Cegah Kejahatan Fintech, PPATK Bentuk Desk Fintech dan Cyber Crime
Berita

Cegah Kejahatan Fintech, PPATK Bentuk Desk Fintech dan Cyber Crime

Untuk meningkatkan kapabilitas PPATK dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya, selain membentuk Desk Fintech dan Cyber Crime, PPATK juga membentuk Desk Fiskal dan Desk Narkotika dan Terorisme.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Kiagus mengatakan, reformasi birokrasi di PPATK di antaranya melakukan penyusunan roadmap reformasi birokrasi hingga 2019, evaluasi struktur organisasi dan tata kerja, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, serta peningkatan layanan PPATK terhadap stakeholder.
Kiagus mengatakan, reformasi birokrasi di PPATK di antaranya melakukan penyusunan roadmap reformasi birokrasi hingga 2019, evaluasi struktur organisasi dan tata kerja, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, serta peningkatan layanan PPATK terhadap stakeholder.
Pesatnya perkembangan teknologi yang telah merambah sampai ke sektor layanan keuangan disadari betul oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi, perkembangan teknologi tersebut bisa berdampak negatif. Atas dasar itu, PPATK memiliki cara untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut.

Dampak negatif tersebut, di mana kemajuan teknologi dapat disalahgunakan menjadi modus operandi baru dalam tindak kejahatan. Salah satunya adalah dengan menggunakan Financial Technologi (Fintech). Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, PPATK membentuk desk baru, yakni Desk Fintech dan Cyber Crime. Antisipasi PPATK ini tercantum dalam program kerja prioritas di tahun 2017. (Baca juga: 12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017)

“Fintech ini adalah sisi lain dari kemajuan teknologi. Kita tahu kalau Fintech ini banyak membantu orang sebenarnya, untuk efisiensi perekonomian. Tentu saja basisnya jelas, transaksi perekonomian yang sangat massal, sangat masif memang harus dilakukan dengan teknologi yang lebih canggih seperti Fintech ini. Persoalannya, selama inovasi itu terjadi, selalu akan disertai dengan kejahatan. Itulah sebabnya kenapa PPATK secara proaktif telah menetapkan akan mendirikan Desk Fintech dan Cyber Crime”, tutur Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Senin (9/1).

Pembentukan Desk Fintech dan Cyber Crime ini, lanjut Dian, bertujuanuntuk meningkatkan capaian PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK telah melihat, kemudahan yang disediakan oleh Fintech, berdampak terhadap digunakannya Fintech untuk pembiayaan tindak pidana terorisme dan tindak pidana ekonomi lainnya.

PPATK merujuk pada salah seorang tokoh yang mendalangi berbagai aksi teror di Indonesia.Ternyata, oknum tersebut menggunakan sejumlah akun pembayaran online, seperti PayPal atau dengan menggunakan Bit Coin. PayPal adalah jenis alat pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh setiap pengguna internet di seluruh dunia.

Kepala PPATK,Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan terorisme (TPPT) telah memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang keuangan maupun di bidang cyber.PPATK berencana akan bekerjasama dengan lembaga terkait agar penanganannya lebih maksimal. (Baca Juga: Ini Sosok Kepala dan Wakil Kepala PPATK Baru)

“Jadi kita akan lebih serius mempelajari dan bekerjasama dengan internasional maupun regional dalam hal Fintech dan Cyber Crime. Terkait fintech ini tentu kita harus bergandengan tangan dengan Bank Indonesia dan OJK, karena Fintech ini sudah maju dan sering dimanfaatkan khususnya di terorisme,” kata Kiagus.

Sejalan dengan PPATK dalam membentuk Desk Fintech dan Cyber Cryme, sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah lebih dahulu merespon perkembangan Fintech di Indonesia. Secara garis besar, pihak BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Selain itu, BI juga telah meresmikan BI Fintech Office, sebagai wadah untuk menilai, memitigasi risiko, dan mengevaluasi model bisnis dan produk atau layanan Fintech, serta menjadi inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Sementara di sisi lain, OJK telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang bertugas untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan Fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya. OJK pun telah menerbitkan aturan bagi pelaku jasa keuangan berbasis Fintech lewat POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Baca juga: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

OJK mengklasifikasikan Fintech kedalam dua kelompok. Pertama disebut Fintech 2.0 yang merupakan produk berbasis teknologi yang dihasilkan bank atau institusi keuangan terdaftar lainnya. Sedangkan kelompok kedua, disebut Fintech 3.0, yang merupakan produk seputar finansial yang dihasilkan oleh startup atau bukan dari institusi keuangan resmi.

Desk Fiskal dan Desk Narkotika dan Terorisme
Untuk meningkatkan kapabilitas PPATK dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya, selain membentuk desk Fintech dan Cyber Crime, PPATK juga membentuk Desk Fiskal dan Desk Narkotika dan Terorisme. Desk-desk ini nantinya akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Kementrian Keuangan, BI,Badan Narkotika Nasional(BNN),Badan Nasional Penanggulangan Pemberantasan Terorisme(BNPT), dan aparat penegak hukum lainnya. 

Desk Fiskal bertugas untuk membantu optimalisasi pengelolaan fiskal pemerintah agar memiliki bangunan ketahanan fiskal yang berkelanjutan dan memiliki solvabiltas jangka panjang dengan penerimaan negara yang optimal. Dalam hal ini, Desk Fiskal akan meningkatkan dukungan untuk menyampaikan dan mengkaji hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai agar laporan PPATK dapat digunakan lebih besar lagi dalam mencegah dan memberantas trade based money laundering dan tindak pidana lainnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Sedangkan Desk Narkotik dan Terorisme, bertugas untuk membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan terorisme dengan menelusuripendanaan di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, desk ini juga akanmenjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. (Baca Juga: Polri Minta Informasi PPATK Soal Aliran Dana Makar)

CatatanPPATK, sejak Januari 2003 sampai November 2016, jumlah hasil analisis PPATK yang telah diserahkan ke penyidik terkait dugaan tindak pidana terorisme adalah sebanyak 105 hasil analisis (HA), yang terdiri dari 47 HA Proaktif dan 58 HA Inquiri. Sedangkan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan Penyedia Jasa keuangan (PJK) kepada PPATK sejak Januari 2003 sampai November 2016 sejumlah 267 LKTM.

Pada tindak pidana narkotika, PPATK mencatat jumlah kumulatif HAyang disampaikan ke penyidik BNN sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 adalah sebanyak 45 HA. Sedangkan jumlah HA yang disampaikan ke penyidik berdasarkan dugaan tindak pidana asal Narkotika sejumlah 140 HA, sejak periode Januari 2003 sampai November 2016.

Selain HA, PPATK juga menyampaikan Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada BNN dengan jumlah 19 IHA sejak periode Januari 2003 sampai November 2016. Di sisi lain, PPATK juga telah menyerahkan empatHasil Pemeriksaan (HP) kepada BNN sejak Januari 2011 sampai November 2016.
Tags:

Berita Terkait