Inilah Perpres Tentang Susunan Organisasi TNI
Berita

Inilah Perpres Tentang Susunan Organisasi TNI

Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Inilah Perpres Tentang Susunan Organisasi TNI
Hukumonline
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Demikian dilansir situs Setkab, Kamis (19/1).

Perpres ini merubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010, di antaranya tentang Organisasi Markas Besar TNI menjadi: a. Unsur pimpinan: Panglima TNI; b. Unsur pembantu pimpinan; c. Unsur pelayanan; d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Operasi TNI.

Menurut Perpres ini, unsur Pembantu pimpinan terdiri atas: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Panglima TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI. (Tidak ada unsur Staf Khusus Polisi Militer sebagaimana Perpres sebelumnya).

Adapun unsur pelayanan terdiri atas: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.  (Sebelumnya tidak ada  Detasemen Markas Besar TNI). (Baca Juga: KPK-TNI Pastikan Tak Bentuk Tim Koneksitas Tangani Dugaan Suap Proyek Bakamla)

Badan Pelaksana Pusat, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Latihan TNI; Pendidikan dan 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 22. Komando Garnisun Tetap; dan 23. Satuan Siber TNI.

Pada Perpres sebelumnya tidak ada unsur Polisi Militer TNI, Pusat Kerja Sama Internasional TNI, Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI, dan Satuan Siber TNI. (Baca Juga: TNI-Polri Bisa Gunakan BPJS Kesehatan dan Asabri)

Komando Utama Operasi TNI, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara. “Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menjelaskan, Staf Ahli (Sahli) Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Staf ahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli Tingkat III dan 17 (tujuh belas) Sahli Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI. “Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III.  Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) Perpres ini.

Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI. Menurut Perpres ini , Detasemen Markas Markas Besar TNI disebut Denma Mabes TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Mabes TNI. “Denma Mabes TNI dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 27A ayat (2) Perpres ini.

Mengenai Akademi TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI atau disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. “Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan 3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI,” bunyi Pasal 30 ayat (3) Perpres ini.

Adapun Badan Intelijen Strategis TNI atau disebut Bais TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. “Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi Pasal 31 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menjelaskan, Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI. POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. “Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI,” bunyi Pasal 35A ayat (3) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan Pusat Kerja Sama Internasional TNI atau disebut Puskersin TNI, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.“Puskersin TNI dipimpin oleh Kepala Puskersin TNI disebut Kapuskersin TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 43A ayat (2) Perpres ini.

Sedangkan Pusat Jasmani dan Pcraturan Militer Dasar TNI atau disebut Pusjaspermildas TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia disingkat KOMI, serta menyelenggarakan pembinaan Peraturan Militer Dasar guna mendukung tugas pokok TNI.

Pusjaspermildas TNI dipimpin oleh Kepala Pusjaspermildas TNI, dan  disebut Kapusjaspermildas TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Adapun Satuan Siber TNI disebut Satsiber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber TNI disebut Dansatsiber TNI, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Perpres ini juga menjelaskan mengenai posisi Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkat Darat) dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri disebut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut Irkostrad. Adapun Panglima Daerah Militer (Pangdam) dibantu oleh Kepala Staf Kodam disebut Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer disebut Danrem.

Mabes TNI AD
Menurut Perpres tersebut, Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas: a. Unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Selain itu, ada unsur pembantu pimpinan, yang terdiri atas: 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat; 2. Staf Ahli Kasad; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan 8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat. Unsur pelayanan, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Sedangkan Badan Pelaksana Pusat terdiri atas: 1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat; 2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat; 3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat; 4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 5. Pusat Intelijcn TNI Angkatan Darat; 6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat; 7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat; 8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat; 9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat; 10. Direktorat Ajudan Jenderal TNT Angkatan Darat; 11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; 12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat; 13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat; 14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat; 15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat; 16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; 17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat; 18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat; 19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat; 20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat; 21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; 22. Akademi Militer; 23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan 24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.

Adapun Komando Utama Pembinaan, terdiri atas: 1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; 3. Komando Daerah Militer; dan 4. Komando Pasukan Khusus.

Perpres baru ini menghapus ketentuan mengenai :1. Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif); 2. Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav); 3. Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed); dan 4. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud).

Sementara, Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat atau disebut Puspenerbad, menurut Perpres ini, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.  “Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad,” bunyi Pasal 70 ayat (3) Perpres ini.

Perpres baru ini menambahkan ketentuan mengenai Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Puskesad, yang bertugas menyelenggarakan segala upaya yang berkenaan dengan pembinaan kesehatan prajurit, PNS beserta keluarganya, pembinaan kesehatan satuan dan Litbang Kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Puskesad, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Kapuskesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

“Kapuskesad dibantu oleh: a. Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Ka RSPAD Gatot Soebroto; b. Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat disebut Wakapuskesad; c. Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Waka RSPAD Gatot Soebroto; dan d. Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto disebut  Ka Medik RSPAD Gatot Subroto,” bunyi Pasal  72A ayat (3) Perpres tersebut.

Selain itu, ada ketentuan mengenai Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat disebut Dislaikad bertugas melaksanakan pembinaan fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNT Angkatan Darat. “Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad,” bunyi Pasal 79A ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini menjelaskan, Komandan Pusat Kesenjataan sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut Danpussenif; b. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut Danpussenkav; c. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disebut Danpussenarmed; dan d. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud. “Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disebut Wadan Pusseni f,” bunyi Pasal 94 ayat (5) Perpres tersebut.


Tags:

Berita Terkait