Sertifikasi Auditor Hukum Diakui Pemerintah
Utama

Sertifikasi Auditor Hukum Diakui Pemerintah

Pekerjaan auditor hukum lebih luas, tak sekadar legal due diligence.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Pengurus dan pendiri Asosiasi Auditor Hukum Indonesia. Foto: NEE
Pengurus dan pendiri Asosiasi Auditor Hukum Indonesia. Foto: NEE
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Qomaruddin, mengharapkan auditor hukum akan diambil sumpah profesinya sebelum mereka mendapat pengakuan dalam menjalankan tugas. Dalam Kongres Nasional ASAHI bertajuk “Meningkatkan Peran dan Fungsi Audit Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Jakarta, Kamis (09/2) para auditor hukum Qomaruddin berharap auditor hukum dapat ikut serta berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Penasehat ASAHI, Jimly Asshiddiqie, berharap agar profesi auditor hukum dapat berkembang lebih cepat. Sejak dideklarasikan pada tahun 2004 jumlah auditor hukum yang bergabung dalam ASAHI sebagai satu-satunya wadah yang menaungi profesi auditor hukum di Indonesia baru berjumlah sekitar 1000 orang.

Jimly mengakui profesi auditor hukum memang belum memiliki sandaran dalam regulasi hukum nasional. Namun demikian ia menegaskan auditor hukum adalah profesi resmi karena sudah mendapatkan pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Baca juga: Mau Membedah Aturan Tak Amnesty, Jasa Auditor Hukum Bisa Digunakan).

“Toh, Pemerintah sudah mengakui ini profesi secara resmi melalui BNSP, ini organisasi ASAHI pun sudah resmi, asesornya, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)-nya ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diakui oleh BNSP standar-standar profesinya,” katanya.

Profesi auditor hukum telah mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. SK ini mengatur standar khusus profesi auditor hukum Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum. Surat Keputusan ini menjadi dasar pendidikan auditor hukum yang diselenggarakan ASAHI berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Setelah diakui lewat BNSP, ASAHI membuat kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 12 Oktober 2015 untuk menjadi pembina teknis auditor hukum. Kesepakatan ini kemudian disusul pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum Indonesia (LSP AHI) atas lisensi BNSP pada 27 Mei 2016. Sertifikasi Auditor Hukum ditandai dengan pengakuan Certified Legal Auditor atau yang biasa disingkat CLA.

Dalam kata sambutan yang dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pembentukan profesi auditor hukum diharapkan akan menunjang baik good corporate governance dalam dunia bisnis maupun good governance dalam pembuatan kebijakan. Hal ini karena konsep auditor hukum yang berawal dari legal due diligence. Hal ini karena profesi auditor hukum diproyeksikan akan mempunyai cakupan lebih dari legal due diligence atas kontrak bisnis dan pasar modal. (Baca juga: Cegah Legal Complaint Melalui Audit Hukum).

Qomaruddin mengakui konsep profesi auditor hukum yang dikembangkan ini memang sesuatu yang baru, tidak sama persis dengan pekerjaan legal due diligence yang telah dikenal secara universal dalam dunia bisnis. Bahkan gelar CLA mungkin hanya ada di Indonesia. “Kalau legal due diligence itu uji tuntas untuk pemeriksaan dari aspek hukum, (audit hukum). Ini lebih luas (cakupannya),” katanya. (Baca juga: Urgensi Konsultan Hukum Pasar Modal Kuasai IT Legal Audit).

Sebagai Ketua Dewan Penasehat ASAHI yang ikut merintis pembentukan profesi auditor hukum, Jimly Asshiddiqie menegaskan  profesi auditor hukum dikembangkan dari kebutuhan pasar di dunia hukum Indonesia, bukan diambil dari konsep profesi yang lazim dikenal sebelumnya di dunia hukum. “Legal Auditor ini memang baru,” ujarnya.

Mengenai lingkup profesi auditor hukum, Jimly memaparkan bahwa kehadiran profesi ini sebagai upaya meningkatkan standar profesionalisme di kalangan praktisi hukum. Tidak semua Sarjana Hukum pasti memiliki kecakapan untuk melakukan analisis risiko hukum serta kesesuaian setiap dokumen hukum yang dibuat dengan tertib hukum nasional. Dokumen hukum ini mencakup kontrak bisnis ataupun kebijakan publik.

Legal due diligence itu kan baru di advokat lingkungan pasar modal. Sekarang kita perluas, bukan hanya untuk pasar modal, bukan hanya advokat, semua bidang hukum dan bahkan juga di lingkungan pejabat negara. Bukan hanya di dunia bisnis, tapi juga di dunia penyelenggaraan negara, misalnya keputusan-keputusan untuk membuat SK, untuk membuat regulasi,” jelas Jimly.

Untuk pengembangan ke depannya, Jimly berharap kalangan birokrat yang bertugas di biro hukum ataupun legal officer di perusahaan swasta pun harus mendapatkan sertifikasi profesi auditor hukum.

Ahli hukum tata negara itu juga menilai profesi auditor hukum perlu mendapatkan dukungan dari penyelenggara negara dengan membentuk regulasi yang menyebutkan keberadaan profesi Auditor secara lebih tegas, misalnya dalam Undang-Undang. Alternatif lain secara operasional adalah dengan pengambilan sumpah profesi atau seremonial pengesahan profesi secara khusus dari lembaga negara sehingga akan mengukuhkan keberadaan profesi ini.
Tags:

Berita Terkait