Adrian Djuaini: Tidak Ada Sengketa di Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia
Berita

Adrian Djuaini: Tidak Ada Sengketa di Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia

“Soal 160 suara, itu sudah jelas bahwa 160 suara itu bukanlah merupakan satu perbuatan curang, perbuatan curang yang didesain buat memenangkan satu orang calon ketua umum, itu tidak sama sekali”

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Adrian Djuaini. Foto: NNP
Adrian Djuaini. Foto: NNP
“Sebetulnya persoalan-persoalan ini sudah selesai dan tidak perlu lagi diekspose Tapi karena diperlukan adanya keterangan saya, maka saya akan sampaikan,” begitulah kalimat yang pertama kali terlontar dari mulut Adrian Djuani saat diwawancarai Hukumonline, Kamis (19/1) kemarin.

Mantan orang nomor satu di Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) itu memastikan bahwa penyelenggaraan Kongres XXII INI di Palembang tahun lalu bebas dari hal-hal yang mengarah kepada tindakan curang. Pernyataan itu begitu terasa ‘menyejukkan’ di tengah situasi dimana ada gugatan yang dilayangkan oleh notaris senior, Chairul Anom yang mempermasalahkan mengenai keputusan pada saat Kongres XXII Palembang.

Gugatan yang teregister dengan nomor 680/Pdt.G/2016/PN Pn.Jkt.Pst tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana sudah digelar Selasa (17/1) kemarin, sayangnya tak ada satupun tergugat yang hadir ke muka sidang. Kebetulan, Adrian menjadi salah satunya, lebih tepatnya sebagai Turut Tegugat II. Melalui wawancara ini, Adrian menceritakan kilas balik situasi dan kondisi saat Kongres XXII Palembang yang digelar 19-21 Mei 2016 silam. (Baca Juga: Notaris Senior Gugat Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke PN Pusat)

Berikut kutipan lengkap hasil wawancaranya:

Bisa diceritakan, bagaimana sebetulnya keadaaan di Kongres Palembang tahun 2016 lalu?
Sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Perkumpulan terhadap laporan-laporan teman-teman kepada Mahkamah Perkumpulan mengenai jalannya kongres, khususnya soal 160 suara. Itu sudah jelas bahwa 160 suara itu bukanlah merupakan satu perbuatan curang, perbuatan curang yang didesain buat memenangkan satu orang calon ketua umum, itu tidak sama sekali.

Ini lebih terjadi karena persoalan-persoalan kedisiplinan dan kepatuhan peserta kongres terhadap aturan-aturan kongres. Kedua adalah kejadian ini adalah kejadian yang murni terjadi atau timbul pada saat kongres berlangsung.

Berarti murni tidak ada kecurangan dalam Kongres Palembang waktu itu?
Artinya, tidak pernah ada rekayasa terhadap 160 suara itu dan ini murni kejadian-kejadian karena ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan kepada aturan dan mekanisme kongres. Ini saya rasa sudah clear masalahnya karena juga sudah ada dalam putusan-putusan Mahkamah Perkumpulan terhadap permohonan-permohonan teman-teman itu. 

Apa saja sebetulnya poin dari Mahkamah Perkumpulan?
Saya sebetulnya tidak mengomentari putusan Mahkamah Perkumpulan ya, cuma saya membaca saja putusan Mahkamah Perkumpulan itu silakan saja dibaca putusan Mahkamah Perkumpulan itu. Jadi di situ bisa dilihat apa permohonan pemohon dan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Perkumpulan itu bisa dibaca. Sebetulnya sudah terjawab semua kalau kita membaca putusan Mahkamah Perkumpulan itu. (Baca Juga:Ikatan Notaris Indonesia Siap Antisipasi Sengketa Kongres)

Lantas, kenapa masih juga dibawa ke pengadilan padahal Mahkamah Perkumpulan sudah memutuskan?
Ini ada kaitannya dengan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat rekan Anom (Charul Anom,- red). Karena saya turut tergugat, sehingga saya membaca isi gugatan itu. Saya mengenal dekat dengan rekan Anom ini, tapi sebelum dia mengajukan gugatan itu, saya sudah mencegah dia untuk melakukan itu. Begitu dia sudah masukan gugatan itu, saya juga mencoba mencegah lagi dengan cara saya meminta lagi itu (gugatan,- red) untuk dicabut. Baik itu gugatan perdatanya, maupun laporan kepolisiannya.

Karena mempertimbangkan, benar mungkin apa yang digugat, secara substansi benar oleh rekan Anom karena dia menggugat fakta yang terjadi. Tapi kalau dari pertimbangan-pertimbangan untung dan ruginya buat organisasi, itu sama sekali tidak ada untungnya, malah bisa menimbulkan perpecahan lebih lanjut dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia dengan bahas lebih banyak mudharat-nya lah.

Apakah poin itu sudah anda sampaikan kepada Chairul Anom?
Saya sudah bicara dengan rekan Anom, sudahlah fakta itu disimpan saja tidak perlu diungkap apalagi dimasukan atau dilakukan di peradilan umum, toh sudah ada putusan Mahkamah Perkumpulan. Saya berharap, rekan Anom sendiri bisa mengakhiri hal-hal seperti ini, toh masih ada kesempatan untuk mengakhiri sikap ketidakpuasan atau bisa dikatakan juga ketidakbenaran yang terjadi.

