OJK Buka Rekrutmen Komisioner, Begini Syaratnya
Berita

OJK Buka Rekrutmen Komisioner, Begini Syaratnya

Pendaftaran dibuka hingga 2 Februari 2017.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjelaskan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Komisioner OJK. Tugasnya meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.

Adapun jabatan Dewan Komisioner OJK adalah selama lima tahun. Tepat pada 23 Juli 2017 nanti, masa jabatan anggota DK OJK periode 2012-2017 berakhir. Artinya, OJK harus merekrut DK OJK untuk periode 2017-2022. Dalam rangka pemilihan dan penentuan calon DK OJK periode berikutnya, pada 10 Januari lalu Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden No. 67/P Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (16/1), pansel terdiri dari sembilan orang yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan  masyarakat. Adapun susunan pansel adalah Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap anggota perwakilan pemerintah), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo (anggota perwakilan BI), Darmin Nasution (anggota perwakilan pemerintah), Hadiyanto (anggota perwakilan pemerintah), Erwin Rijanto (anggota perwakilan BI), A. Tony Prasetiantono (anggota perwakilan masyarakat akademisi), Gunarni Soeworo (anggota perwakilan masyarakat industri perbankan), Margaret Mutiara Tang (anggota perwakilan masyarakat pasar modal), dan Ariyanti Suliyanto (anggota mewakili masyarakat industri keuangan non bank).

Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik. Sesuai dengan mandat yang diberikan, dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dapat melibatkan pimpinan kementerian, lembaga/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu. (Baca juga: Hukum Sulit Menjerat ASN yang Lakukan Jual Beli Jabatan).

Lalu apa saja syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK OJK? Berikut penjelasannya.

Pengumuman pembukaan pendaftaran resmi dibuka pada 17 Januari 2017 yang dapat diakses melalui laman www.seleksi-ojk.kemenkeu.go.id atau di Harian KOMPAS. Pendaftaran dibuka untuk tujuh jabatan anggota DK OJK selain anggota ex-officio dari BI dan Kemenkeu.

Syaratnya adalah WNI; memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan scara daring atau online pada laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama dua belas hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017 dan ditutup pada 2 Februari 2017. Seleksi terhadap calon anggota DK OJK terdiri dari empat tahap yakni administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta afirmasi atau wawancara.

Setelah proses wawancara, pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke DPR untuk menjalani proses kepatutan dan kelayakan. Kemudian setelah itu, Presiden JOkowi akan menetapkan tujuh anggota DK OJK periode 2017-2022, dan diharapkan pelantikan dapat dilakukan pada 21 Juli 2017.

“Pansel mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Baca juga: Satgas Perbaiki Sistem Rekrutmen Pejabat Penegak Hukum).
Tags:

Berita Terkait