PERMA No. 13 Tahun 2016 Momentum untuk Mulai Menjerat Korporasi
Berita

PERMA No. 13 Tahun 2016 Momentum untuk Mulai Menjerat Korporasi

Dalam pengungkapan kasus korupsi yang ditangani KPK sudah ada beberapa perusahaan yang disebut.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korporasi. Foto: RES
Ilustrasi Korporasi. Foto: RES
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi perlu dijadikan momentum untuk mulai menyasar korporasi yang selama ini terseret pusaran korupsi. Aparat penegak hukum tak perlu lagi berdalih hukum acaranya tak jelas atau hukum materilnya saling bertentangan.

Mahkamah Agung sudah membuat prosedur penanganannya di pengadilan. Karena itu, tinggal menunggu kemauan penyidik dan penuntut untuk membawa korporasi ke pengadilan. “Perma itu angin segar untuk pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/1).

ICW bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan menggugah keberanian aparat penegak hukum untuk menyasar korporasi yang terlibat tindak pidana, khususnya korupsi di sektor kehutanan. “KPK harus mulai menyasar korporasi,” sambungnya. (Baca juga: Profesor Hukum Ini Tantang Keberanian Jaksa Menjerat Korporasi).

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga penegak hukum yang paling diharapkan menjalankan amanat itu. Dalam pengungkapan kasus korupsi di KPK sudah ada sejumlah nama perusahaan yang disebut. Pada saat penyusunan Perma No. 13 Tahun 2016 terbit, Mahkamah Agung juga sudah berkoordinasi dengan KPK ditandai dengan kunjungan hakim agung Surya Jaya, 8 September 2016 lalu.

Senada dengan Tama, peneliti Auriga, Azizah Amalia, mengatakan aparat penegak hukum tak bisa lagi berdalih perkara pidana korporasi tak bisa lanjut ke pengadilan lantaran KUHAP tak mengatur. Kelemahan formil itu sudah ditutupi dengan Perma No. 13 Tahun 2016. “Sekarang sudah tidak ngeles lagi,” kata dia. (Baca juga: Begini Prosedur Penanganan Pidana Korporasi).

Selama ini, korporasi yang dijerat tindak pidana masih bisa dihitung dengan jari. Aparat penegak hukum baik polisi dan jaksa maupun hakim mengakuinya dalam beberapa kesempatan. Salah satu penyebabnya, perbedaan pandangan di kalangan penegak hukum, terutama berkaitan dengan hukum acara. Salah satu perkara yang sering dijadikan contoh adalah PT Giri Jaladhi Wana di PN Banjarmasin. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. (Baca juga: Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Badan).

Koordinator Jakalahari, Woro Supartinah, secara khusus menyinggung 20 perusahaan yang ditengarai bisa dijerat dengan pidana korporasi. Perusahaan-perusahaan ini dinilai ikut terlibat dalam kasus korupsi kehutanan ketika KPK mengungkap kasus korupsi di Riau. Seperti diketahui tiga (eks) Gubenur Riau dan sejumlah bupati dan kepala dinas kehutanan di provinsi ini kesandung korupsi dan sudah dijatuhi hukuman.

Jika KPK menggunakan konstruksi pidana korporasi, kata Supartinah, berarti Komisi ini tak hanya membantu mencegah dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mencegah lebih lanjut kerusakan lingkungan. Jikahalahari dan anggota Koalisi Antimafia Hutan sudah melaporkan ke-20 perusahaan dimaksud ke KPK pada awal Desember lalu.
Tags:

Berita Terkait