Pilih IUPK Operasi Khusus, Rezim KK Freeport dan PT AMMAN Berakhir
Berita

Pilih IUPK Operasi Khusus, Rezim KK Freeport dan PT AMMAN Berakhir

Perubahan status PT FI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK Operasi Produksi mesti tetap menjamin penerimaan bagi negara

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: ADY
Pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: ADY
Perubahan status PT FI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK Operasi Produksi mesti tetap menjamin penerimaan bagi negara

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara danPeraturan Menteri (Permen) 5 dan 6 Tahun 2017 mulai terasa dampaknya. Kementran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan atas permohonan pengajuan perubahan pengusahaan pertambangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam.

"Kalau dia memilih IUPK, pasti tidak bisa memakai baju Kontrak Karya (KK) lagi. KK otomatis gugur. Tapi kami masih berikan waktu untuk merespon,"Begitu pernyataan Sekertaris Jenderal (Sekjend) kementrian ESDM, Teguh Pamudji, Jumat (10/2), sebagaimana dikutip dari situs resmi kementrian ESDM, esdm.go.id.

Persetujuan yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM ini bermula dari adanya permohonan PT FI perihal perubahan bentuk pengusahaan Kontrak Karya menjadi IUPK Operasi Produksi melalui surat Presiden Direktur Nomor 564/OPD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017. Sementara itu, PT AMNT mengajukan surat permohonan serupa melalui surat Dewan Direksi Nomor 239/PD-RM/AMNT/I/2017 tanggal 9 Februari  2017 perihal Permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.(Baca Juga: PTUN Jakarta Surati Menteri Jonan Soal Izin Tambang di Minahasa Utara)

Persetujuan tersebut dikeluarkan setelah PT FI dan PT AMNT melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Persyaratan tersebut, antara lain: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Kedua perusahaan tersebut sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono.

PT FI dan PT AMNT telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar. Hasil evaluasi, PT FI telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar, sedangkan PT AMNT dengan luas wilayah 25.000 hektar.(Baca Juga: Telah Terbit Aturan Evaluasi Izin Usaha Tambang)

Dengan berlakunya IUPK Operasi Produksi, jangka waktu yang diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. Hal ini telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri. "Sudah disebutkan dalam Permen 5/2017, kalau mau perpanjangan ya dua kali 10," terang Bambang.

Pemerintah mengharapkan Freeport dan Amman segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat sehingga Pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017.(Baca Juga: Ini Kriteria Agar Izin Usaha Tambang Berstatus Clean and Clear)
Pasal 3 ayat (1) Permen 6/2017:
Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapatkan Rekomendasi.
Pasal 5 Pemen 6/2017:
Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Sementara Bambang menambahkana, dengan terjadinya perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK Operasi Produksi, turutn mengubah aturan pajak kedua perusahaan dari pajak tetap menjadi ketentuan pajak (naildown) yang sedang berlaku (Prefailing). "Jaminan investasi akan mengikuti sistem prevailing. Akan dilihat perkembangannya, apakah dapat diberikan insentif atau tidak," ungkapnya.

Jaminan Penerimaan Negara
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perubahan status PT FI dari Kontrak Karya menjadi IUPK Operasi Produksi mesti tetap menjamin penerimaan bagi negara. "Dalam UU Minerba, sudah diamanatkan bahwa bentuk apapun kerjasama antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Sri Mulyani, salah satu kepentingan Indonesia atas perubahan status KK menjadi IUPK Operasi Produksi adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah dan mengurangi kesenjangan yang ada. "Penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yg lain dan juga dari sisi kewajiban mereka harus melakukan divestasi serta kewajiban membangun smelter," katanya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan dengan terjadinya perubahan tersebt, Pemerintah mesti menjamin kepastian berusaha dan tidak adanya hambatan yang akan mengganggu iklim investasi bagi investor atas prospek perekonomian di Indonesia. Untuk itu, apapun bentuk kerja samayang akan dipilih PT FI, Sri Mulyani menginginkan adanya kepastian soal penerimaan negara dan kepastian bagi dunia usaha agar iklim nvestasi di Indonesia tetap terjaga.
Tags:

Berita Terkait