Jaksa: Ada Sukzessive Mittaterschaft antara Terdakwa Suap dan Dua Hakim PN Jakpus
Berita

Jaksa: Ada Sukzessive Mittaterschaft antara Terdakwa Suap dan Dua Hakim PN Jakpus

Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa Santoso 7,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Sing$28 ribu bersama-sama dua hakim PN Jakpus.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Raoul terseret kasus ini lantaran diduga menyuap Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso terkait penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS.
Raoul terseret kasus ini lantaran diduga menyuap Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso terkait penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso dituntut 7,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap Sing$28 ribu. Selain pidana penjara, Santoso juga dituntut hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata penuntut umum KPK Ali Fikri,di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf c U No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Ali, selaku panitera, perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng lembaga peradilan. (Baca Juga: Advokat Raoul Dituntut 7,5 Tahun, Jaksa: Suap untuk Dua Hakim)

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku bagian penegak hukum yang diberi kepercayaan sebagai panitera pengganti telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ke lembaga peradilan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung yang sedang giat-giat melakukan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, khususnya terhadap praktik suap menyuap," tambah Ali.

Penuntut umum menilai, Santoso bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya terbukti menerima suap seluruhnya sebesar Sing28 ribu dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani. Penerimaan suap tersebut agar memenangkan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Tampak sikap batin pelaksana dan teman para pelaksana yang dalam bentuk penyertaan diam-diam atau sukzessive mittaterschaft antara Muhammad Santoso dengan Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya terkait penerimaan janji berupa uang dari Raoul dan Ahmad Yani di mana tidak perlu ada meeting of mind di antara Santoso, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melainkan cukup dengan saling pengertian antara Santoso, Raoul Adhitya dan Ahmad Yani," ujar Ali.

Hal itu tersirat dalam percakapan pada 30 juni 2016 setelah putusan saat saksi Casmaya menanyakan kepada terdakwa 'bagaimana itu Raoul?' dan tidak menanyakan 'bagaimana kuasa hukum penggugat?' Sedangkan pihak yang tidak diuntungkan dari putusan majelis hakim adalah penggugat yaitu PT MMS. (Baca Juga: Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat)

Hal itu ditindaklanjuti Santoso dengan menanyakan realisasi pemberian janji berupa uang ke Raoul melalui Ahmad Yani. Uang itu diambil Santoso pada 30 Juni 2016 di kantor Raoul dalam dua amplop terpisah dengan tulisan "HK" berisi uang Sing$25 ribu untuk majelis hakim dan tulisan "SAN" berisi uang Sing3 ribu untuk bagian Santoso.

"Keterangan terdakwa Santoso yang menyatakan uang itu untuk utang dibuat-buat karena tidak ada satupun saksi yang mengatakan berbicara ke terdakwa dan mengatakan terdakwa punya utang dan dari bukti petunjuk tidak sepatah katapun dari terdakwa yang mengatakan harus melunasi utang dan kebutuhan terdakwa untuk segera melunasi utang tersebut," kata jaksa M Takdir Suhan.

Uang itu diberikan Raoul setelah Raoul dan Ahmad Yani datang ke ruang Santoso dan menuliskan Sing$25 ribu dengan panah "H" dan Sing$3 ribu dengan tanda panah "PP", barulah Santoso mendatangi Casmaya dengan mengatakan 'Pak besok Raoul akan datang menghadap'.

"Keterangan itu tidak bisa diterima akal sehat karena penerimaan uang itu terjadi setelah terdakwa menginformasikan kepada hakim yang menagani perkara tersebut. Keterangan terdakwa juga tidak konsisten dengan keterangan Raoul yang mengatakan bahwa Raoul dan terdakwa sepakat bahwa uang untuk hakim Rp250 juta dan Santoso Rp30 juta yang akan dibentuk dalam dolar Singapura berdasarkan bukti petunjuk 22 Juni 2016. Raoul benar memberikan uang dan berterima kasih kepada Partahi karena sudah selesai menerima janji dari Raoul," ungkap jaksa Takdir.

Artinya, lanjut jaksa, uang sudah beralih penguasaannya dari Raoul ke Santoso sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi. Atas tuntutan tersebut Santoso akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga melalui penasihat hukumnya pada pekan depan. (Baca Juga: Hakim yang Juga Pengadil Jessica Disebut Berterima Kasih Saat Dijanjikan Uang oleh Advokat)
Tags:

Berita Terkait