Kriteria Tambahan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional
Berita

Kriteria Tambahan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

Dua kriteria tersebut adalah komitmen penyelesaian dan visibilitas pengembalian investasi.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menetapkan dua kriteria tambahan yang menjadi ukuran proyek strategis nasional (PSN). Kepala Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo menyebutkan dua kriteria tambahan tersebut yaitu komitmen penyelesaian dan visibilitas pengembalian investasi.

Dia mengatakan ukuran yang digunakan terkait kejelasan penanggung jawab dan komitmen penyelesaian proyek dari para pelaksana proyek, kementerian, dan lembaga negara adalah sistematika, kejelasan dan kerangka logis rencana aksi pelaksanaan proyek strategis nasional.

Sedangkan berkenaan dengan internal rate of return (EIRR), KPPIP menegaskan bahwa proyek bukan hanya bernilai kontrak besar, namun juga harus memiliki visibilitas dalam kerangka tingkat pengembalian investasi. Wahyu mengatakan nilai proyek besar yang diiringi dengan tingkat EIRR yang rendah tentu bukan pilihan proyek strategis nasional. KPPIP menilai PSN harus memiliki EIRR dalam kuartil teratas dari proposal yang diajukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang mencantumkan 225 PSN dan satu program kelistrikan dengan nilai investasi Rp2.826 triliun. (Baca Juga: Proyek Infrastruktur didorong Gunakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha)

Terdapat 20 PSN yang sudah selesai (Rp27,6 triliun) dan 18 PSN yang dikeluarkan dari daftar (Rp58,4 triliun), sehingga proyek-proyek dalam Perpres 3/2016 saat ini ada 187 PSN dengan investasi Rp2.740 triliun. Selanjutnya, terdapat 117 proyek baru yang diusulkan yang nantinya akan dipilih berdasarkan kriteria PSN oleh KPPIP.

KPPIP akan memberikan dukungan kepada proyek yang dipilih sebagai prioritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh KPPIP. Untuk proyek prioritas tersebut, KPPIP akan memastikan penyiapan proyek dilakukan sesuai standar kualitas KPPIP dan mengendalikan langkah-langkah penyelesaian masalah.

Selanjutnya, KPPIP menerapkan skema insentif atau disinsentif sebagai tindak lanjut hasil pemantauan proyek sehingga mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyediaan proyek prioritas. (Baca Juga: Pemerintah Tambah 4 Jenis Pembangunan Infrastruktur Prioritas)

Dari 117 proyek baru yang diusulkan,sekitar 78 proyek yang diterima. Hal itu diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, usai rapat koordinasi KPPIP di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/2). Basuki mengatakan 78 proyek diterima tersebut merupakan hasil pelonggaran kriteria, sebab apabila pemerintah memperketat maka hasil evaluasi usulan tersebut menjadi hanya 45 proyek.

Proyek yang masuk usulan PSN baru antara lain Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar-Parapat-Tarutung-Sibolga di Sumatera Utara, Bendungan Temef (Nusa Tenggara Timur), Proyek Tangguh LNG (Papua Barat), Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (Jawa Timur), dan Kawasan Industri Dumai (Riau).

Menurut Basuki, terdapat usulan proyek yang belum diterima karena tidak menyertakan data yang lengkap serta ketiadaan komitmen pemerintah daerah mengingat proyeknya berlangsung di daerah. "Waktu pelaksanaannya juga diutamakan yang dimulai paling lambat 2018-2019," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kementerian PUPR sendiri mengusulkan 24 proyek jalan tol baru, empat proyek air baku, sembilan bendungan, serta 20 proyek irigasi dan rawa, dengan total investasi Rp300 triliun yang diusulkan sebagai PSN. (Baca Juga: Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Diteken, Begini Isinya)

Basuki mengatakan fasilitas proyek yang masuk sebagai PSN antara lain pembebasan lahan dialokasikan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan terdapat kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa. "Kemudian khusus tol, dana talangan dari BPJT akan lebih pasti. Ada kepastian bahwa nanti akan diganti oleh APBN, kalau di luar PSN pengadaan lahannya reguler. Namun ada juga kewajiban di PSN, misalnya memakai produk dalam negeri," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait