KPK Simpan Dokumen Perkara Korupsi di ANRI
Berita

KPK Simpan Dokumen Perkara Korupsi di ANRI

Dari seluruh tahapan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
KPK berencana untuk memberikan dokumen kasus-kasus yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dokumen-dokumen tersebut terkait dari seluruh tahapan, yakni penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

"Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di setiap tahapan itu mereka selalu melakukan perencanaan pekerjaan tapi pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan ANRI sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

Nota kesepahaman (MoU) itu berisi kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara.Tujuan lainnya adalah pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan sistem pencegahan korupsi. (Baca Juga: KPK dan ANRI Kaji Cara Menyimpan Dokumen Korupsi)

"Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka, rasanya Anda kalau mau mendapatkan itu di arsip rasanya boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka," tambah Agus.

Namun, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga termasuk dokumen yang diberikan ke ANRI. "Tapi saya belum tahu, karena KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul saya belum tahu, nanti saya cek dulu," ucap Agus.

Agus hanya mengakui bahwa bisa saja dokumen itu termasuk dokumen sejak penyelidikan. "Ya bisa begitu (dari tahap penyelidikan), kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap supaya tidak ada kebohongan di antara kita kan," tambah Agus.

Menurut Agus, MoU antara KPK dan ANRI juga bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK.Meski begitu, dokumen yang diberikan ke ANRI tetap mengedepankan otensitas dan keasliannya. (Baca Juga: KPK Bawa Lima Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap Irman Gusman)

"Untuk KPK paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kita buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy tapi softcopy digital. Kemarin (KPK) baru pindahan itu yang jadi masalah, kok memerlukan ruang yang besar sekali sih? Jadi dengan bantuan teman-teman ANRI bagaimana mengarsipkan dengan baik tapi tidak meninggalkan yang namanya otensitas dan keaslian," jelas Agus.

Di tempat yang sama, Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan sudah ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI. Namun, dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah dokumen perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kasus sudah inkracht, tapi kami akan konsultasi ke KPK apakah sudah bisa dibuka atau belum karena berdasarkan undang-undang, arsip yang tertutup bisa dinyatakan terbuka sampai usia 25 tahun, berbeda dengan di Ameriksa baru setelah 30 tahun, jadi (di Indonesia) lebih progresif. Nanti kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung karena ini penting juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat," kata Mustari.
Tags:

Berita Terkait