Daftar Permenaker Sepanjang 2016, Mana yang Relevan untuk Anda?
Berita

Daftar Permenaker Sepanjang 2016, Mana yang Relevan untuk Anda?

Hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Selama tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan sebanyak 39 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Selain itu, keberadaan Permenaker yang dikeluarkan sepanjang 2016, memberi arah bagi stakeholder terkait untuk menentukan setiap kebijakannya. (Baca juga: Telah Terbit! Dua Permenaker Pelaksana PP Pengupahan)

Catatan Hukumonline, dari 39 Permenaker yang terbit pada 2016, terdapat beberapa Permenaker yang menarik perhatian publik sepanjang 2016.

1.    PermenakerTentang Jaminan Sosial Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Dipertengahan Februari 2016, Kemenaker menetapkan Permenaker No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Permenaker ini memuat ketentuan tentang prosedur, mekanisme, dan pembayaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah agar dapat terdaftar dan mendapatkan manfaat dari tiga jenis program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Manfaat yang dapat diperoleh tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Permenaker ini ditujukan untuk orang-perorangan yang merupakan atau ingin menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

2.    Ketentuan THR Baru
Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan ini ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2016. Peraturan ini  mengatur ulang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang meliputi pembayaran THR keagamaan oleh pengusaha, besaran THR keagamaan dan sanksi terhadap pelanggaran. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menaker No. PER.04/MEN/1994. Permenaker No. 6 tahun 2016 ditujukan untuk pengusaha dan tenaga kerja domestik maupun asing, baik berupa orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, serta masyarakat umum. (Baca Juga: Info Penting! 5 Pedoman Pemberian THR Tahun 2016)

3.    Ketentuan Baru Pelayanan Kesehatan dan Tarif Jaminan Kecelakaan Kerja
Permenaker No. 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Permenaker ini ditetapkan pada 10 Maret 2016. Peraturanini merupakan pelaksanaan Pasal 25 (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam UU tersebut menugaskan menteri untuk menjabarkan secara detail tentang berbagai jenis pelayanan yang dapat disediakan melalui program jaminan kecelakaan kerja yang kini menjadi bagian program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan menteri ini ditujukan untuk peserta program jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian program BPJS, serta pemberi kerja swasta dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

4.    Prosedur Pemberian Sanksi Administratif terkait Pengupahan
Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Permenaker ini ditetapkan pada 6 Juni 2016. Peraturan ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 (3) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, yang mengamanatkan agar menteri membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan. Peraturan iniditujukan kepada seluruh pengusaha dan pekerja di Indonesia.

Pengusaha yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Permenaker ini apabila melakukan perbuatan-perbuatan: a). Tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan; b). Tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh yang bekerja di hotel atau restoran di hotel (jika ada); c). Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh; d). Tidak membayar upah mingguan atau bulanan sampai melewati jangka waktu; e). Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan/atau f). Melakukan pemotongam upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

5.    Peraturan Baru tentang Kebutuhan Hidup Layak
Permenaker No. 21 Tahun  2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak ini ditetapkan pada 27 Juni 2016. Peraturan ini mengatur ulang sejumlah ketentuan tentang kebutuhan hidup layak yang merupakan komponen dasar perhitungan upah minimum pekerja. Sebelumnya, permasalahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sendiri mencerminkan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu bulan. Permenaker No. 21 Tahun 2016 ini menetapkan bahwa KHL merupakan salah satu komponen dalam penetapan upah minimum tahun berikutnya. Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan: upah minimum tahun berjalan; tingkat inflasi tahun berjalan; dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

6.    Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Bagi Pemberi Kerja
Permenaker No. 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini ditetapkan pada 12 Juli 2016. Secara pokok, Permenaker ini menetapkan pedoman tentang pembatasan akses terhadap pelayanan publik bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi ketentuan kepesertaan wajib dalam program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang meliputi: program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Peraturan 2016 ditujukan untuk seluruh pengusaha di Indonesia dan masyarakat umum.

7.    Fasilitas Pembiayaan Perumahan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker No. 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua. Permenaker ini ditetapkan pada 5 Desember 2016. Permenaker ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 (3) PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas tambahan kepada para pesertanya. Pedoman ini memuat ketentuan mengenai jenis fasilitas yang diberikan; persyratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas dimaksud; Prosedur untuk memperoleh fasilitas dimaksud; dan pelaporan hasil evaluasi program yang bersangkutan.

Untuk mengetahui apa saja Permenaker yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sepanjang 2016, berikut daftarnya:
Permenaker NomorTENTANG
1 Tahun 2016 Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
2 Tahun 2016 Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
3 Tahun 2016 Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
4 Tahun 2016 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016
5 Tahun 2016 Pedoman Penyelesaian Kerugian Di Kementerian Ketenagakerjaan
6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan
7 Tahun 2016 Uang Servis Pada Usaha Hotel Dan Usaha Restoran Di Hotel
8 Tahun 2016 Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
9 Tahun 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
10 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif Dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
11 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
12 Tahun 2016 Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Di Kementerian Ketenagakerjaan
13 Tahun 2016 Pedoman Akutansi Berbasis Akrual Dan Pelaporan Keuangan Di Kementerian Ketenagakerjaan
14 Tahun 2016 Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
15 Tahun 2016 Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu Untuk Menandatangani Keputusan Dan Surat-surat Dibidang Kepegawaian Di Kementerian Ketenagakerjaan
16 Tahun 2016 Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
17 Tahun 2016 Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
18 Tahun 2016 Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
19 Tahun 2016 Penataan Tata Laksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan
20 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
21 Tahun 2016 Kebutuhan Hidup Layak
22 Tahun 2016 Pedoman Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan
23 Tahun 2016 Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
24 Tahun 2016 Pokok Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
25 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
26 Tahun 2016 Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan
27 Tahun 2016 Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
28 Tahun 2016 Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan
29 Tahun 2016 Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota
30 Tahun 2016 Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
31 Tahun 2016 Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
32 Tahun 2016 Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
34 Tahun 2016 Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
35 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
36 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
37 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
39 Tahun 2016 Penempatan Tenaga Kerja
Tags:

Berita Terkait