Masukan Berharga untuk Revisi UU Perbankan
Berita

Masukan Berharga untuk Revisi UU Perbankan

Dikaji dari sisi fundamental perbankan, keadaan ekonomi terkini, serta mengacu pada praktik terbaik di negara-negara lain.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Enny Sri H Direktur INDEF (kanan).  Foto: NNP
Enny Sri H Direktur INDEF (kanan). Foto: NNP
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) berada di urutan buncit dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2017. Dari 49 RUU prioritas, RUU Perbankan ada di urutan ke-32. Masih belum jelas bagaimana nasibnya, apakah akan segera masuk pembahasan setidaknya sampai masa jabatan anggota DPR selesai tahun 2019.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan revisi UU Perbankan mendesak untuk segera dibahas. Urgensi itu tak hanya dilatarbelakangi karena terjadinya pemisahan (fragmentasi) kewenangan pengaturan dan pengawasan perbakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun soal isu kepemilikan asing hingga isu konglomerasi pada industri perbankan, melainkan terdapat substansi yang lebih mendasar lebih dari itu.

“Yang lebih jauh mendasar adalah bahwa fakta empiris kita sampai hari ini, pertumbuhan ekonomi kita tidak berkualitas. Kesenjangan ekonomi luar biasa walaupun kita tumbuh 5% di tengah perlambatan negara lain. Pertumbuhan ini hanya didominasi sektor tertentu,” kata Enny saat menjadi pembicara dalam Diskusi “RUU Perbankan dan Penguatan Industri Perbankan Nasional” di Jakarta, Senin (6/2).

Enny menambahkan, peran sektor keuangan pasca kejadian itu lebih difokuskan pada peran stabilitas perekonomian, khususnya peran bank Sentral yang dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Hal itu bisa terlihat dari bagian menimbang dan mengingat atau bagian konsideran pada UU Perbankan dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tidak merujuk pasal-pasal yang fundamental dalam pembangunan ekonomi, yakni Pasal 27 Pasal 28, dan Pasal 33 UUD Tahun 1945.(Baca Juga: Ikatan Bankir Indonesia Beri Sembilan Masukan untuk RUU Perbankan)

Lantaran tidak dijadikan rujukan, kata Enny, hal itu berpengaruh terhadap norma yang diatur dalam kedua undang-undang itu. Karenanya, revisi UU Perbankan diharapkan mengarah pada upaya untuk menciptakan kedaulatan sektor keuangan, pembentukan modal dalam negeri, serta mengoptimalisasi fungsi intermediasi perbankan antara lain dengan peningkatan akses kredit kepada UMKM, distribusi likuiditas atau kredit secara merata ke daerah-daerah.

“Dalam proses intermediasi, yang paling utama adalah pembiayaan mestinya terkonsentrasi ke sektor riil (sektor kredibel atau yang menghasilkan barang). Data BPS (Badan Pusat Statistik), sektor terbesar itu adalah UMKM. Ini yang selalu terlupakan,” kata Enny.

Diharapkan, rumusan revisi UU Perbankan nantinya bisa menjawab kebutuhan pembiayaan yang saat ini masih terkonsentrasi pada sektor non produktif. Norma-norma yang disusun dalam revisi UU Perbankan paling tidak dapat tergambarkan dalam delapan prisnip, yakni prinsip penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses kredit UMKM, inklusi keuangan, pemerataan akses kredit daerah, pembentukan modal domestik, pembuatan bank khusus dan bank fokus, retriksi bank asing, serta asas resiprokalitas.(Baca Juga: Kedepankan Azas Resiprokal dalam Kerjasama Perbankan ASEAN)

Ambil satu kasus misalnya mengenai asas resiprokalitas dalam pendirian bank. Enny mengatakan revisi UU Perbankan harus membuat satu norma khusus terkait dengan asas resiprokalitas ini. Catatan INDEF, saat ini belum ada aturan yang bisa mengatur bagaimana bank asing yang ada di Indonesia. Beberapa negara ASEAN, kata Enny, Indonesia boleh dikatakan yang paling ‘liberal’.

“Rata-rata di ASEAN padahal 33%. Yang kita permasalahkan bank komersialnya,” katanya.

