Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan
Berita

Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan

Akan menggunakan tugas dan kewenangan dari PPATK yang nantinya akan menjadi bagian dalam Satgas Waspada Investasi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) terus menelusuri perusahaan serta produk yang tergolong sebagai investasi ilegal. Saat ini, 80 entitas yang diduga sebagai pelaku kegiatan investasi ilegal masuk dalam radar dan dipantau secara intensif oleh Satgas Waspada Investasi.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Ivo mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan upaya mengembalikan dana yang dihimpun oleh pelaku kegiatan investasi ilegal. Keberadaan PPATK dalam Satgas Waspada Investasi, diharapkan dapat membantu pelacakan aset yang disembunyikan oleh pelaku secara sah.

“PPATK terkait penelurusan aset apabila hal ini masuk kepada ranah hukum,” kata Ivo di Jakarta, Jumat (20/1) lalu.

Ivo menambahkan, peran PPATK tak hanya dibutuhkan saat proses hukum berlanjut ke ranah pengadilan. Sebaliknya, peran PPATK akan sangat membantu Satgas Waspada Investasi pada saat tahap inventarisasi kasus. Dijelaskan Ivo, Satgas Waspada Investasi punya semacam ‘hukum acara’ yang berlaku di internal saat ditemukan adanya dugaan praktik investasi ilegal. Paling tidak ada empat tahap yang mesti ditempuh oleh Satgas sebelum mengambil suatu kesimpulan. (Baca Juga: Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi)

Pertama, Satgas Waspada Investasi melakukan analisa kasus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama terkait sektor jasa keuangan. Ambil contoh, misalnya pengaduan yang masuk terkait dugaan praktik penghimpunan dana ilegal melalui koperasi. Nantinya Satgas akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) apakah koperasi tersebut berizin atau tidak.

Kedua, Satgas akan melakukan penelusuran bersama terhadap situs atau laman yang diduga digunakan sebagai sarana investasi ilegal. Pada tataran ini, Satgas akan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan blokir terhadap situs tersebut sepanjang praktik tersebut meresahkan masyarakat. Ketiga, Satgas akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kasus bersama-sama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing anggota Satgas Waspada Investasi.

Pada tahap ini, anggota Satgas secara bersama-sama memeriksa untuk mengumpulkan data-data secara lengkap untuk dianalisa sebelum menentukan lebih lanjut apakah suatu entitas yang dilaporkan tersebut masuk pada ranah pembinaan atau ranah hukum untuk kemudian diteruskan kepada Kepolisian RI. Terakhir, Satgas akan membuat rekomendasi lebih lanjut kepada kementerian teknis yang terkait untuk kemudian dibahas lebih lanjut pada agenda rapat selanjutnya. (Baca Juga: Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group)

“Intensif dibahas di Satgas apakah akan dilakukan pembinaan dari Departemen terkait. Artinya izin tersebut belum dilengkapi sesuai kegiatan operasional yang real di masyarakat atau kedua, melakukan pembinaan. Kemudian melengkapi persyaratan menjadi legal kegiatan yang dilakukan saat ini. Kemudian yang ketiga adalah sama sekali setelah diberikan waktu yang cukup oleh kementerian teknis terkait melalui Satgas, kemudian tidak terpenuhi, ini kita tindak lanjuti pelaporan kepada penegak hukum,” papar Ivo.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari sejumlah kementerian, diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenkop, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Perdagangan yang dalam hal ini Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kominfo serta OJK sendiri sebagai ketua dan koordinator Satgas Waspada Investasi.

Bila PPATK resmi bergabung, maka Satgas Waspada Investasi genap berjumlah delapan anggota. Dikatakan Ivo, Satgas Waspada Investasi juga berencana untuk menggandeng tiga kementerian atau lembaga lain, antara lain Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama RI (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga lembaga tersebut diyakini akan semakin mempermudah ruang gerak Satgas Waspada Investasi dalam menanganai praktik investasi ilegal. 

