Amanat Perpres 116/2016, Pengalihan Pegawai 9 K/L Mesti Rampung dalam 1 Tahun
Berita

Amanat Perpres 116/2016, Pengalihan Pegawai 9 K/L Mesti Rampung dalam 1 Tahun

Kementerian PANRB mendesak K/L terkait segera tindak lanjuti pembubaran 9 LNS. Ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai dan aktivitas, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Foto: Setkab
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Foto: Setkab
Kementerian atau Lembaga (K/L) yang mendapat tugas untuk mengambil alih tugas, wewenang, aset, dan pegawai dari 9 Lembaga Non Struktural (LNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 116/2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016, diminta segera menindaklanjuti Perpres tersebut untuk segera menyesuaikan diri.

“Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,” kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seperti dilansir Setkab, Jumat (20/1).

Rini mengingatkan, pengalihan itu terutama kalau LNS yang dibubarkan itu memiliki aset, yang harus secepatnya diproses. Selain itu juga masalah kepegawaian, yang segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS itu digabungkan. (Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural, Ini Alasannya)

“Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal,” tutur Rini.

Diketahui salah stau LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak adalah Dewan Kelautan Indonesia (DKI), karena itu Rini minta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera memproses pengalihan status pegawainya. (Baca Juga: Tinggal Tunggu Perpres, Ini 9 Lembaga Nonstruktural yang Bakal Dibubarkan)

Menurut Rini, pembubaran 9 LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara. Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.

Dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan. (Baca Juga: Jokowi Bubarkan Komisi Hukum Nasional)

“Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri PANRB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut,” jelas Rini.

Selain sembilan LNS yang dibubarkan, menurut Rini, masih ada dua LNS yang sudah diusulkan untuk digabungkan, namun Perpresnya belum ditandatangani Presiden.

Rini menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun proses nya tentu tidak sesimpel pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres.

NoLNS yang DibubarkanDasar PembentukanDialihkan ke
1Badan Benih NasionalKeputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
2Badan Pengendalian Bimbingan MassalPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
3Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan KeuanganKeputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian
4Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan KarimunKeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau KarimunLembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
5Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa BumiPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumilembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial
6Dewan Kelautan IndonesiaKeputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesiatugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman
7Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasKeputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang NasionalLembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus
8Badan Koordinasi Penataan Ruang NasionalPeraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosiskementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang
9Komisi Nasional Pengendalian Zoonosisoleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
 
Tags:

Berita Terkait