Giliran, KPK Periksa Enam Pegawai BPKP Terkait Kasus e-KTP
Aktual

Giliran, KPK Periksa Enam Pegawai BPKP Terkait Kasus e-KTP

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Giliran, KPK Periksa Enam Pegawai BPKP Terkait Kasus e-KTP
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dimintai keterangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

“Benar, enam orang itu dipanggil untuk tersangka IR (Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/1). (Baca Juga : KPK Percepat Penanganan Perkara e-KTP)

Enam pegawai BPKP yang diperiksa hari ini, yakni Heros Karyoto, Adi Pratomo, Arief Tri Hardiyanto, Edy Karim, Ahmad Burhanuddin Taufiq, dan Djoko Sumarsono.

Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.

“Untuk kasus e-KTP sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta,” ungkapnya. (Baca Juga : Politikus Golkar dan Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Soal e-KTP)

Febri mengungkapkan di tiga kelompok inilah kasus e-KTP terus didalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek e-KTP tersebut.

“Tentu kami terbuka mendalami peran di dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang terkait perkara ini. Sebab, belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain,” ucap Febri.

Menurut Febri, lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP ini.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sebab, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu sebesar Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Tags:

Berita Terkait