10 Permenkumham yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2016
Berita

10 Permenkumham yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2016

Mulai terkait perseroan, perkumpulan, kekayaan intelektual, profesi hukum hingga permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Salah satu hal yang masih menarik untuk diperbincangkan terkait kinerja Pemerintah sepanjang 2016 adalah produk regulasi yang dihasilkan. Kali ini datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hukumonline mencatat, setidaknya terdapat 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang dihasilkan oleh Kemenkumham dan cukup menarik perhatian publik.

Peraturan-peraturan tersebut menyinggung beberapa sektor, mulai dari tentang perseroan, perkumpulan, kekayaan intelektual, profesi hukum hingga permohonan kewarganegaraan Indonesiia. Berikut daftar 10 Permenkumham tersebut:

1.    Ketentuan Validasi dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Diperbaharui
Kemenkumham menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2016 untuk mengubah Peraturan No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. 

Secara pokok, amandemen ini memperbaharui persyaratan-persyaratan terkait dengan penyampaian permohonan pengesahan badan hukum dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan. Amandemen ini ditujukan kepada notaris, direksi perseroan terbatas, serta likuidator dan kurator perseroan yang dinyatakan bubar/bangkrut.

2.    Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dan Perubahan Anggaran Dasar
Kemenkumham menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Permenkumham ini mengatur ulang persyaratan dan prosedur untuk memperoleh persetujuan nama perkumpulan dan pengesahannya oleh menteri. Selain itu, peraturanini juga menambahkan satu ketentuan baru, yaitu prosedur untuk mengubah anggaran dasar perkumpulan.

Sebelum terbitnya Permenkumham 3/2016, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Permenkumham 3/2016 ditujukan untuk notaris, perkumpulan yang sudah ada (misal: Organisasi Non-Pemerintah, kelompok masyarakat), atau pihak-pihak yang ingin mendirikan perkumpulan baru.

3.    Pemerintah Atur Insentif untuk Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kemenkumham menerbitkan Peraturan No. 4 tahun 2016 tentang Insentif Kekayaan Intelektual dalam rangka mendorong masyarakat untuk mendaftarkan produk-produk kekayaan intelektual mereka, dengan maksud memberikan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik. Untuk tujuan tersebut, Permenkumham ini menetapkan landasan hukum dan pedoman pemberian insentif atas pendaftaran hak atas kekayaan intelektual kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Peraturan iniditujukan untuk setiap pihak yang bermaksud mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual mereka.

4.    Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Kemenkumham menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Permenkumham ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang, pemilik dan penerima hak yang terikat dalam suatu perjanjian lisensi hak atas kekayaan intelektual. Tujuan ini bisa dicapai dengan cara mewajibkan setiap perjanjian lisensi atas obyek hak kekayaan intelektual (baik berupa hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, atau rahasia dagang) untuk dicatatkan di Kemenkumham. (Baca Juga: Yuk, Intip Aturan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)

5.    Ketentuan Baru Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus
Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator  dan Pengurus. Pada dasarnya, peraturan ini mendefinisikan ulang ketentuan mengenai jumlah dan prosedur dalam menentukan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam menangani harta debitor selama persidangan kasus kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 dan 234 (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sebelum berlakunya peraturan ini, imbalan jasa ini diatur melalui Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2014 . Peraturan 2016 ditujukan kepada para kurator dan pengurus, serta Balai Harta Peninggalan, dan para debitor dan kreditor yang terlibat dalam kasus-kasus kepailitan.

6.    Kepemilikan Properti oleh WNA atau Ahli Warisnya yang Meninggalkan Indonesia
Keenam adalah Peraturan No. 23 tahun 2016 tentang Orang Asing atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini pada dasarnya merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Alasannya peraturan menteri ini terbit, karena diperlukan status dan perlakuan terhadap kepemilikan properti oleh orang asing atau ahli warisnya yang meninggalkan wilayah Indonesia selama paling sedikit satu tahun. Peraturan ini ditujukan untuk orang asing dan ahli warisnya yang memiliki properti di Indonesia.

7.    Ketentuan Baru Mengenai Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Berikutnya adalah Peraturan No. 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Peraturan ini melaksanakan Pasal 108 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013[1] tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur teknis untuk permohonan dan penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Peraturan 24/2016 berlaku bagi orang asing yang bermaksud untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia, serta penjamin mereka.

8.    Formasi dan Kategori Daerah Kerja Baru untuk Notaris
Kemenkumham menerbitkan Peraturan No. 27 tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah untuk merespon pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi, meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap profesi notaris, serta terjadinya pemekaran wilayah kabupaten dan kota di Indonesia. (Baca Juga: Mengintip Permenkumham Formasi Jabatan Notaris yang Baru)

Tujuan utama peraturan ini untuk memastikan pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh notaris tersebar secara merata di seluruh Indonesia dengan menetapkan formasi jabatan dan penentuan kategori wilayah kerja yang baru untuk notaris. Sebelumnya, persoalan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 26 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 36 tahun 2015.

9.    Sistem Online untuk Permohonan Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Perkawinan Campuran
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia yang efektif dan efisien, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan untuk mengubah sistem pengajuan permohonan yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik (online).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menkumham menerbitkan Peraturan No. 36 tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

10.Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Dalam rangka meningkatkan perlayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif dan efisien, Kemenkumham memberlakukan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik. Prosedur pelaksanaan pelayanan menggunakan sistem elektronik tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 42 tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. (Baca Juga: Begini Isi Permenkumham Permohonan Kekayaan Intelektual Online)
Tags:

Berita Terkait