Jaksa Minta Pengacara Tak Mengancam Saksi
Berita

Jaksa Minta Pengacara Tak Mengancam Saksi

Sudah ada saksi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya?

Oleh:
CR21/MYS
Bacaan 2 Menit
Bagian depan auditorium Kementerian Pertanian, lokasi persidangan Basuki Tjahaja Purnama. Foto: EDWIN
Bagian depan auditorium Kementerian Pertanian, lokasi persidangan Basuki Tjahaja Purnama. Foto: EDWIN
Tim Advokasi Basuki Tjahaja Purnama berkali-kali mengingatkan dalam persidangan agar saksi-saksi memberikan keterangan yang sebenarnya karena mereka sudah disumpah. Tak hanya mengingatkan, tim pengacara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok meragukan kredibilitas sejumlah saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Ahok dihadapkan ke persidangan karena dituduh melakukan penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP. Hingga sidang keenam pekan ini, sidang masih memasuki tahap pemeriksaan saksi. Mereka adalah saksi yang dihadirkan penuntut umum. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

Sejauh ini saksi yang sudah memberikan keterangan adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Muchsin, Gusjoy Setiawan, Samsu Hilal, Pedri Kasman, Irene Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani. Ditambah 2 orang anggota polisi yang menerima laporan dari saksi Wilyudin di Polresta Bogor. (Baca juga: Apakah Penyidik Dapat Dijadikan Saksi di Persidangan?).

Di persidangan, tim pengacara Ahok juga mengingatkan saksi agar berkata benar, karena jika tidak, mereka akan dilaporkan balik ke polisi karena fitnah, keterangan palsu di bawah sumpah atau pencemaran nama baik. Saksi Novel Chaidir Hasan, misalnya, dianggap melakukan fitnah, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau pencemaran nama baik.

Tak hanya pengacara, Ahok pun dalam tanggapan untuk sejumlah saksi menyebut keterangan saksi adalah bohong dan berisi fitnah terhadap dirinya. “Gara-gara Anda membuat laporan ini saya jadi tidak bisa kampanye sekarang,” katanya kepada seorang saksi.

Penuntut umum kasus Ahok, Ali Mukartono, meminta agar pengacara Ahok tak mengancam-ancam saksi di persidangan. “Kalau mau lapor, lapor saja, silakan, tapi jangan ngancam saksi di (pemeriksaan) persidangan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pernyataan tim pengacara di ruang sidang sudah mulai terbukti. Pengacara Ahok sudah melaporkan seorang saksi ke polisi. Saksi Novel dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310, 311, 316, dan 242 KUHP.

Ketua Tim Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, menilai perbuatan mengancam-ancam saksi akan dilaporkan ke polisi adalah cara-cara di luar hukum untuk menjatuhkan kredibilitas pribadi saksi. Faktanya, kata dia, selama persidangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa. Ia menduga ancaman melaporkan saksi itu untuk membentuk publik.

Nasrulloh juga mengingatkan perlindungan saksi dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 ayat (1) menegaskan saksi, korban, dan pelapor tidak dapat secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (Baca juga: LPSK Bicarakan Perlindungan Hukum Saksi Korupsi ke KPK).
Tags:

Berita Terkait