Penyederhanaan Peraturan Jadi Rumus Reformasi Perpajakan
Berita

Penyederhanaan Peraturan Jadi Rumus Reformasi Perpajakan

Penyederhanaan/simplifikasi peraturan perpajakan antara lain dilakukan dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan pajak bagi otoritas pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengungkapkan rumus keberhasilan reformasi pajak adalah melalui pengupayaan penyederhanaan atau simplifikasi peraturan perpajakan.

"Tidak ada reformasi pajak yang memberikan kepastian hukum tanpa simplifikasi peraturan perpajakan. Maka ke depan, kita upayakan reformasi aturan yang sifatnya simplikasi," katanya dalam sebuah diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut Darussalam, penyederhanaan/simplifikasi peraturan perpajakan tersebut antara lain dilakukan dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan pajak bagi otoritas pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. "Sehingga arah perpajakan 2017 adalah bagaimana meletakkan kerangka dasar reformasi perpajakan," kata dia. (Baca Juga: 7 Kebijakan Pajak yang Akan Diterapkan Tahun 2017)

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi pajak serta bea dan cukai dapat lebih efektif dalam mengawal penerimaan negara dan mampu melayani dengan tingkat integritas yang tinggi.

Pembentukan tim reformasi perpajakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, sedangkan tim reformasi penguatan reformasi kepabeanan dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tim ini memiliki fungsi untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan serta penguatan reformasi yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis dan teknologi informasi. (Baca Juga: Mengintip Strategi Pemerintah di Sektor Perpajakan)

Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data maupun administrasi perpajakan serta mendorong integritas dan produktivitas aparat pajak.

Darrusalam menyebutkan program amnesti pajak juga diharapkan menjadi awal dari reformasi pajak secara komprehensif. Dia berpendapat reformasi pajak di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan menciptakan desain ulang sistem pajak agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan, dan di sisi lain meminimalkan sengketa.

"Oleh karena itu, dibutuhkan paradigma baru yaitu kerangka kepatuhan pajak yang berbasis enhanced relationship atau sering disebut cooperative compliance," kata Darrusalam, yang juga menjadi bagian dalam tim reformasi pajak tersebut. (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)

Dia menjelaskan paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas adanya transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak. Dengan demikian, isu pajak yang berpotensi menjadi sengketa dapat diidentifikasi dan didiskusikan sebelum menjadi pokok sengketa.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan fokus kebijakan perpajakan oleh Kementerian Keuangan di 2017 adalah meningkatkan kepatuhan dan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Awan mengatakan inti kebijakan perpajakan tersebut berangkat dari dua masalah utama, yaitu tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah dan kapasitas DJP yang bermasalah.

"Terlepas dari kebutuhan perekonomian akan dana segar, penyelenggaraan amnesti pajak esensinya adalah bagaimana mengatasi masalah kepatuhan yang rendah dan kapasitas DJP yang bermasalah," kata dia.

Awan mengakui masalah kepatuhan wajib pajak adalah tantangan yang riil. Berdasarkan data pada akhir periode kedua amnesti pajak, wajib pajak yang mengikuti program tersebut hanya sekitar tiga persen dari 20 juta orang yang tercatat wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Selain berupaya maksimal di periode terakhir amnesti pajak, Awan mengatakan pihaknya juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemanfaatan data hasil amnesti pajak. "Secara garis besar, topik kami adalah bagaimana optimalisasi data untuk mendorong kepatuhan. Paralel dengan itu, momentum juga akan digunakan untuk mereformasi DJP," ucap dia.

Awan mencontohkan mengenai reformasi terkait organisasi, di mana penyelenggaraan kantor pajak tidak bisa disamakan di semua wilayah melainkan harus memiliki standarnya masing-masing mengingat adanya perbedaan kualitas dan kuantitas perekonomiannya.

Darrusalam menambahkan program amnesti pajak diharapkan dapat menjadi awal reformasi pajak secara komprehensif. Dia berpendapat reformasi pajak di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan menciptakan desain ulang sistem pajak agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan, dan di sisi lain meminimalkan sengketa.

Dia menjelaskan paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak. Dengan demikian, isu pajak yang berpotensi menjadi sengketa dapat diidentifikasi dan didiskusikan sebelum menjadi pokok sengketa.

Tags:

Berita Terkait