PP Minerba dan Aturan Pelaksananya Dinilai Melanggar UU
Berita

PP Minerba dan Aturan Pelaksananya Dinilai Melanggar UU

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan mendukung diajukannya judicial review terhadap PP dan dua peraturan menteri ESDM ini.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pertambangan minerba. Foto: ADY
Ilustrasi pertambangan minerba. Foto: ADY
Beberapa waktu lalu Pemerintah telah meneken Peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (Baca juga: Pemerintah Ubah Divestasi Saham perusahaan Tambang)

Menyusul PP ini, Pemerintah juga menerbitkan dua peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai aturan pelaksanaan. Keduanya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Menanggapi keluarnya PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 ini, ahli hukum pertambangan dan juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai Pemerintah tidak konsisten menjalankan amanat UU Minerba dan amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Bisman menegaskan bahwa Pemerintah secara nyata dan terang benderang telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya Pasal 103 dan Pasal 170. “Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius oleh pemerintah, yang tidak hanya memiliki akibat hukum tapi juga semakin membuat tidak adanya kepastian hukum dalam industri pertambangan”, tutur Bisman, di Jakarta, Selasa (17/01).
Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009
1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri
2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bukan hanya melanggar UU, lanjut Bisman, PP dan Permen ESDM tersebut juga melanggar UUD 1945. “PP dan Permen ESDM tersebut tidak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar Konstitusi UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10 Tahun 2014 yang telah menegaskan bahwa pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atau larangan ekspor mineral mentah adalah konstitusional.”

Menurut Bisman, seharusnya pemegang kontrak karya sudah mulai melakukan pemurnian di dalam negeri sejak 2014. Ia menambahkan dampak terhadap aspek ekonomi, dengan membuka kran ekspor minyak mentah, negara hanya akan mendapatkan keuntungan jangka pendek, tetapi itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh negara, jika mineral mentah tersebut diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Pendapatan negara akan jauh lebih besar dan akan menimbulkan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian nasional.

"Perpanjangan ekspor mineral mentah ini sebagai bentuk ketidaktegasan Pemerintah dan ketidakpatuhan Pemerintah terhadap UU dan Konstitusi. Patut diduga kebijakan ini sengaja untuk menguntungkan korporasi tertentu,”ujar Bisman. (Baca juga: Pemerintah Akui Belum Bisa Tegas Cabut IUP Bermasalah)

Oleh karena itu, kata Bisman,kebijakan Pemerintah ini perlu dikoreksi melalui keterlibatan dan peran aktif masyarakat. “Untuk itu PUSHEP mendukung Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan judicial review atas PP dan Permen ESDM tersebut ke Mahkamah Agung”, tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.1/ 2017 sebagai revisi dari PP No.1/2014 serta Permen ESDM No 5 dan No 6 Tahun 2017. Melalui regulasi baru itu, Pemerintah memperpanjang izin ekspor mineral dan hasil tambang mentah yang seharusnya tidak boleh lagi diekspor sejak tahun 2014, selanjutnya diperpanjang hingga 11 Januari 2017 dan saat ini diperpanjang kembali oleh Pemerintah hingga 5 tahun ke depan. Dengan perpanjangan ini, maka pengembangan industri hilir mineral semakin jauh terwujud. 
Tags:

Berita Terkait