Disparitas Sanksi Pidana Korporasi di Berbagai UU
Menjerat Korporasi Jahat:

Disparitas Sanksi Pidana Korporasi di Berbagai UU

Denda korporasi terbesar Rp1 triliun ada di UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Terorisme.

Oleh:
NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi "angin segar" bagi aparat penegak hukum. Selain mengatur mekanisme pemidanaan korporasi, PERMA tersebut juga memberikan pedoman bagi para hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi. (Baca Juga: Kisah di Balik Terbitnya PERMA Kejahatan Korporasi)

Hakim Agung yang juga mantan Ketua Tim Kelompok Kerja penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi Prof Surya Jaya mengatakan, sanksi pidana korporasi terdiri dari pidana pokok berupa denda dan/atau pidana tambahan, seperti uang pengganti, penutupan perusahaan, ganti rugi, dan restitusi.

"Korporasi yang terbukti bersalah tak hanya dijatuhi pidana denda, tetapi bisa sekaligus dijatuhi pidana tambahan. Namun, ini tergantung bunyi Undang-Undang (UU)-nya karena ada UU yang hanya mengatur sanksi besaran dendanya,” katanya kepada Hukumonline saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Pertanyaannya, seberapa besar batasan minimal dan maksimal denda, serta pidana tambahan seperti apa yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi? Tentu, jika mengacu PERMA No.13 Tahun 2016, kita harus menengok kembali pada ketentuan pidana denda dan pidana tambahan di sejumlah undang-undang yang mengatur pemidanaan korporasi. (Baca Juga: UU Ini Kerap Dipakai Aparat dalam Menjerat Korporasi)

Boleh jadi, UU Darurat No.17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang menjadi UU pertama yang mengatur pemidanaan korporasi. Setelah itu, terbit UU lain, seperti UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan UU PNPS No.11 tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Biro Hukum KPK yang juga Anggota Tim Penyusun Pedoman Penanganan Pidana Korporasi bersama MA, Rasamala Aritonang mengatakan, dengan terbitnya UU Darurat No.17 Tahun 1951 yang mengatur tuntutan dan hukum pidana terhadap badan hukum, maka untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Saat ini lebih dari 80 UU telah menerapkan konsep tersebut, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pencucian Uang. Meski begitu, hanya sedikit kasus pidana yang sampai di pengadilan dan menjerat korporasi. Kebanyakan adalah kasus lingkungan hidup, sedikit kasus pidana pajak, dan hanya satu perkara korupsi," ujarnya.

Nah, untuk mengetahui nilai maksimal pidana denda dan ragam pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap korporasi, kita perlu membuka UU satu persatu. Dari 80 lebih UU yang mengatur pertanggungjawaban korporasi, setidaknya Hukumonline telah berhasil menginventarisasi sebanyak 20 UU. (Baca Juga: Prinsip Penting dalam Penanganan Kejahatan Korporasi)

Dari sini, terlihat disparitas sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi. Tentu, berbeda jenis tindak pidana, berbeda pula sanksi pidananya. Namun, dari berbagai tindak pidana yang diatur dalam masing-masing UU, dapat diambil sanksi pidana denda mana yang paling tinggi. Berikut rangkumannya:
NoUndang-UndangPidana PokokPidanaTambahan dan Sanksi Lain
1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok -Perampasan barang yang digunakanatau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
-Pembayaran uang pengganti
-Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lamatahun
-Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana
2 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Denda maksimal Rp100 miliar -Pengumuman putusan hakim
-Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha lorporasi
-Pencabutan izin usaha
-Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi
-Perampasan aset korporasi untuk negara
-Pengambilalihan korporasi oleh negara
3 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanDenda maksimal Rp1 triliun -Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan

Selain sanksi pidana dapat pula dikenakan sanksi administrasi :
-Paksaan pemerintah
-Uang paksa
-Pencabutan izin
4 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan tiga kali pidana pokok -Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum
5 Perppu No.1 Tahun2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeDenda maksimal Rp1 triliun -Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang
6 UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Denda maksimal Rp100 miliar -Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi
-Pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang
-Pembubaran korporasi
-Perampasan aset korporasi untuk negara
-Pengambilalihan korporasi oleh negara
-Pengumuman putusan pengadilan
7 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Denda maksimal Rp5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok -Pencabutan izin usaha
-Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
-Pencabutan status badan hukum
-Pemecatan pengurus
-Pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama
8 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 dan diperbaharui dengan Perppu No.1 Tahun 2016 Denda maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi
9 UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 Denda maksimal Rp20 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi
10 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Denda maksimal Rp15 miliar diperberat sepertiga dari pidana pokok -Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan
-Perbaikan akibat tindak pidana
-Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak
-Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun
11 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Denda maksimal RP1,5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok -Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum  
12 UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP)

Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “wajib pajak”.

Pasal 1 angka 2 UU KUP :Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Ketentuan pidana perpajakan diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 42, 43, 43A

Sanksi pidana denda dalam UU KUP ada yang sudah ditentukan besarannya, ada pula yang hanya ditentukan rumusannya.

Misalnya dalam Pasal 38 : “Didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar”
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi
13 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “pelaku usaha”.

Pasal 1 angka 5 UU No.5 Tahun 1999 : “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, dst…”
Denda maksimal Rp100 miliar -Pencabutan izin usaha
-Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun
-Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
14 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “pelaku usaha”.

Pasal 1 angka 3 UU No.8 Tahun 1999 : “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha dst…”
Denda maksimal Rp2 miliar
-Perampasan barang tertentu
-Pengumuman keputusan hakim
-Pembayaran ganti rugi
-Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
-Kewajiban penarikan barang dari peredaran
-Pencabutan izin usaha.
15 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Denda maksimal Rp100 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok -Pencabutan hak-hak tertentu
-Pengumuman putusan hakim
16 UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok
Pasal 62 ayat (3)
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
17 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan ditambah sepertiga dari pidana pokok -Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum
-Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
-Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
18 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Denda maksimal Rp60 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok -Pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
19 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006
Pasal 108 ayat (4)
Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda
Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi
20 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Denda maksimal Rp12 miliar ditambah dua pertiga dari pidana pokok Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi
Tags:

Berita Terkait