Kita melihat, lebih baik memberikan kesempatan kepada siapapun yang menjadi pengurus melakukan tugas sebaik-baiknya. Toh ada saatnya kita akan melihat dan mendengarkan laporannya dan kita bisa mengkritisi di saat itu, itu saja menurut saya. Kepada teman-teman semua saya mengimbau, lebih kritis lah melihat hal ini. Apalagi kepada senior-senior untuk tidak gampang memberikan komentar, fitnah sebelum mengetahui dengan persis mengenai posisi atau duduk persoalan, itu yang saya inginkan.

Saya merasakan juga pengalaman jalannya roda organisasi ini, sejak tidak berhasilnya Kongres di Yogyakarta kemudian berlanjut ke Kongres Luar Biasa 1,5 tahun setelah itu. (Baca Juga: Adrian Djuaini: Jangan Ulangi Kesalahan Kongres XXI Yogyakarta)

Bagaimana kondisi di PP INI saat itu?
Itu dampaknya luar biasa. Gugatan-gugatan yang disampaikan atau ditujukan kepada pengurus itu luar biasa dan saya mengalaminya. Susah payahnya dalam rangka menghadapi itu. Oleh karena itulah saya berharap kenapa saya meminta untuk diakhiri, karena begitu beratnya kita melakukan itu dan begitu besar dampaknya kepada organisasi, baik ke dalam ataupun keluar.

Begitu juga kepada teman-teman yang saat ini memegang, katakanlah kekuasaan atau kepengurusan untuk juga bisa merangkul, mengajak, dan membicarakan secara terbuka hal-hal yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang bisa timbul dalam organisasi. (Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Ikatan Notaris Indonesia, Ini Fokus Yualita Widyadhari)

Terkait adanya gugatan ini, bagaimana pandangan anda semestinya?
Artinya begini, silakan saja dibicarakan secara kekeluargaan. Toh, kita-kita orang-orang yang lama masih ada semua. Nggak ada yang nggak bisa diselesaikan, apalagi ini sekarang masih tahapan sidang pertama gugatannya dan yakinlah saya ini ndak ada keinginan, ambisi untuk berkuasa kembali itu tidak ada. Tidak ada sama sekali keinginan-keinginan yang terbesit dalam hati dan pikiran saya dan saya yakin teman-teman juga yang menjadi pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia yang berkeinginan dan terbesit untuk berkuasa.

Bagi saya sudah selesai menjadi Ketua Umum, sudah saya laporkan dalam kongres dan laporan saya diterima, selesai sudah. Saya 7,5 tahun berada di dalam posisi pengurus pusat, itu bukan waktu yang singkat. Dua periode saya memegang ketua umum, itu bukan hal yang singkat, bukan hal yang gampang. (Baca Juga: Pengurus INI 2013-2016 Demisioner, Kongres Diwarnai Isak Tangis)

Sekali lagi saya minta kecurigaan-kecurigaan kepada khususnya saya dan teman-teman untuk mengambil alih kembali kepengurusan dengan cara-cara begini, itu saya minta dihilangkan. Jangan itu diperuncing terus. Kepada yang senior-senior saya minta untuk menenangkan dan tidak membuat kisruh, semakin ruwet, ketidakpercayaan anggota kepada organisasi.

Artinya, anda sangat mendukung kepengurusan PP INI saat ini?
Oh iya, saya mendukung karena bagaimanapun ketua umum saat ini sudah dilantik dan terpilih, silakan menjalankan tugasnya. Mendukung dalam arti silakan, dan saya juga minta kepada pengurus itu untuk cermat, kritis dalam menanggapi segala isu-isu yang berkaitan dengan kepengurusan.

Ada pesan lain dari anda buat pengurus PP INI?
Saya juga mengimbau kepada senior-senior, untuk mengajak teman-teman notaris dan pengurus untuk lebih berpikiran positif. Saya menyayangkan, jangan sampai yang terjadi dan saya sangat sayangkan beberapa waktu yang lalu ada ucapan senior yang seolah-olah gugatan Chairul Anom adalah suatu rekayasa dalam rangka mengembalikan kekuasaan saya sebagai ketua umum.

Itu sama sekali tidak benar, itu fitnah dan segeralah untuk diakhiri. Kita harus menjaga kebersamaan, kekompakan di antara kita, jangan melontarkan kata-kata yang tidak punya nilai kebenaran.

Yakinlah saya tidak menginginkan untuk duduk kembali, tidaklah. Saya sudah tenang duduk begini, di kantor saya, itu jauh lebih tenang buat saya. Saya berpesan supaya jagalah Ikatan Notaris Indonesia ini jangan sampai ke depan hanya tinggal nama, tanpa adanya satu kehormatan dan penghormatan dari anggota maupun orang lain.

(Baca Selengkapnya Perjalanan Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia, di sini)
Tags:

Berita Terkait