Batasan Kepemilikan Asing di Bank Umum Negara ASEAN
WilayahBatasan
ASEANRata-rata sampai 33%
IndonesiaBank Umum 99%
MalaysiaBank Komersial 30%
Bank Investasi 70%
Islamic Bank 70%
SingapuraBank Lokal 40%
ThailandSampai dengan 25% tidak perlu persetujuan bank sentral
Sampai dengan 49% harus dengan persetujuan bank sentral
Lebih dari 49% harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Sumber: INDEF, Februari 2017

Selain bank asing, yang harus diatur adalah pembatasan daerah operasi menurut jenjang wilayah. Hal ini didasarkan tingginya ekspansi bank-bank ke daerah-daerah yang menekan kinerja BPR. Sisi positifnya, akan mendorong persaingan dengan BPR sehingga dapat menekan suku bunga BPR yang sangat tinggi serta menjadi salah satu sumber dana bagi BPR. Sisi negatifnya, akan menekan keberadaan BPR maupun bank-bank pasar lainnya.(Baca Juga: Ini Enam Isu yang Ditawarkan OJK dalam UU Perbankan)

Kemudian, produk-produk dervatif harus juga menjadi perhatian. Enny mengingatkan kasus yang dialami Bank Century serta beberapa kasus lainnya yang bisnisnya jauh dari fungsi intermediasi. Pasal 10 b UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bahwa bank umum dilarang melakukan usaha perasuransian. Kecenderungan bank menjual produk-produk non bank dapat menimbulkan resiko baru bagi bank meskipun menjadi sumber penerimaan non bunga yang cukup besar (fee based income).(Baca Juga: Maksimal 40 Persen Kepemilikan Asing di RUU Perbankan)

“Upaya yang dilakukan BI tertuang dalam PBI No. 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum. Laporan mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan tentang aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank, yang terdiri dari: bancassurance (mengenai penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi); reksadana; produk keuangan luar negeri,” jelasnya.

Tak kalah penting lainnya, revisi UU Perbankan juga perlu menekankan pada batas maksimum pemberian kredit berdasarkan prinsip syariah menurut sektoral. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan kredit pada sektor-sektor perekonomian, misalnya sektor tradable yang hanya dikenal sebagai sektor padat karya hanya menyerap 25% dari kredit perbankan. Sementara sisanya tersalur pada sektor non-tradable (padat modal).

“Kritik saya kepada bank syariah selama bank syariah ini justru menjadi follower dari bank konvensional tidak akan berkembang. Esensi bank syariah mestinya menjadi alternatif dari bank konvensional,” tuturnya.

Perbandingan Regulasi Perbankan dengan Negara Lain
AturanNegara
Kepemilikan SahamThailand
Kepemilikan saham bank komersial secara individu tidak lebih dari 5 persen kecuali lembaga-lembaga pemerintah, BUMN, atau lembaga negara lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Ketentuan ini dapat diabaikan jika kondisi mendesak seperti upaya untuk memerbaiki operasional bank. Hal tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Bank of Thailand.

Bank komersial dilarang untuk mentransfer sahamnya kepada siapapun yang menyebabkan terjadinya pelanggaran besarn kepemilikan saham yang telah ditentukan.

Pengaturan jumlah saham dan direktur bank komersial juga didasarkan pada kebangsaan. Jumlah saham bank komersial yang dimiliki oleh orang berkebangsaan Thailand tidak kurang dari tiga perempat dari jumlah total saham dijual dan jumlah direktur yang adalah orang-orang berkebangsaan Thailand tidak kurang dari tiga-perempat dari total jumlah direksi. Kelonggaran terhadap aturan ini didasarkan pada alasan kebutuhan perbaikan operasi bank.

Korea Selatan
Individu hanya boleh memegang maksimal 10% dari jumlah total saham (suara). Pengecualiannya adalah bagi pemerintah atau Korea Deposit Insurance Corporation yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Nasabah.

Memegang tidak lebih dari 15% dari jumlah total yang dikeluarkan voting saham dari lembaga keuangan lokal.

Filipina
Kepemilikan asing dalam saha bank dijelaskan sebagai berikut: Individu asing dan non-bank perusahaan dapat memiliki atau mengendalikan hingga empat puluh persen (40%) dari saham voting dari bank domestik. 

Indonesia
Tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undang-undang tetapi dalam Peraturan Bank Indonesia
Ketentuan PermodalanKorea Selatan
Modal minimal adalah 100 miliar won untuk bank yang beroperasi secara nasional sedangkan dengan cakupan wilayah tertentu disyaratkan minimal 25 miliar won.

Indonesia
Diatur dalam PBI misalnya PBI No 14/18/2012 tentang Kewajiban Pemenuhan Minimum Bank Umum:
-. 8% (delapan persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 ;
-. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2
-. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3
-. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).

Sumber: INDEF, Februari 2017.

