Pelaku Usaha Masih Menghadapi Masalah Perizinan
Berita

Pelaku Usaha Masih Menghadapi Masalah Perizinan

Pelayanan perizinan melalui PTSP perlu dioptimalkan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang TKED yang diselenggarakan KPPOD di Jakarta, Selasa (31/1). Foto: ADY
Diskusi tentang TKED yang diselenggarakan KPPOD di Jakarta, Selasa (31/1). Foto: ADY
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan, pemerintah berharap bisa meningkatkan investasi di Indonesia. Penelitian  KPPOD terhadap tata kelola ekonomi daerah (TKED) tahun 2016 menunjukkan sepanjang tahun lalu pelaku usaha paling banyak mengalami masalah yang berkaitan dengan petizinan. Pada penelitian serupa beberapa tahun sebelumnya persoalan prioritas yang dihadapi pelaku usaha terkait infrastruktur. (Baca juga: Ribuan Perda Timbulkan Masalah Bagi Pengusaha).

Koordinator Peneliti KPPOD, Boedi Rhesa, menjelaskan perubahan itu menunjukkan ada perbaikan di bidang infrastruktur sehingga tahun 2016 masalah utama yang dihadapi dunia usaha bergeser ke masalah perizinan. Proses perizinan di sejumlah daerah secara umum belum efisien karena izin tersebar dan diurus terpisah di berbagai instansi (SKPD).

Upaya efisiensi perizinan sudah dilakukan pemerintah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). KPPOD mencatat dari 542 kabupaten/kota di Indonesia hanya 50 daerah yang belum membentuk PTSP. Menurut Boedi perbaikan yang perlu dilakukan ke depan antara lain membuat pelayanan semakin efektif dan mendorong agar semua izin yang ada bisa diurus di PTSP. (Baca juga: High Cost Economic: ‘Momok Penghambat Investasi Masuk Indonesia).

Dari penelitian TKED tahun 2016 yang dilakukan KPPOD terhadap 32 daerah di Indonesia, kota terbaik dalam tata kelola perizinan adalah Banda Aceh. Layanan perizinan usaha di Banda Aceh hanya memakan waktu 4 hari kerja dengan biaya keseluruhan sekitar Rp250 ribu. Sebaliknya, kota dengan tata kelola perizinan paling buruk ada di Jayapura. Proses perizinan di Jayapura butuh 118 hari dengan biaya yamg dinilai memberatkan pelaku usaha yaitu Rp375 ribu.

Secara umum Boedi menyebut kota Pontianak paling baik dalam melakukan TKED di tahun 2016. Walau indeks perizinan kota Pontianak berada di bawah Banda Aceh, tapi pemerintah kota Pontianak membuat terobosan yaitu menyederhanakan proses perizinan. Beberapa jenis perizinan seperti SIUP, Tanda Daftar Perseroan (TDP) dan izin gangguan (HO) dapat diurus dalam satu paket. "Kebijakan itu memudahkan pelaku usaha mengurus izin," katanya dalam diskusi di Jakarta. (Baca juga: Ini Kriteria PTSP Peraih Penghargaan Pelayanan Terbaik).

Wakil Ketua Umum KADIN, Anton J Supit, mengatakan Indonesia selalu tertinggal dengan negara lain dalam memanfaatkan peluang ekonomi. Bahkan di bidang ekspor minyak dan gas, Indonesia mulai tertinggal oleh Vietnam. Kebijakan otonomi daerah yang bergulir sejak 2001 harusnya bisa mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, hal itu belum berjalan sesuai harapan.

Bagi Anton  tata kelola ekonomi oleh pemerintah daerah tujuannya harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masuknya investasi perlu dipermudah sehingga membuka banyak lapangan pekerjaan. (Baca juga: Lima Masalah yang Bikin Risau Pengusaha).

Untuk membangun wilayahnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBN/APBD tapi juga pelaku usaha. "Indonesia bisa memanfaatkan peluang ekonomi yang ada. Tapi kalau tata kelola oleh pemerintah daerah tidak baik maka peluang itu tidak bisa diraih," pungkas. Anton.
Tags:

Berita Terkait