Jalan Panjang Indonesia dalam Mengakomodasi Kepentingan Investor Melalui ICSID
Berita

Jalan Panjang Indonesia dalam Mengakomodasi Kepentingan Investor Melalui ICSID

Dari 6 sengketa di ICSID yang melibatkan Indonesia hingga 2016, hanya sengketa yang diajukan oleh Churcill Mining dan Planet Mining yang dimenangkan Indonesia pada pokok sengketa.

Oleh:
RP (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Jalan Panjang Indonesia dalam Mengakomodasi Kepentingan Investor Melalui ICSID
Hukumonline
Hampir setengah abad sudah Indonesia telah menjadi negara anggota Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States (Konvesi ICSID). Sejak tahun 1968, sudah beberapa kali Indonesia digugat dan menggugat melaui mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase penanaman modal hingga melahirkan salah satu kasus yang terkenal (landmark) adalah sengketa antara Amco Asia v. Republic of Indonesia yang mematahkan dalil bahwa bersengketa melalui arbitrase lebih cepat dalam mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, hingga tahun 2016, Indonesia belum pernah menang sampai dengan pokok perkara. Pernah, satu kali Indonesia selamat dari gugatan Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis arbiter ICSID. (Baca juga: “Prof Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Terkait Century”). Bahkan beberapa ahli hukum akhirnya menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk keluar dari keanggotaan Konvensi ICSID karena hanya merugikan negara Indonesia. (Baca juga: “Guru Besar Hukum Minta Indonesia Keluar dari ICSID”)

Terlebih lagi, dalam rangka mengurangi gugatan yang masuk ke ICSID terhadap Indonesia berdasarkan Bilateral Investment Agreement (BIT), pemerintah Indonesia akhirnya mulai membenahi ketentuan-ketentuan BIT yang dianggap merugikan Indonesia, beberapa di antaranya adalah dengan cara meminta revisi, memutuskan atau bahkan melakukan moratorium terhadap penandatanganan BIT baru. (Baca juga: “Sering Dirugikan, Indonesia Harus Moratorium BIT”)

Kegigihan Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil pada awal bulan Desember 2016 yang lalu, yaitu dengan putusan yang memenangkan Republik Indonesia terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Churcill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd yang ditengarai mengangkat kembali martabat Indonesia di dunia internasional. (Baca juga: “Menang di ICSID Angkat Martabat Indonesia di Dunia Internasional”)

Menanggapi euforia kemenangan Indonesia di ICSID, tim Hukumonline-English membahas tuntas seluruh kasus-kasus di ICSID yang melibatkan Indonesia, terutama terhadap sengketa-sengketa yang masuk pada proses persidangan arbitrase di ICSID melalui Indonesian LawDigest (ILD) edisi 487 yang berjudul “Indonesia’s Legal Labyrinth: Accomodating Foreign Investors Through the ICSID”.

Kasus-kasus ICSID yang dibahas di dalam ILD edisi 487 adalah sebagai berikut: (1) Amco Asia Corporation and Others vs. the Republic of Indonesia; (2)  Government of the Province of East Kalimantan vs. PT Kaltim Prima Coal and Others; (3) Rafat Ali Rizvi vs. The Republic of Indonesia; dan (4) Churcill Mining and Planet Mining vs. The Republic of Indonesia. Di satu sisi, ratifikasi ICSID oleh Indonesia merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kepentingan investor, di sisi lain, deretan kasus ini merupakan peringatan agar pemerintah tetap berpegang terhadap komitmenya tersebut.

Untuk membaca secara lengkap ILD edisi 487,para pembaca dapat membaca lebih lanjut di sini.
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English. Informasi lebih lanjut hubungi: 021-83701827
Tags: