelah melakukan pembayaran di loket, pelanggar lalu lintas dapat langsung berpindah ke loket pengambilan surat kendaraan motor yang dijadikan sitaan. Namun demikian, bagi pelanggar lalu lintas yang enggan hadir melakukan pembayaran di loket pembayaran di Kejakasaan Negeri Jakarta Barat, cukup menungu di rumah.

Menurut Redha, pelanggar lalu lintas dapat melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening penampungan yang berikan oleh pihak kejaksaan. Sementara barang sitaan seperti SIM atau STNK bakal diantar oleh petugas koperasi Kejaksaan Neger Jakarta Barat ke kediaman pelanggar lalu lintas.

“Kalau mau cash on delivery, nanti bayar ongkos kirimnya ke petugas koperasi Kejaksaan yang mengantarnya di tempat. Atau melalui layanan tilang online,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait