Prof. Hikmahanto: Melarang Masuk Sebuah Negara Bentuk Diskriminasi
Berita

Prof. Hikmahanto: Melarang Masuk Sebuah Negara Bentuk Diskriminasi

Kemenlu: berdampak pada upaya kontra terorisme global dan penanganan pengungsi.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Hikmahanto Juwana. Foto: RES
Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Hikmahanto Juwana. Foto: RES
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai pelarangan masuknya warga negara dari 7 negara ke Amerika Serikat adalah bentuk diskriminasi. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, kebijakan yang ditempuh Presiden Donald Trump itu seharusnya tidak boleh terjadi. Diskriminasi semacam itu tak bisa dibenarkan.

Hikmahanto dimintai tanggapan seputar heboh kebijakan imigrasi Presiden AS terpilih Donald Trump. Trump menandatangani perintah eksekutif (executive order) yang melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Yaman, Sudan dan Suriah memasuki wilayah Negeri Paman Sam. Akibat kebijakan itu ribuan warga yang sudah memegang visa terpaksa batal masuk. Bahkan ada yang sudah di bandara, dipaksa kembali ke negara asalnya. (Baca juga: Surat Perjalanan Lintas Batas Bagi Penduduk di Perbatasan Negara).

“Menurut saya ini sudah mencapai tahapan diskriminasi,” tegas Hikmahanto kepada Hukumonline, Senin (06/2).

Ia menambahkan kalau asumsinya kebijakan itu menangkal orang jahat, faktanya orang jahat itu juga ada di Amerika Serikat, tidak hanya berasal dari ketujuh negara dimaksud. Kalaupun Trump ingin memerangi orang yang terafiliasi dengan ISIS, pelabelan ketujuh negara kurang tepat. “Menurut saya tidak tepat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Lemahnya argumentasi melabel ketujuh negara justru menjadi sorotan sebagian hakim di Amerika Serikat dan organisasi masyarakat di sana yang mengajukan protes. Sebagian melayangkan gugatan ke pengadilan.

Menggunakan asumsi bahwa setiap orang dari 7 negara yang dilarang berniat jahat, kata Hikmahanto, jelas salah. Apalagi jika kebijakan imigrasi Trump dihubung-hubungkan dengan agama tertentu. Menurut ahli hukum internasional itu, pencegahan masuk difokuskan pada orang, bukan pada asal negara. “Banned terhadap orang bisa dilakukan dengan dasar ada kejahatan yang dilakukan atau membahayakan negara. Kalau kita (red- Indonesa) di Imigrasi itu namanya menangkal orang. Bisa, tetapi orang perorangan, tidak menggeneralisasi negara.

Ia berharap ada evaluasi karena executive order ini berlaku empat bulan. Mungkin saja ini untuk memenuhi janji kampanye Trump. Evaluasi itu penting karena faktanya kebijakan itu tak hanya ditentang di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri Amerika Serikat sendiri. Pemerintahan Trump juga harus berhadapan dengan pengadilan.

Posisi Indonesia
Pemerintah Indonesia sudah menyikapi kebijakan Trump. Indonesia menganggap executive order itu akan berimbas pada banyak hal. "Kami mengetahui kebijakan dan keputusan tentang imigrasi yang dibuat oleh pemerintah AS. Sebagai bagian dari negara di dunia, kami berharap kebijakan tersebut disesuaikan dengan upaya global melawan terorisme dan isu penanganan pengungsi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, sebagaimana dikutip dari Antara.

Arrmanatha mengatakan, pemerintah Indonesia memandang kebijakan imigrasi Trump itu akan berdampak pada upaya kontra-terorisme global dan upaya penanganan pengungsi. Dia menilai bahwa kebijakan imigrasi baru AS itu bukanlah tindakan yang efektif dalam menangani ancaman terorisme, khususnya di era globalisasi.

Pemerintah telah mengikuti perkembangan kebijakan Trump. “Kami tahu bahwa kebijakan itu merupakan hak pemerintah AS. Kami yakin kebijakan itu mempunyai dampak pada upaya kita melawan terorisme global dan menangani pengungsi. Kami tidak yakin bahwa ada satu negara pun di era globalisasi ini yang dapa tmenghadapi isu terorisme sendiri walaupun itu dengan upaya pengamanan perbatasan yang sangat ketat," ujar dia.

Menurut Hikmahanto ungkapan penyesalan sudah cukup. Bagaimanapun, Indonesia harus berhati-hati menyikapi kebijakan ini karena banyak sekali warga negara Indonesia yang bekerja dan bersekolah di Amerika Serikat. Indonesia punya kepentingan langsung.  “Jadi itu yang menurut saya kita harus hati-hati,” ungkapnya.

Indonesia memang bisa berperan menggalang perdamaian dunia melalui Organisasi Konperensi Negara-Negara Islam (OKI). Masalahnya, ada juga negara berpenduduk mayoritas Islam yang mendukung kebijakan Trump.
Tags:

Berita Terkait