PP Minerba Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan
Berita

PP Minerba Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan

Intinya pengusaha harus bangun smelter.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara sudah ditandatangani pemerintah.

PP tersebut merupakan perubahankedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang. "Ya, tadi sudah kita paraf," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (11/1).

Meski tidak menyebutkan rincian isi aturan tersebut, Luhut mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan nanti yang akan mengumumkannya. "Tunggu saja. Intinya harus bangun smelter. Tunggu saja pengumumannya," ujarnya. (Baca Juga: Revisi UU Minerba Tekankan Hilirisasi Dalam Negeri)

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba. Relaksasi diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, disebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan. (Baca Juga: Ini Dia Kisi-Kisi RUU Minerba Teranyar)

Namun, pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 hingga 11 Januari 2017. Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.

Sayangnya, hingga kini proses pembangunan smelter masih lambat sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang bisa tetap beroperasi, tapi tidak melanggar aturan dalam UU Minerba.

Beroperasinya perusahaan tambang memang berarti ekspor konsentrat masih bisa dilakukan lantaran belum bisa diserap sepenuhnya untuk hilirisasi di dalam negeri. (Baca Juga: Ini Kelemahan RUU Minerba veri Masyarakat Sipil)

Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral ke depan.

Kebijakan tersebutantara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kedua, adanya kewajiban divestasi. Ketiga, perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha. Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1) malam.

Jonan menegaskan bahwa ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hilirisasi mineral, namun bukan termasuk batu bara.

Tags:

Berita Terkait