Nilai Santunan Jasa Raharja Direvisi, Ini Pokok-Pokok Perubahannya
Utama

Nilai Santunan Jasa Raharja Direvisi, Ini Pokok-Pokok Perubahannya

Nilai santunan mengalami kenaikan tanpa diikuti oleh kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis dua peraturan terkait peningkatan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kenaikan santunan tersebut diatur dalam PMK No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan PMK No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua peraturan tersebut merupakan penyesuaian dari PMK No 37/PMK.101/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan PMK No 16/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Alasan di balik rilis dua peraturan ini guna meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dengan peraturan baru ini, kata Sri Mulyani, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) selaku perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan dana pertanggungan wajib kecelakaan, meningkat hingga 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan.

“Dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini merupakan bentuk perlndungan dasar kepada masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Sri di Jakarta, Senin (13/2).

Sri melanjutkan, peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan pada factor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan. Selain peningkatan nilai santunan, juga dipandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans karena dapat berperan menyelamatkan jiwa korban di saat kritis. (Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Butuh UU Hipotek Kapal)

Di sisi lain, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib. Hal tersebut didukung oleh pertimbangan seperti selama delapan tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan cenderung menurun, dan proyeksi keuangan yang disusun oleh Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

Adapun materi pokok dari ketua PMK tersebut adalah; pertama, besar santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan naik sebesar 100 persen untuk santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, untuk penggantian biaya perawatan dokter, untuk penggantian biaya penguburan, dan manfaat baruberpa penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya P3K.

Kedua, besar santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di udara naik 100 persen untuk penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), dan juga mendapatkan manfaat baru penggantian biaya ambulans dan P3K. Hanya saja, santunan bagi ahli waris kepada korban meninggal dunia dan penggantian perawatan dokter tidak mengalami kenaikan. (Baca Juga: VDR dan Buku Harian Kapal Laut, ‘Kotak Hitam’ Saat Kecelakaan)

Ketiga, iuran wajib untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/dananu, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengalami kenaikan. Keempat, mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

PMK No 16/2017 ini juga mengatur mengenai mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dari semula flat rate denda 100 persen menjadi progressive rate yakni terlambat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen, 91-180 hari di denda 50 persen, 181-270 hari didenda 75 persen, dan lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100 persen.

Berikut rangkuman perubahan besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Baca Juga: Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut)


Hukumonline.com

Hukumonline.com
S
umber: Kementerian Keuangan
Tags:

Berita Terkait