Cerita Dua Jenderal dalam Polemik Fatwa
Polemik Fatwa:

Cerita Dua Jenderal dalam Polemik Fatwa

Fatwa MUI menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Berusaha meredam polemik melalui forum dialog.

Oleh:
CR21/CR22/MYS
Bacaan 2 Menit
Wiranto dan para angota Dewan Pembina MUI. Foto: RES
Wiranto dan para angota Dewan Pembina MUI. Foto: RES
Selesai menyampakan pidato kunci di salah satu ruang gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung bergegas. Ia tak ikut lagi dalam diskusi kelompok terbatas bertema ‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan satu rumusan hasil yang konkrit sehingga dapat menjadi pencerahan bagi aparat penegak hukum dan pada masyarakat pada umumnya,” kata Jenderal Tito sebelum mengakhiri pidato kunci.

Kepolisian memang menjadi tuan rumah diskusi kelompok terbatas 17 Januari itu. Selain Kapolri, ada sejumlah narasumber penting hadir untuk memantik diskusi lebih lanjut. Topik ‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’ sedang jadi topik hangat di masyarakat. Setidaknya sudah sebulan terakhir sebelum perhelatan ini digelar, Fatwa MUI menjadi perdebatan. (Baca juga: Kedudukan Fatwa MUI dalam Hukum Indonesia).

Perdebatan itu tak lepas dari ‘ekses’ Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. Berbekal fatwa ini sekelompok orang melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan mencari karyawan Muslim yang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Di lapangan, ada pula polisi yang merujuk pada fatwa itu. Misalnya di Bekasi dan Kulonprogo.

Lantaran ada ekses negatif di lapangan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyinggung masalah Fatwa MUI dalam ceramahnya di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 19 Desember 2016. Ia menyebut fatwa MUI bukan hukum positif yang harus ditegakkan aparat penegak hukum di lapangan. Aparat di lapangan seperti polisi justru harus koordinasi.

Pernyataan Kapolri justru memantik perdebatan baru di media sosial. Benarkah Fatwa MUI bukan hukum positif? Kalaupun disebut hukum positif, apa landasan yuridisnya? Kunci jawaban atas pertanyaan ini ada pada frasa ‘hukum positif’. Apa yang dimaksud Jenderal Tito dengan hukum positif? Dalam ceramahnya di UNJ, Kapolri tak memberikan penjelasan. Barulah pada focus group discussion di PTIK, pidato kunci Kapolri justru lebih banyak menjabarkan makna dan cakupan hukum positif.

Setelah menjabarkan makna dan cakupan hukum positif, Kapolri sampai pada kesimpulan bahwa tak ada kewajiban hukum bagi negara untuk mempertahankan atau menegakkan hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral. “Kecuali jika hukum-hukum tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum sebagai hukum positif”. Ada beberapa cara memperoleh status ‘hukum positif’ itu: bisa lewat pengaturan dalam perundang-undangan, atau bisa pula lewat transformasi hukum dalam putusan hakim yang selanjutnya menjadi hukum yurisprudensi. 

Sehari setelah pidato kunci Jenderal Tito Karnavian di gedung PTIK, giliran Jenderal (Purn) Wiranto menyambangi anggota Dewan Pertimbangan MUI yang sedang menggelar Rapat Pleno ke-14 di Jakarta. Datang mewakili Presiden, Menko Polhukam itu sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para petinggi MUI. (Baca juga: Menko Polhukam Sebut MUI Mitra Pemerintah).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin, sempat menceritakan apa yang dirasakan oleh ummat Islam, sehingga lahirlah aksi-aksi demonstrasi spontan. Aksi yang terjadi adalah reaksi atas perasaan tertekan dan tertuduh. Karena itu MUI meminta Pemerintah bersikap adil dan tidak otoriter. (Baca juga: Ini Demo-Demo yang Dilarang).

Jenderal (Purn) Wiranto mengaku lebih banyak menyerap masukan-masuk dari para petinggi MUI. “Saya sampaikan sungguh-sungguh Pemerintah mendengarkan rakyat, dan menjalankan kewajibannya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi rakyat,” ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Dalam dialog itu juga sempat disinggung pentingnya menjaga ketenteram masyarakat. Membenturkan Fatwa MUI dengan hukum positif bisa berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Buktinya, masalah ini menjadi polemik di masyarakat.

Dialog adalah kunci untuk mencerahkan pemahaman bersama. Paling tidak memahami kedudukan dan posisi Fatwa MUI dalam konteks bernegara dan bermasyarakat. Bisa jadi belum semua orang memahami fungsi fatwa, makna dan cakupannya, pengaturannya dalam perundang-undangan, dan mekanisme pembuatannya. Faktanya, fatwa tak hanya dikenal sebagai produk hukum MUI, tetapi juga Mahkamah Agung. Apapun itu, fatwa diterbitkan dari sebuah dialog pemikiran para pembuatnya.

Karena itu, seperti kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, fatwa tak usah dibentur-benturkan dengan hukum positif. Yang ada adalah positivisasi fatwa ke dalam perundang-undangan nasional. “Tidak pernah terjadi benturan antara fatwa MUI dengan hukum positif, yang ada adalah positifisasi fatwa kedalam hukum positif,” ujarnya. (Baca juga: Polemik Status Fatwa, Begini Pandangan MUI).

Dan dalam praktiknya, acapkali Fatwa MUI itu menopang dan membantu upaya aparat penegak hukum dan masyarakat melawan penyelewengan hukum. Tengok saja pada Fatwa MUI mengenai pertambangan ramah lingkungan, fatwa tentang produsen, bandar, pengedar dan penyalah guna narkoba, atau fatwa mengenai pemberantasan korupsi. (Baca juga: Di Bidang Tambang, Semua Ilmu Hukum Bisa Digunakan).

Ada banyak Fatwa yang telah dikeluarkan MUI sepanjang sejarah pendirian lembaga ini. Pengamat sosial keagamaan, Fachri Ali, mengingatkan peran ulama dalam sejarah pendirian Indonesia tak bisa diabaikan begitu saja. Lewat penyederhanaan konsep-konsep bernegara, ulama mampu mengajak masyarakat untuk tunduk pada negara, dan mengikuti pemerintahan.

Karena itu dalam konteks polemik fatwa ini, Fachri Ali meminta agar negara dan aparatnya memperkuat pemahaman. “Negara harusmemahami persoalan agama ini di luar aspek legal, karena sejarah Indonesia adalah sejarah alienasi massa oleh elit negara,” ujarnya dalam forum diskusi terbatas yang digelar Mabes Polri.
Tags:

Berita Terkait