“Jadi banyak sekarang penawaran umroh dan naik haji, ini izinya semua dari kementerian Agama. (Lalu) Kementerian Dalam Negeri ini terkait masalah Pemda, masalah e-KTP atau identitas,” kata Ivo.
Fungsi Masing-Masing Anggota Satgas Waspada Investasi
NoNama LembagaFungsi
1 Kejaksaan Agung RI Terkait dengan fungsi penuntutan atas dugaan kasus investasi ilegal
2 Kepolisian RI Terkait dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus investasi ilegal
3 Kementerian Koperasi dan UKM Terkait dengan adanya banyak temuan penyalahgunaan izin koperasi untuk kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau investasi ilegal
4 Kementerian Komunikasi dan Informatika Terkait dengan fungsi untuk melakukan blokir terhadap situs atau website yang diduga digunakan pelaku investasi ilegal
5 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Terkait dengan penyalahgunaan izin yang diperoleh pelaku invesasi ilegal melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
6 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Terkait dengan penanganan dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan komoditi berjangka
7 Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Ketua dan Koordinator Satgas Waspada Investasi
Lembaga yang Akan Masuk Satgas Waspada Investasi
NoNama LembagaFungsi
1 Bank Indonesia Terkait dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepada konsumen atas praktik investasi ilegal
2 Kementerian Agama RI Terkait dengan fungsi izin yang diberikan Kementerian Agama atas jasa umrah dan haji yang belakangan banyak disalahgunakan untuk kegiatan investasi ilegal
3 Kementerian Dalam Negeri Terkait dengan pemerintah daerah dan identitas pada e-KTP untuk menelusuri pelaku investasi ilegal
4 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Terkait fungsi penelusuran aset yang sudah masuk ke ranah hukum
Sumber: Riset Hukumonline, 2017.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga membentuk 38 Satgas Waspada Investasi di daerah yang terdiri dari 35 tim kerja di setiap Kantor Regional OJK dan 3 tim kerja lainnya di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan kota Probolinggo. “Salah satu anggota Satgas adalah Kepolisian, saat di rapat satgas mereka banyak memberikan masukan. Kira-kira informasi apa yang mereka butuhkan, data apa yang mereka butuhkan, kemudian siapa yang diminta keterangan oleh satgas, itu jadi bukti permulaan awal yang nantinya kalau sampai kepada law enforcement kalau sampai ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkas Ivo.

Sebelumnya, saat menyampaikan prioritas program kerja tahun 2017 ke depan, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan bahwa PPATK punya peran penting dan strategis dalam program assets recovery. Dengan menggunakan pendekatan follow the money, PPATK akan memberikan informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset (asset tracking) baik pada waktu proses analisis transaksi keuangan maupun saat proses penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan.

“Penelusuran aset di dalam negeri dilakukan dengan penelusuran diberbagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) serta Penyedia Barang/Jasa lainnya,” kata Kiagus sekikra awal Januari lalu.

Dalam rangka penyelematan aset secara dini, lanjut Kiagus, penyidik, penuntut umum, serta hakim dapat memerintahkan PJK dan penyedia barang/jasa lainnya untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap harta kekayaan setiap orang atau perusahaan yang telah dilaporkan oleh PPATK. Setelah menerima perintah pemblokiran, PJK dan penyedia barang/jasa lainnya wajib melaksanakan pemblokiran sementara.

Sementara, ketika aset hasil kejahatan tersebut ditempatkan di luar negeri, PPATK dapat meminta informasi kepada Financial Inteligent Unit (FIU) lainnya. Kata Kiagus, pertukaran informasi antar FIU punya kelebihan dimana PPATK dapat memperoleh informasi secara lebih tepat dibandingkan melalui cara yang lain. (Baca Juga: 12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017)

“Keunggulan PPATK sebagai  FIU dalam mendapatkan informasi yang lebih cepat dan akurat ini sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penegak hukum, untuk dapat mengamankan dan mengembalikan harta kekayaan negara dari para pelaku kriminal,” kata Kiagus.

Jaga Keseimbangan  
OJK melihat aspek penegakan hukum mestinya tetap dilakukan sebagai langkah terakhir (Ultimum remedium). Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan bahwa OJK punya kepentingan untuk menyeimbangkan antara aspek perlindungan konsumen dengan aspek penegakan hukum kepada entitas yang telah melanggar ketentuan. Makanya, Satgas Waspada Investasi terlebih dahulu meminta entitas yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatannya agar tidak ada kerugian yang lebih besar lagi yang harus dialami konsumen atau nasabah. (Baca Juga: 2 Direksi PT CSI Ditangkap Lantaran Ngotot Lakukan Praktik Investasi Ilegal)

“Terhadap entitas yang tidak jelas izinnya, kita tidak bisa enforce peraturan maupun sanksi karena tidak dalam cakupan tetapi kita harus lindungi konsumen dan masyarakat. Jadi strateginya tentu harus bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan saat menindak,” kata wanita yang disapa Tituk ini.

Apabila tetap melakukan kegiatan ilegal itu, barulah Satgas Waspada Investasi harus mencari jenis pidana apa yang dilanggar apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebab, jika dari awal pelakunya langsung ditindak, maka nasib konsumen menjadi semakin tidak jelas mengenai pengembalian uang yang telah mereka setorkan. (Baca Juga: Waspadai Modus Baru Penawaran Investasi Berkedok Untung Selangit)

“Ya seperti inilah seninya kalau menanganai investasi tidak jelas. Makanya sekarang ini utamanya melindungi konsumen dan masyarakatnya. Kalau dari dulu, pelakunya bisa kita tindak, tapi bagaimana nasib dari konsumen. Inilah yang terus menerus jangan sampai konsumen mudah ikut dalam kegiatan yang akhirnya merugikan,” sebut Tituk.
Tags:

Berita Terkait