2017, PPATK Kebut Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Profesi
Berita

2017, PPATK Kebut Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Profesi

Dengan semakin banyaknya data serta informasi yang diperoleh oleh PPATK, maka secara signifikan dapat meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
 Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) saat memberikan pemaparan mengenai prioritas kerja di tahun 2017, di Jakarta, Senin (9/1).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) saat memberikan pemaparan mengenai prioritas kerja di tahun 2017, di Jakarta, Senin (9/1).
Selain Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), sejak 2015 terdapat sejumlah pihak pelapor baru yang diwajibkan memberikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun pihak pelapor baru tersebut adalah advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. “Pihak pelapor sebagaimana dimaksud wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa,” demikian bunyi Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca juga: PPATK Ajak Profesi Ini Melaporkan Transaksi Mencurigakan)

Dalam melaksanakan PP tersebut, PPATK sendiri telah mengeluarkanPeraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian LTKM oleh Profesi. Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Desember 2016 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 1896.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal diundangkan, pihak profesi wajib menyampaikan LTKM kepada PPATK,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Senin (9/1).

Seluruh pihak pelapor profesi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa. Misalnya, pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposit dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (Baca juga: Info Penting! Advokat Wajib Laporkan Pencucian Uang)
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016
LTKM yang dilaporkan kepada PPATK adalah transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa bersifat kontraktual
a. Didasarkan kepada surat kuasa baik umum maupun khusus;
b. Didasarkan atas penunjukan sebagai trustee atau nominee yang bertindakuntuk dan atas nama orang yang menunjuk;
c. Menyiapkan dokumen dan data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya yang membuktikan terjadinya suatu transaksi;
d. Bertindak sebagai wali amanah (custody), menjalankan kebijaksanaan investasi atau melakukan supervisi;
e. Sebagai legal owner yang bertindak untuk kepentingan beneficial owner yang merupakan pihak yang mengendalikan dan menikmati akibathukum dari tindakan legal owner
f.  Bertindak untuk kepentingan orang lain apabila terdapat ikatan satu kelompok usaha (group);
g. Merupakan pihak terafiliasi (afiliated party), meliputi:1) anggota dewan komisaris; 2) pengawas; 3) direksi atau kuasanya 4) pejabat; atau 5) karyawan Pengguna Jasa;
h. Merupakan pihak terkait atau orang perseorangan atau Korporasi yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Profesi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/ atau keuangan;
i. Melakukan penyimpanan aset milik Pengguna Jasa;
j. Memberikan persetujuan, melaksanakan, atau menyelesaikan suatu transaksi, atau mewakili klien dalam melaksanakan suatu kewenangan atau bahkan memiliki kewenangan untuk mewakili Pengguna Jasa dalam melaksanakan kewenangan tersebut;
k. Melaksanakan fungsi manajemen dengan melaporkan hal-hal yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan;
l. Mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamm ermsi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi Pengguna Jasa;
m. Mewakili klien dalam menyetujui persyaratan transaksi atau melakukan suatu Transaksi;
n. Memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntasi yang dapat terjadi dari usulan Transaksi pendanaan tersebut;
o. Menyetorkan, menarik uang, mentransfer, menempatkan deposito atau melakukan Transaksi lain atas nama Pengguna Jasa;
p. Melaksanakan pembayaran pajak pembelian dan penjualan atas nama dan berdasarkan permintaan Pengguna Jasa;
q. Melaksanakan roya, peningkatan hak, dan penurunan hak untuk kepentingan Pengguna Jasa;
r.  Melaksanakan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya; atau
s.Melaksanakan pemeliharaan data selanjutnya untuk kepentinganpengguna jasa yang bukan merupakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut PPATK, dengan semakin banyaknya data serta informasi yang diperoleh oleh PPATK dari PJK, PBJ, serta pelapor profesi baru tersebut, maka secara signifikan dapat meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.Secara lebih luas lagi, keterlibatan pihak pelapor profesi tersebut juga dapat mempersempit ruang gerak para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca Juga: Cegah Money Laundering, Ini Pesan PPATK untuk Advokat)

Pihak pelapor profesi, semaksimal mungkin dapat mencegah dirinya agar tidak digunakan pelaku kejahatan dalam melakukan TPPU agar dirinya terlindungi dari kejahatan pencucian uang.Untuk menutup ruang gerak pelaku money laundering, PPATK akan terus meningkatkan kesetaraan regulasi dan pengawasan di antara berbagai pelapor, baik penyedia jasa keuangan, penyedia jasa non keuangan, maupun penyedia barang dan jasa lainnya, termasuk pelapor profesi.
Tags:

Berita Terkait