12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017
Berita

12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017

Terdiri dari empat poin yang bersifat internal dan delapan poin bersifat eksternal.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
 Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) saat memberikan pemaparan mengenai prioritas kerja di tahun 2017, di Jakarta, Senin (9/1).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) saat memberikan pemaparan mengenai prioritas kerja di tahun 2017, di Jakarta, Senin (9/1).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merumuskan agenda kerja yang akan digunakan sebagai panduan di tahun 2017. Agenda Kerja yang bertemakan “Prioritas Program Kerja PPATK dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang” ini berjumlah 12 fokus, rincinya empat poin bersifat internal dan delapan poin eksternal.

“Tren kejahatan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang terus bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, hal ini diadopsi pelaku kejahatan agar aktifitasnya sulit di-traceoleh aparat penegak hukum,” terang Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, diJakarta, Senin (9/1).

Dalam empat aspek internal, pertama, PPATK sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan terkait dengan reformasi birokrasi. Langkah birokrasi tersebut antara lain, melakukan penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019, evaluasi struktur organisasi dan tata kerja, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, serta peningkatan layanan PPATK terhadap stakeholder.

PPATK juga tengah melakukan reorganisasi yang berfokus kepada penyempurnaan tugas dan fungsi seta penyusunan struktur organisasi Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute). Hal ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan arah kebijakan reformasi secara nasional. (Baca Juga: Perpres 103/2016 Terbit, Inilah Organisasi Baru PPATK)

Kedua, PPATK tengah membangun aplikasi terkait PEPs (Polically Exposed Persons). Hal ini dibutuhkan mengingat sapai dengan saat ini belum ada lembaga ataupun instansi baik pemerintah ataupun swasta yang dapat mengeluarkan atau merekomendasikan daftar terkait dengan PEPs.

Ketiga, PPATK akan menggelar Grand Launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Rezm Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Indeks Persepsi APPUPT merupakan visualisasi dari apa yang selama ini telah PPATK lakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dari sudut pandang masyarakat Indonesia.

Sedangkan yang keempat, PPATK berencana mengaktifkan Institut Intelijen Keuangan Indonesia, pada bulan Maret 2017 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pusat pelatihan dan pendidikan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme ini merupakan yang terbesardi Asia Tenggara. Kurikulm pengajaran akan diberikan bagi peserta dari financial inteligense unit, aparat penegak hukum yang ada di Indonesia maupun negara-negara di wilayah ASEAN, akademisi, pihak pelapor (reporting parties), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara untuk aspek eksternal terdapat delapan poin prioritas. Pertama, menempatkan  prioritas program kerja agar ruang gerak pelaku kejahatan dapat ditekan dan diminimalisir agar keamanan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia lebih baik lagi. Hal ini sebagai respon terhadap tren dan perkembangan tindak laku pelaku kejahatan yang ada. (Baca Juga: Ini Sosok Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang Baru)

Kedua, membantu dalam optimalisasi pengelolaan fiskal pemerintah agar memiliki bangunan ketahanan fiskal yang berkelanjutan dan memiliki solvabilitas jangka panjang dengan penerimaan negara yang optimal. Untuk mewujudkannya, PPATK membantu menteri keuangan dalam melaksanakan beberapa langkah strategis, diantaranya dengan melakukan peningkatan kerja sama dengan Ditjen pajak agar laporan PPATK dapat digunakan lebih optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Ketiga, membantu dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan men-trace pendanaan terorisme diberbagai wilayah di Indonesia dengan menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT), Detasemen Khusus Anti Teror 88 Polri, Pengadilan Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya.

Keempat, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara republik Indonesia (POLRI), PPATK secara terus menerus melakukan pemberantasan narkoba. Alasannya karena Indonesia sudah dinyatakan darurat narkotik sejak tahun 2014, dengan jumlah empatjuta orang pengguna yang terdiri dari penyalahguna coba pakai, teratur pakai, dan pencandu.

Peredaran narkotika jenis baru (New Psychoactive Subscances) telah berjumlah 44 jenis zat yang masuk ke Indoensia. Kepala BNN mengungkapkan ada 1.015 kasus yang telah terungkap dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka mencapai angka 1.681.

Kelima, PPATK sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, melihat risiko yang besar untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Risiko yang sudah terasa di balik kemudahan yang disediakan Financial Technologi (Fintech) dan cyber crime adalah risiko penyalahgunaan untuk aksi terorisme dan tindak pidana di ekonomi.

Keenam, PPATK sebagai bagian dari rezim anti pencucian uang memiliki orientasi utama terhadap penelusuran aset hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money. Oleh karena itu, PPATK memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam program assets recovery, terutama dalam hal pemberian informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset (assets tracing), baik pada waktu proses analisis transaksi keuangan, maupun pada saat proses penyelidikan, serta penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan.

Penelusuran aset di dalam negeri dilakukan dengan penelusursan diberbagai penyedia jasa keuangan (PJK) serta penyedia barang/jasa lainnya. Dalam rangka penyelamatan aset secara dini, dengan kewenangannya, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim akan memerintahkan PJK dan penyedia jasa/barang lainnya untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap harta kekayaan setiap orang atau perusahaan yang telah dilaporkan oleh PPATK. PJK dan penyedia barang/jasa lainnya setelah menerima perintah, wajib melaksanakan pemblokiran sementara setelah suat perintah pemblokiran diterima.

Ketujuh, menggerakkan pihak pelapor profesi untuk melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. Selain PJK dan penyedia barang/jasa, sejak tahun 2015 terdapat sejumlah pihak pelapor baru yang diwajibkan memberikan LTKM kepada PPATK. Adapun pihak pelaporan baru tersebut adalah advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca Juga: Ini Pihak-Pihak Wajib Lapor PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan)

Kedelapan, penguatan PPATK pada forum internasional dengan meningkatkan partisipasi aktif PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dan Indonesia sebagai sebuah negara. Hal ini mengingat lahirnya PPATK tidak lepas dari rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang menyatakan perlunya setiap negara memiliki Unit Intelijen keuangan yang berfungsi mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.
Tags:

Berita Terkait