Akurasi Laporan Polisi, Pelajaran dari Sidang Ahok
Berita

Akurasi Laporan Polisi, Pelajaran dari Sidang Ahok

Penuntut umum: “Yang perlu dia (pengacara terdakwa). Yang harus terus berkoordinasi memastikan saksi yang hadir bukan kami”.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Ahok dalam persidangan. Foto: POOL/RES
Ahok dalam persidangan. Foto: POOL/RES
Akurasi itu penting. Begitulah pelajaran yang layak dipetik aparat penegak hukum dari sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak akurat menuliskan data di laporan polisi, akibatnya bisa fatal. Tempus delicti dan locus delicti bisa tak sama dengan yang didakwakan, bahkan bisa dituding sebagai laporan palsu. (Baca juga: Masalah Keterangan Saksi dalam Perkara Ahok akan Berbuntut Panjang?).

Dalam sidang perkara penistaan agama yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1) kemarin, majelis hakim PN Jakarta Utara berusaha mengkonfirmasi data dalam laporan kepolisian kepada dua anggota kepolisian. Data mengenai tanggal dan tempat terjadinya tindak pidana diduga salah, namun data itu tak terkoreksi hingga proses peradilan berlangsung. (Baca juga: Sidang Ahok Memasuki Babak Pemeriksaan Saksi).

Brigadir Kepala (Pol) Agung Hermawan dan Brigadir Satu (Pol) Ahmad Hamdani, dua polisi dimaksud, dikonfirmasi mengenai laporan saksi Wilyudin Dhani. Wilyudin melaporkan Ahok ke Polres Kota Bogor. Dalam laporan polisi tertulis Wilyudin melaporkan pidato Ahok pada Kamis 6 September 2016, lokasi perkara tertulis Tegallega. Padahal dalam surat dakwaan jelas pidato Ahok yang dilaporkan adalah di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saksi Ahmad bersikukuh apa yang tertulis dalam laporan polisi sesuai keterangan saksi pelapor Wilyudin. Tapi Wilyudin membantah.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat mempertanyakan pemahaman Briptu Ahmad mengenai waktu dan tempat kejadian perkara. Tempus delicti dan locus delicti bukanlah waktu dan tempat saksi melaporkan kejadian, melainkan waktu dan lokasi Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dipersoalkan. Wilyudin memang melihat video pidato Ahok di rumahnya di Tegallega, pada 6 Oktober 2016, bukan 6 September.

“Ini kan tanggal bukan karangan saudara, dibaca lagi nggak sebelum tanda tangan? Anda ini Polisi, harus tegas jawabannya. Harus hati-hati bertugas karena ini berhubungan dengan perkara hukum,” tegas Dwiarso .

Gara-gara ketidakakuratan Penulisan itu, tim pengacara Ahok menolak menanyai lebih lanjut saksi Wilyudin. Bahkan mereka meragukan laporan Wilyudin dan meminta keterangan saksi pelapor itu dikeluarkan dari berkas perkara. (Baca juga: Usai Sidang, Ahok Beri Keterangan Pers).

Di persidangan, Wilyudin menyatakan tidak paham seluk beluk surat laporan yang benar dan hanya memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan Briptu Ahmad sebagai petugas Sentra Pelayanan Masyarakat Polresta Bogor. Wilyudin membenarkan sebelumnya tahu ada salah ketik tanggal 6 September tapi langsung meminta dikoreksi menjadi 6 Oktober.
Surat Laporan sempat di-print ulang sebelum ditandatangani. Namun saat akhirnya disodorkan hasil print yang baru, Willyuddin merasa sudah yakin dikoreksi sehingga tidak membaca lagi. Apalagi Briptu Ahmad juga sudah membubuhkan tanda tangannya lebih dulu.

Persidangan 17 Januari juga berakhir siang hari, tak seperti pemeriksaan saksi sebelumnya yang berlangsung hingga malam. Tim Pengacara keberatan atas kehadiran dua saksi: cameramen yang merekam pidato Ahok dan Lurang Pulau Panggang. Pengacara Ahok keberatan karena tak ada konfirmasi sebelumnya dari Penuntut Umum atas kehadiran saksi tersebut. “Kami protes. Tidak ada koordinasi sebelumnya. Baru tadi pagi sebelum sidang dimulai,” kata Edi Danggur dari Tim Pengacara Ahok.

Menanggapi ini, Ali Mukartono selaku Ketua Tim Jaksa menjawab tegas, “Yang perlu dia (Tim Pengacara), jadi yang harus terus koordinasi memastikan saksi yang hadir bukan kami”. (Baca juga: Keterangan Palsu dalam Persidangan Dikecam oleh Hukum).

Majelis Hakim mengabulkan keberatan Tim Pengacara agar Penuntut Umum menghadirkan saksi yang telah dikonfirmasi kehadirannya sebelumnya ke pengacara demi kesiapan para pihak untuk menggali kebenaran materiil di persidangan tercapai optimal. Akhirnya sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa depan (24/1).
Tags:

Berita Terkait