Enny menjelaskan, pada beberapa negara diatas juga diatur mengenai durasi kredit, seperti misalnya durasi pinjaman, penerbitan surat utang perbankan juga diatur. Selain itu, penting juga mengatur larangan-larangan yang wajib dipatuhi oleh perbankan dalam revisi UU Perbankan. Di Korea Selatan, bank dilarang melakukan investasi pada saham dan surat berharga. Sebaliknya, perbankan justru menempatkan lebih dari 20% pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

“Sebenarnya kalau nanti kita mau melakukan revisi, pertama disamping problem utamanya. Yang kedua, bagaimana best practice yang dilakukan oleh negara lain. Memang nanti ada beberapa penyesuaian karena sistem kita agak berbeda. Kita sudah menerapkan sistem devisa bebas dan itu berdampak pada bank,” sebut Enny.

Best Practice Praktik Perbankan di Negara Lain
NegaraBest Practice
Korea SelatanCampur Tangan Komite Kebijakan Moneter:
Beberapa kebijakan yang harus dipatuhi oleh bank yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Moneter adalah: Keputusan tingkat maksimum bunga semua jenis deposito; Keputusan pada tingkat maksimum bunga untuk kredit usaha (seluruh jenis kredit); Pembatasan pada batas waktu untuk kredit; Pembatasan pada batas maksimum kredit dan investasi, termasuk sektoralnya; Pengaturan penyaluran kredit untuk kondisi perekonomian tidak normal (krisis) seperti hiperinflasi.

Pengaturan Durasi Pinjaman
Skala bisnis bank komersial memberikan pinjaman yang tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari tahun. Jika berada di luar hal tersebut ditetapkan oleh Financial Services Komisi, dengan mempertimbangkan jumlah simpanan yang dimiliki oleh bank.

Penerbitan Surat Utang
Pengaturan dalam penerbitan surat utang diatur dalam Keputusan Presiden yakni maksimal 5 kali dari ekuitas.

Larangan Bisnis
Investasi dalam saham atau surat berharga lainnya (tidak termasuk obligasi negara dan obligasi Bank of Korea untuk stabilisasi mata uang Won) dengan jangka waktu pelunasan tidak kurang dari tiga tahun. Nilai investasi maksimal 100% dari permodalan bank.

Kepemilikan real estat (tidak termasuk real estate untuk tujuan security bank seperti Kredit Perumahan Rakyat) untuk tujuan bisnis. Batas maksimal kepemilikan real estate (seperti jaminan KPR) maksimal 100% dari ekuitas.

Larangan Penyaluran Kredit
Kredit untuk berspekulasi dalam komoditas atau sekuritas; Kredit untuk dana politik, baik langsung maupun tidak langsung; Kredit untuk direksi atau karyawan (tidak termasuk pinjaman kecil sebagaimana ditentukan oleh Financial Services Komisi).

ThailandSyarat Operasional Bank Asing
Memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan harus mempertahankan aset di Thailand sesuai dengan kriteria mengenai jumlah, jenis, prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri dalam Berita Pemerintah.

Larangan Bank Komersial
Mengurangi modal tanpa otorisasi dari Menteri Keuangan dan memberikan uang atau properti apapun kepada pejabat bank (gratifikasi).

Bank Komersial Saat Kondisi Perekonomian Tidak Normal
Upaya menjaga stabilitas mata uang dalam negeri, menteri wewenang untuk mewajibkan bank komersial untuk mempertahankan cadangan kas khusus di Bank of Thailand, di samping pemeliharaan cadangan kas sesuai ketentuan yang ditetapkan.

FilipinaAturan Pejabat Bank Komersial
Dewan Direksiharus ada setidaknya 5, dan maksimal 15 anggota dewan direktur bank, dan 2 diantaranya akan menjadi direktur independen. Non-warga Filipina dapat menjadi anggota dewan direksi suatu bank.

Pengaturan dewan direksi dapat dilakukan melalui teknologi modern seperti, namun tidak terbatas pada, telekonferensi dan video-conferencing.

Pejabat Publik tidak dapat memiliki jabatan struktural di bank komersial. Hal tersebut dikecuali untuk jabatan-jabatan yang diatur dalam UU Bank Perdesaan. 

Insentif Bagi Bank yang Menjalankan Fungsi Kenegaraan
Adanya aturan yang menjelaskan bahwa The Sentral Bangko akan memberikan insentif kepada bank yang, tanpa jaminan pemerintah, yang memberikan pinjaman untuk membiayai lembaga pendidikan, koperasi, rumah sakit dan pelayanan medis lainnya.

