BPK Tak Ikut Dorong Tarif PNBP, Tapi Wajib Memeriksa
Berita

BPK Tak Ikut Dorong Tarif PNBP, Tapi Wajib Memeriksa

Tapi BPK wajib memeriksa instansi pemerintah yang melakukan pungutan PNBP.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Harry Azhar Azis. Foto: RES
Ketua BPK Harry Azhar Azis. Foto: RES
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pihaknya tidak mendorong pemerintah dalam menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah.

"BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu," ujar Harry usai meresmikan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/1).

Tarif PNBP yang dimaksud Harry tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski begitu, BPK masih memiliki kewajiban untuk memeriksa PNBP di Kepolisian.

Harry mengatakan, pemeriksaan atas PNBP di Kepolisian sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga setiap tahunnya. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Revisi UU PNBP)

Catatan Hukumonline, kewenangan BPK untuk memeriksa instansi tertentu yang melakukan pungutan PNBP termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahkan, Menteri Keuangan bisa meminta instansi pemerintah yang mlakukan pungutan PNBP untuk diperiksa secara khusus oleh BPK {Pasal 14 ayat (2)}.

Dalam penjelasan disebutkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang PNBP dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tetap dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pemeriksaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU PNBP, adalah dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan PNBP serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. (Baca Juga: Soal PP Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Kemenkeu)

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 60/2016 tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. PP 60/2016 ini berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. PP tersebut mengatur tarif baru untuk administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh kepolisian secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahanbesarantarif pengurusan, antara lain pengesahanSurat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (Baca Juga: Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017)
Tags:

Berita Terkait