Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun
Berita

Proses Sidang Lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun

Tapi posisi Indonesia sudah naik, melewati Brazil dan India. Butuh upaya bersama.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemudahan berusaha dan berinvestasi. Foto: RES
Kemudahan berusaha dan berinvestasi. Foto: RES
Peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) telah mengalami kenaikan. Kini Indonesia berada di peringkat 91 dari negara-egara di dunia, naik lima belas peringkat dalam dua tahun pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla. Indonesia berhasil melewati Brazil, Filipina, dan India. Presiden Joko Widodo memberi target: posisi 60 selama masa pemerintahannya.

Keberhasilan itu tak lepas dari serangkaian paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah. Sebagian besar paket kebijakan itu memutus mata rantai birokrasi yang mempersulit atau membuat lama pelayanan berusaha. (Baca juga: Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan).

Indikator kemudahan berusaha itu diukur dari sejumlah komponen. Komponen yang mengalami perbaikan antara lain kemudahan memulai usaha (naik 16 peringkat), mendapatkan layanan listrik (naik 12 peringkat), pendaftaran properti (naik 5 peringkat), kemudahan kredit (naik 8 peringkat), pembayaran pajak (naik 11 peringkat), perdagangan antar wilayah (naik 5 peringkat), dan kepastian kontrak (naik 5 peringkat). (Baca juga: Simak, Peringkat Terbaru Komponen Kemudahan Berusaha di Indonesia).

Cuma, tak semua komponen mengalami peningkatan. Sebaliknya, ada komponen yang nilainya mengalami penurunan. Salah satunya penanganan perkara kepailitan. Penyelesaian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga mengalami penurunan dua peringkat. Yang lain, perizinan konstruksi turun 3 peringkat, dan perlindungan investor kecil turun satu peringkat.

Kepala Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor BKF Kemenkeu, Dalyono, mengungkapkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia mengalami perbaikan. Hal tersebut merupakan hasil dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dilakukan dengan cara deregulasi dan debirokratisasi melalui paket-paket kebijakan ekonomi yang berdampak positif. Ke depan, Pemerintah masih memiliki beberapa ruang untuk meningkatkan perbaikan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong tak menampik turunya peringkat penyelesaian kepailitan. Ia menengarai penyebabnya adalah proses persidangan yang memakan waktu lama. Di Indonesia, proses kepailitan masih memakan waktu 8-10 bulan hingga prosesnya selesai. Bahkan bisa lebih lama dalam praktiknya. Di negara lain yang nilainya bagus, proses penanganan perkara kepailitan itu bisa hanya memakan waktu dua bulan.

Kepailitan ini sangkut pautnya ke pengadilan, jadi indikator itu kaitannya pada kecepatan proses kepailitan,” kata Thomas menjawab pertanyaan hukumonline, Rabu (04/1).

Thomas mengakui upaya memperbaiki ranking kepailitan dalam indikator kemudahan berusaha adalah pekerjaan berat yang harus dilakukan Pemerintah.  Di satu sisi, Indonesia membutuhkan reformasi di bidang hukum agar proses kepailitan di Indonesia bisa efisien, dan transparan. Di sisi lain, Pemerintah tak mungkin campur tangan pada urusan-urusan yudikatif, khususnya pengadilan.

“Negara-negara yang punya peringkat tinggi di aspek itu, mereka punya sistem pengadilan yang sangat efisien dan sangat canggih, transparan. Jadi memang itu salah satu indikator paling berat bagi Indonesia karena memerlukan reformasi sistem peradilan dan hukum mempercepat segala proses termasuk kepailitan,” pungkasnya. (Baca juga: Pembuktian Sederhana dalam Proses Kepailitan).
Tags:

Berita Terkait