Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik
Utama

Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik

Jika terbukti wajib pajak yang menunggak pajak memiliki banyak uang di rekening, maka rekening akan diblokir.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES
Tepat pada tanggal 31 Maret 2017 nanti, program Pengampunan Pajak atau tax amnesty (TA) akan segera berakhir. Apa yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak?

Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa DJP menyiapkan ‘tiga senjata baru’ untuk melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan Pasal 18 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program pengingkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Apa saja ‘tiga senjata baru’ itu? Pertama, aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Menurut Ken, aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik ini bertujuan untuk mempersingkat waktu penyelesaian permohonan akses data nasabah bank yang memakan waktu panjang, yakni 239 hari. Demi memangkas waktu tersebut, DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2015 lalu telah melakukan serangkaian pembahasan. Dan hasilnya, kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank.

Aplikasi pembukaan rahasia bank ini, lanjut Ken, dibagi atas dua bentuk. Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menkeu, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat pemberian izin atas surat permintaan Menkeu.

Dua aplikasi ini akan saling terhubung sejak 1 Maret 2017 nanti. “Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP,” kata Ken dalam konferensi pers di Kantor DJP, Senin (13/2). (Baca Juga: Penyederhanaan Peraturan Jadi Rumus Reformasi Perpajakan)

Namun, Ken mengatakan bahwa tidak semua pihak memiliki akses untuk membuka rekening bank WP. Yang memiliki wewenang untuk membuka rekening bank adalah seluruh Kepala Kantor Pajak dan beberapa lembaga yang bekerjasama dengan DJP seperti PPATK dan OJK. Bagi WP yang terbukti memiliki banyak uang di rekening (beberapa rekening) dan masih menunggak pajak, maka rekening-rekening tersebut akan diblokir sampai mencukupi seluruh tunggakan pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, tambah Ken, WP yang bersangkutan akan dikirimi surat elektronik oleh WP untuk mengklarifikasi harta yang sudah dilaporkan melalui SPT.

Kedua, terkait implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak ini adalah terkait sanksi yang akan diberikan kepada WP yang tidak mengikuti TA atau yang mengikuti TA tetapi tidak melaporkan harta yang sebenarnya. Jika WP sudah mengikuti TA namun tidak secara jujur dan kemudian DJP menemukan data harta yang belum dilaporkan, maka dianggap sebagai penghasilan yang dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan sebesar 200 persen dari pajak yang kurang bayar.

Tetapi jika WP tidak  mengikuti TA dan DJP menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal ini, Ken mengingatkan kepada seluruh WP yang telah atau baru akan mengikuti TA agar melaporkan harta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika tidak, denda sebesar 200 persen sudah menanti pasca TA berakhir.

“Selain itu, WP yang sudah mengikuti TA agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan seluruh harta yang sebenarnya pada SPT 2016 dan seterusnya,” jelas Ken. (Baca Juga: DJP Punya Akses Data Harta WP dari Pihak Ketiga)

Ketiga, peningkatan pelayanan kepada WP. Dalam hal ini, DJP telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filling, e-billing, dan e-faktur. DJP kembali mempermudah WP dengan menerbitkan e-form untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai pengisian dapat menyampaikan DPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, DJP juga telah menerapkan pre-populated SPT, di mana data yang dimiliki DJP, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik. Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dang mengurangi kesalahan pengisian SPT yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP.

“Ketiga program itu menujukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi admnistrasi perpajakan demi mencapai dan meningkatkan kepatuhan WP. Dan mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, bahwa merujuk data dari DJP, peserta TA hingga saat ini berjumlah 15 persen dari total WP yang terdaftar. Jika program pengampunan pajak berakhir pada akhir Maret mendatang, Andreas mempertanyakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap 85 persen WP yang tidak mengikuti program TA.

Di sinilah letak keseriusan pemerintah untuk menegakkan law enforcement bagi WP yang menunggak pajak dan belum mengikuti TA. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, maka hal tersebut akan menciderai rasa keadilan bagi 15 WP yang mengikuti program TA. (Baca Juga: Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Tegas Lakukan Law Enforcement)

Untuk itu, Andreas menilai, pemerintah harus melakukan terobosan untuk problema perpajakan di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini DJP harus memahami letak potensi penerimaan pajak dan ini menjadi langkah penting untuk sektor perpajakan pasca program pengampunan pajak.
Tags:

Berita Terkait