KPK Diminta Dalami Rekam Jejak Calon Komisioner OJK
Berita

KPK Diminta Dalami Rekam Jejak Calon Komisioner OJK

Sebelum tanggal 24 Februari ini, KPK akan bekerja keras untuk mengumpulkan data 107 orang ini.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan 107 nama pelamar komisioner OJK 2017-2022 yang lolos seleksi tahap I ke KPK. Pansel OJK yang diketuai Sri Mulyani Indrawati meminta KPK menelitii reputasi dan rekam jejaknya 107 Calon Komisioner OJK ini.

“Sebagai proses formal kita minta masukan KPK soal track record (rekam jejak) dan catatan-catatan 107 calon itu ke KPK. Kami juga mencari seluruh masukan masyarakat mengenai track record dan integritas calon anggota komisioner, proses ini berlangsung sampai 24 Februari 2017 pukul 12.00 WIB,” kata Ketua Pansel OJK yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/2).

Selain Sri Mulyani, hadir juga delapan orang anggota Pansel OJK lain yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Tony Prasetiantono, Gunarni Soeworo, Margaret Mutiara Tang, dan Ariyanti Suliyanto.

Untuk diketahui, Pansel OJK akan menjaring 7 Komisioner OJK untuk mengisi posisi ketua, wakil ketua merangkap anggota, komisioner OJK bidang pengawasan perbankan, pengawasan bidang pasar modal, pengawasan jasa keuangan, dan pengawasan bidang konsumen.

“Kita memiliki kriteria utama apabila yang bersangkutan memilki catatan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, kami akan block di tahap kedua. Tahap kedua berdasarkan penulisan makalah dan track record yang bersangkutan. Karena itu, kami menggunakan data itu agar dapat menjaring orang-orang yang punya kualifikasi dan bersih,” kata Sri Mulyani. (Baca Juga : Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK)

Sri berharap ketujuh komisioner bukan hanya memiliki reputasi pribadi yang baik, tetapi juga dapat menciptakan reputasi lembaga yang lebih baik.

“Komisioner OJK harus memiliki kompetensi, komitmen, integritas dan reputasi baik untuk menjalankan fungsi supervisi dan regulasi dari OJK. Begitu pentingnya supervisi lebih dari Rp12 ribu triliun yang merupakan jantung. Karena lembaga-lembaga keuangan itu memiliki fungsi strategis untuk menerima tabungan masyarakat, mengelola investasi, menempatkan dan menjadi intermediary. Jadi ini fungsi yang luar biasa penting,” lanjut Sri Mulyani.

Terkait lolosnya politisi dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang merupakan ketua Komisi XI DPR dan pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Sri Mulyani mengaku bahwa UU OJK tidak melarang siapapun dan dari latar belakang politik apapun untuk memimpin OJK. (Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen Komisioner, Begini Syaratnya)

“Kami menjalankan fungsi pada seluruh kandidat secara sama. Kami meneliti secara detail masing-masing kandidat. UU OJK tidak melarang siapapun yang berafiliasi parpol untuk melamar. Kemarin 107 kandidat yang lolos seleksi administrasi memenuhi syarat administrasi termasuk menyerahkan ijazah, surat kesehatan, dan surat kelakuan baik. UU OJK tidak membatasi labelnya dan yang diminta adalah kompeten di sektor keuangan,” tegasnya.

Selain Melchias, anggota Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo juga lolos seleksi tahap I ini. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 24 Februari ini lembaga yang sangat penting bagi negara kita, darahnya ekonomi ya lembaga ini, maka KPK harus bekerja keras mengumpulkan data 107 orang ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Tahap selanjutnya adalah tes kesehatan dan wawancara.
Tags:

Berita Terkait