Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Utuh Harga Obat
Berita

Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Utuh Harga Obat

Tidak selalu obat yang diresepkan oleh dokter, tapi juga terkait obat dengan konten yang sama namun harganya yang lebih terjangkau.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS
Pasien berhak diberikan pilihan serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter. Hal inisesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Hal itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (10/2).

Maura mengatakan, apoteker memiliki tugas memberikan konseling tentang obat serta informasi tentang harga obat sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep. Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. (Baca Juga: Tindak Tegas Pengedar Obat Kedaluwarsa)

Hal sama ditekankan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf. Saat menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan, Syarkawi melihat, ketimpangan harga obat masih menjadi persoalan dalam industri kesehatan.

Nota kesepahaman tersebut melingkupi pengawasan terhadap industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan. (Baca Juga: Kemenkes-KPPU Kolaborasi Persaingan Usaha Sektor Kesehatan)

Untuk itu, Syarkawi menuturkan, apoteker bisa memberikan alternatif obat yang kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan keterjangkauan harga obat. "Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan (membeli obat) kan dokter. Ibu menteri (melalui Permenkes Nomor 98 Tahun 2015) mendorong supaya di apoteker pasien bisa mendapat informasi tambahan," kata Syarkawi.

Dia menjelaskan ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien.
Pasal 8
(1) Apoteker pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik pada saat memberikan pelayanan obat atas resep dokter wajib memberikan informasi HET (Harga Eceran Tertinggi) obat kepada pasien atau keluarga pasien.
(2) Selain memberikan informasi HET obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Apoteker harus menginformasikan obat lain terutama obat generik yang memiliki komponen aktif dengan kekuatan yang sama dengan obat yang diresepkan yang tersedia pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik kepada pasien atau keluarga pasien.
Pasal 9
Pasien atau keluarga pasien berhak menentukan pilihan obat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan. "Dinas kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dilakukan, termasuk memberikan informasi," ujar Linda.

Linda menuturkan peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada track yang benar," kata dia. (Baca Juga: 12 Keluarga Pasien Korban Vaksin Palsu Ajukan Gugatan Perdata)
Tags:

Berita Terkait