Ketentuan Batas Kredit
Selain untuk alasan untuk kepentingan nasional dan persetujuan Dewan Moneter, batas maksimal dari pemberian kredit maksimal untuk individu, kemitraan, asosiasi, perusahaan atau badan lainnya maksimal 20 persen dari kekayaan bersih bank.

Larangan Bank Komersial
Bank komersial dilarang secara langsung terlibat dalam asuransi usaha sebagai perusahaan asuransi.

Menerima hadiah, biaya atau komisi atau bentuk lain dari imbalan sehubungan dengan persetujuan pinjaman atau akomodasi kredit lain dari bank tersebut; dan mempekerjakan tenaga outsourcing untuk fungsi utama bank.
Sumber: INDEF, Februari 2017.

“Keberadaan perbankan tidak boleh jadi institusi yang terlepas perannya sebagai lembaga yang membantu mensejahterahkan kesejahteraan umum. Sehingga peran perbankan harus ikut memenuhi amanat konstitusi di sektor ekonomi,” tutupnya.

Sebelumnya, sempet mengemuka wacara menarik mengenai salah satu poin revisi RUU Perbankan yang mengemuka, yakni menyoal penghapusan prinsip kerahasiaan perbankan (bank sekresi) dalam rangka menyambut era Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara yang secara global resmi dimulai tahun 2018.

“Nanti bank sekresi (kerahasiaan perbankan,- red) akan dihapus karena ada kerjasama bank dalam AEoI,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyanto.

Soepriyanto menyebutkan bahwa Indonesia akan terikat dengan prinsip resiprokal atau perlakuan yang sama dengan negara-negara lain. Artinya, ketika perbankan negara lain membuka data nasabahnya di Indonesia, maka hal yang sama wajib dilakukan oleh perbankan di Indonesia untuk membuka data nasabahnya untuk keperluan negara lain.(Baca Juga: Ini Usulan Bank Mandiri dalam RUU Perbankan)

Soepriyanto menambahkan, bukan hanya UU Perbankan yang akan direvisi terkait implementasi dari AEoI. Namun, undang-undang terkait lainnya, yakniUU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Nomor 36 Tahun 2008 tentnag Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga akan direvisi guna menunjang pelaksaan AEoI.

“Kita resiprokal, kita buka, mereka juga akan buka. Nanti teknisnya bisa kerjasama bilateral atau regional,” singkatnya.

OJK sendiri waktu itu menanggapi bahwaprinsip kerahasiaan perbankan mutlak dijaga. Praktek perbankan yang diterapkan di Indonesia maupun international best practice pun tidak ada satupun negara di dunia yang ‘menelanjangi’ kerahasiaan perbankan. OJK menilai, jika benar aspek tersebut disimpangi, ia sangsi nantinya kepercayaan masyarakat kepada perbankan selaku pengelola dana menjadi hilang mengingat rahasia bank salah satunya berfungsi untuk menjaga hal tersebut.

“Tidak ada satupun bank di dunia ini yang kerahasiaannya dicabut,” kata Deputi Direktur Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Aslan Lubis pertengahan tahun lalu.

AEoI sendiri merupakan sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Lewat sistem tersebut, wajib pajak yang membuka rekenining di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Artinya, DJP Kemenkeu akan semakin mudah dalam mencegah praktek transfer pricing atau praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan atau menurunkan nilai penjualan dengan tujuan keuntungan akan terlihat tipis sehingga bisa mengurangi pembayaran pajak. (Baca Juga: Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan)

Sebagaimana diketahui, memang ada pengecualian penerapan prinsip bank sekresi akan tetapi terbatas pada kondisi tertentu, antara lain untuk kepentingan perpajakan, peradilan perkara pidana, serta penyelesaian piutang bank yang diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara. Pembukaan data perbankan yang selama ini dilakukan sebatas pada data industri sektor jasa keungan yang hanya berkepentingan memotret pertumbukan sektor perbankan secara umum. Sedangkan,  data individu atau nasabah tak pernah sekalipun dibuka kepada publik atau pihak manapun.

“Prinsip umum, orang tidak ingin diekspose kekayaannya. Salah satu aspek kekayaan itu adalah rekening perbankan seseorang. Terlepas dari teori yang sulit, ketika diketahui ada seseorang kaya, itu akan memancing rampok kan. Artinya, prinsip itu berlaku di bank. Disana ada aspek keselamatan. Saya kira, sampai kapanpun prinsip itu harus tetap ada kecuali pelanggaran hukum,” papar Aslan.

Tags:

Berita Terkait