Investigasi Kecelakaan untuk Perbaikan Sistem, Bukan Menghukum
Problem Hukum Transportasi Laut

Investigasi Kecelakaan untuk Perbaikan Sistem, Bukan Menghukum

Semangat pemulihan harus dimulai dari upaya mencari penyebab kecelakaan sebagai upaya memperbaiki, bukan menghukum siapa yang paling bertanggung jawab.

Oleh:
CR22/NNP/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi angkutan penumpang kapal terbakar. HGW
Ilustrasi angkutan penumpang kapal terbakar. HGW
Dalam sebuah Ceramah Umum Komite Nasional Keselamatan Transportasi di Kampus BP2IP, Maret tahun lalu, Kepala Sub Investigasi Kecelakaan Transportasi Laut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Capt. Aldrin Dalimunte,M.Mar, mengatakan selama ini kasus kecelakaan laut lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia atau human error. Masalah ini harus diatasi dengan memperbaiki kualitas SDM serta ketaatan pemenuhan mereka pada aturan dan hukum yang berlaku.

Namun, ia megaskan bahwa kesalahan manusia itu bukan semata-mata awak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda. Menurutnya ada peran kru darat, manajemen perusahaan pelayaran sampai regulator di pelabuhan seperti Syahbandar serta pihak terkait lainnya. (Baca Juga: Dilema Perkembangan Angkutan Laut dan Keselamatan Konsumen)

Tak bisa dipungkiri, dalam setiap kecelakaan transportasilaut, salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah proses hukum terhadappara awak kapal yang ada dalam terjadinya kecelakaan. KNKTsendiri mencatat dari tahun 2010-2016, persentase jenis kecelakaan transportasi laut mengalami peningkatan.

Hukumonline.com

Mantan Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan pada setiap peristiwa kecelakaan transportasi, di dalamnya pasti ada sistem transportasi yang harus diperbaikikarena biasanya terjadi malfungsi dari sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.Untuk itu, ia berpendapat semangat pemulihan harus dimulai dari upaya mencari penyebab kecelakaan sebagai upaya memperbaiki, bukan menghukum siapa yang paling bertanggung jawab.

“Dia (kecelakaan) harus diteliti, dicari tahu penyebabnya itu bukan untuk dihukum tapi untuk memperbaiki (apa) yang menjadi penyebab kecelakaan itu,” kata Tatang.

Menurut Tatang, filosofi pertanggungjawaban dengan menggunakan instrumen hukuman akan menghilangkan semangat pertanggungjawaban awak dan perusahaan pengelola transportasi dari sisi sistem transportasi. Apalagi dalam penerapannya, orang yang dihukum salah sasaran. (Baca Juga: Regulasi Transportasi Laut, Sudah Cukupkah Melindungi Konsumen?)

“Kalau sudah dihukum berarti selesai, apalagi yang dihukum orang yang tidak tepat lagi,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa memahami adanya pendekatan lain dalam melihat sebuah peristiwa kecelakaan transportasi. Hal ini, kata Tatang, sebenarnya sudah ada best practice nya di negara-negara yang lebih maju bahwa dari kecelakaan mesti dijadikan pelajaran. “Itu menunjukan bahwa indonesia sudah seperti negara-negara lainnya yang maju bahwa kecelakaan itu dijadikan pelajaran untuk memperbaiki,” tutur Tatang.

Tatang juga menjelaskan mengenai prosedur investigasi yang diterapkan dalam menangani sebuah kecelakaan transportasi. Menurutnya, investigasi yang baik adalah yang mengikuti standar dan prosedur Internasional, hal ini mengingat adanya kapal ataupun pesawat internasional yang melintasi wilayah Indonesia. Seandainya terjadi kecelakaan terhadap kapal atau pesawat, tim KNKT tidak salah menggunakan prosedur Investigasi. (Baca Juga: Sudah Sepatutnya Bangkai Kapal Karam Jadi Tanggung Jawab Pemilik)

“Kita agak lalai terkait hal itu, kecelakaan dianggap suatu kejahatan sehingga dihukum. Itu yang sering dipertanyakan. Akibatnya, standar orang luar bahwa tidak ada perbaikan di Indonesia dari kecelakaan,itu karena dihukum terus,” kata Tatang seraya menjelaskan prosedur investigasi Internasional.

Untuk diketahui, nakhoda, pemilik kapal, dan Kementerian Perhubungan wajib memberitahukan perihal kecelakaan kepada KNKT. Selanjutnya, KNKT akan membentuk dan mempersiapkan tim dan peralatan investigasi. Selain itu, KNKT juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi.

Secara umum, proses investigasi oleh KNKT dibagi kedalam dua tahap, yakni investigasi awal dan investigasi lanjutan. Investigasi awal meliputi pengumpulan data dan barang bukti kecelakaan, pengambilan gambar atau foto, pendataan korban dan pengumpulan informasi dan keterangan di lolasi kecelakaan. Sedangkan investigasi lanjutan terdiri dari tindakan meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan, mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi, melakukan uji labolatorium, dan membuat analisa dari hasil investigasi.

Patut dicatat, KNKT hanya dapat melakukan investigasi kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah Indonesia apabila ada permintaan dari negara bendera kapal yang bersangkutan. Laporan investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh KNKT terdiri atas laporan awal dan laporan akhir. Tim investigasi harus menyampaikan Laporan Awal kepada Ketua KNKT paling lambat satu bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Laporan akhir hasil investigasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua KNKT paling lambat satu tahun setelah menyampaikan laporan awal. Hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan, namun seluruh informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi termasuk hasil investigasi dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

KNKT melakukan investigasi guna mengetahui penyebab utama kecelakaan dan merumuskan rekomendasi perbaikan layanan transportasi nasional. ada kriteria kecelakaan yang diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 2013tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang menjadi tanggung jawab KNKT.

Pasal 13 aturan tersebut mengatur bahwa kecelakaan kapal penumpang, kapal penyebrangan, dan kapal ikan dengan bobot lebih dari GT 100 atau kecelakaan kapal barang dan tangki dengan bobot lebih dari GT 500 yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan atau tidak dapat beroperasinya kapal atau fasilitas perairan serta pencemaran laut. Prinsip-prinsip investigasi yang dilakukan KNKT berdasarkan pada prinsip no blame, no judiciary, dan no liability.

Pada dasarnya, semua pihak menghindari peristiwa kecelakaan transportasi, baik di darat, udara maupun di laut. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya kecelakaan adalah mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan. Pemerintah tentu saja harus lebih fokus pada tindakan antisipatif dengan mengimplementasikan semua regulasi secara benar.

“Menyelamatkan nyawa memang penting, namun jauh lebih penting adalah mencegah terjadinya kecelakaan untuk menghindari korban jatuh,” kata staf pengurus harian YLKI Agus Sujatno.

Tags:

Berita Terkait