MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI
Aktual

MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI
Hukumonline
Mahkamah Agung terancam kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA. Sebab, keempat hakim ad hoc PHI pada MA yang ada saat ini akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang. Di sisi lain, dua calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ditolak oleh DPR pada pertengahan Desember 2016 lalu.

“Seharus ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) lagi karena empat hakim yang ada habis periodenya,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial HM Syarifuddin usai menghadiri acara Laporan Kinerja Tahun 2016 dan Outlook KY Tahun 2017 di Gedung KY, Selasa (24/1). (Baca Juga : Dua Calon Hakim Ad Hoc PHI Terganjal di Senayan)

Syarifuddin mengaku MA saat ini masih bisa menangani perkara-perkara PHI hingga April ini. Namun, setelah April 2017 keempat hakim ad hoc PHI sudah memasuki masa pensiun. Karena itu, dia berharap persoalan ini bisa dicarikan jalan keluarnya. “Ya harus dicarikan jalan keluarnya," kata Syarifuddin.

Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sudah mengetahui bahwa empat hakim ad hoc PHI pada MA akan memasuki. Apabila persoalan ini tidak segera diatasi akan menghambat penanganan perkara-perkara PHI di MA. Baginya, persoalan ini tidak terlepas dari ditolaknya dua calon yang diusulkan KY oleh DPR beberapa waktu lalu.

Karena itu, guna mengatasi kekosongan ini, kata Jaja, pihaknya akan segera berbicara dengan DPR untuk memperpanjang keempat hakim adhoc PHI tingkat MA. Pilihan lainnya, mengusulkan dikeluarkan Perppu untuk memperpanjang jabatannya enam bulan hingga satu tahun.

Nggak mungkin proses seleksi selesai dalam tiga bulan. Kita akan mengusulkan diperpanjang atau adanya Perppu untuk memperpanjang jabatan hakim ad hoc PHI MA ini selama  6 bulan atau setahun sambil melakukan seleksi kembali,” kata dia. (Baca Juga : KY Hanya Luluskan 2 Hakim Ad Hoc PHI MA)
Tags: